INSIDE POLITIK-Mengapa oposisi di Indonesia kerap sulit solid? Pertanyaan ini kembali mengemuka pada Januari, ketika dinamika politik pasca-pemilu dan konsolidasi kekuasaan berjalan cepat. Di tengah pemerintahan yang cenderung membangun koalisi besar, peran oposisi sebagai penyeimbang demokrasi terlihat terfragmentasi, tidak jarang terjebak pada kepentingan jangka pendek.
Apa yang dimaksud oposisi dalam konteks Indonesia? Secara politik, oposisi adalah partai atau kelompok di parlemen yang tidak bergabung dengan koalisi pemerintah dan menjalankan fungsi kontrol. Dalam kerangka hukum, fungsi tersebut bersumber dari UUD 1945 Pasal 20A ayat (1) yang menegaskan DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Oposisi bukan istilah normatif dalam undang-undang, tetapi praktiknya melekat pada fungsi pengawasan DPR.
Siapa aktor utama oposisi? Biasanya partai-partai yang kalah atau memilih berada di luar pemerintahan. Namun, peta ini cair. Perpindahan partai dari luar ke dalam koalisi kerap terjadi, menyisakan oposisi dengan kursi terbatas. Fragmentasi makin terasa ketika masing-masing partai membawa agenda sendiri.
Kapan dan di mana persoalan ini paling terlihat? Momentum awal pemerintahan, seperti Januari tahun berjalan, menjadi fase krusial. Pada periode ini, pembahasan agenda strategis—APBN, program prioritas, hingga revisi undang-undang—dimulai. Di DPR dan ruang publik, oposisi diuji apakah mampu menyuarakan kritik konsisten atau justru teredam.
Mengapa oposisi sulit solid? Ada beberapa sebab. Pertama, sistem multipartai dengan ambang batas parlemen mendorong fragmentasi. Tanpa partai dominan, oposisi terdiri dari entitas kecil yang sulit menyepakati garis bersama. Kedua, politik koalisi transaksional membuat jarak antara pemerintah dan oposisi tipis. Insentif jabatan dan akses kebijakan sering menjadi daya tarik untuk “menyeberang”.
Ketiga, perbedaan ideologi dan basis pemilih. Oposisi tidak selalu disatukan oleh platform yang sama. Kritik terhadap pemerintah bisa datang dari sudut pandang yang saling bertentangan, sehingga sulit dirumuskan menjadi sikap kolektif. Keempat, tekanan opini publik. Ketika pemerintah populer, oposisi berhitung agar tidak dianggap kontra-produktif.
Bagaimana hukum menyediakan instrumen oposisi? UUD 1945 Pasal 20A ayat (2) memberikan DPR hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Instrumen ini diperinci dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 79 yang mengatur hak interpelasi dan angket. Secara teori, instrumen ini adalah “senjata” oposisi untuk mengawasi kebijakan pemerintah.
Namun praktiknya, penggunaan hak-hak tersebut mensyaratkan dukungan jumlah anggota tertentu. Ketika oposisi minoritas, inisiatif mudah kandas. Di sinilah persoalan struktural muncul: desain hukum memberi ruang pengawasan, tetapi konfigurasi politik menentukan efektivitasnya.
Bagaimana dampaknya bagi demokrasi? Oposisi yang lemah berpotensi mengurangi kualitas checks and balances. Kritik kebijakan menjadi sporadis dan personal, bukan institusional. Risiko lainnya adalah menurunnya kualitas deliberasi publik, karena perdebatan substantif tergantikan oleh narasi populis di luar parlemen.
Meski demikian, oposisi tidak selalu identik dengan jumlah kursi. Konsistensi isu, penggunaan data, dan keberanian memanfaatkan ruang hukum dapat memperkuat posisi. Pengawasan anggaran, misalnya, dapat dilakukan melalui pembahasan komisi dan badan anggaran, memanfaatkan fungsi DPR sebagaimana diatur Pasal 20A ayat (1) UUD 1945.
Ke depan, apa yang bisa dilakukan? Pertama, oposisi perlu menyepakati agenda minimal bersama, terutama isu tata kelola, hukum, dan pelayanan publik. Kedua, memperkuat kerja-kerja pengawasan berbasis bukti, bukan sekadar retorika. Ketiga, membangun komunikasi dengan masyarakat sipil untuk memperluas legitimasi kritik.
Januari menjadi pengingat bahwa oposisi bukan sekadar posisi politik, melainkan fungsi demokrasi. Sulit solid bukan berarti mustahil efektif. Tantangannya adalah mengubah keterbatasan struktural menjadi strategi cerdas, memaksimalkan ruang hukum yang tersedia, dan menjaga konsistensi di tengah godaan kekuasaan.***




















