Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Parlemen

Sempat Gugat Soal Penggelembungan Suara, Cerita Bonnie Triyana Akhirnya Gantikan Tia Rahmania

Meza Swastika by Meza Swastika
September 27, 2024
in Parlemen
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Tak Gabung KIM Plus, PDIP Tegaskan Dukung Pemerintahan Prabowo

 

InsidePolitik—Caleg DPR RI dari PDIP Bonnie Triyana sempat melakukan gugatan terkait indikasi penggelembungan suara pada pileg lalu, hingga akhirnya PDIP memutuskan dirinya layak menggantikan Tia Rahmania sebagai anggota DPR RI.

BACA JUGA

Konflik PBNU vs PKB!2 Politisi PKB di PAW, Cak Imin:Itu Solusinya

RUU Kepemiluan Rawan ‘Diakali’ Ketika Pakai Omnibus Law

Bonnie Triyana mengatakan berdasarkan surat Keputusan KPU Nomor 1368/2024 memutuskan Bonnie sebagai caleg terpilih PDIP dari Dapil Banten I menggantikan Tia. Tia diganti dan dipecat oleh PDIP karena terbukti melakukan penggelembungan suara.

Bonnie mengaku awalnya ia menggugat petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Dapil Banten I atas dugaan penggelembungan suara. Hasilnya, delapan PPK dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi administrasi.

“Delapan PPT terbukti bersalah gelembungkan suara, diberi sanksi administrasi. Kenapa Tia tak disebut, karena gugatnya itu penyelenggara pemilu,” kata Bonnie.

Sehari usai putusan KPU tersebut, Bonnie kemudian melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai. Sebab, perselisihan pemilihan antar sesama partai harus diselesaikan internal.

“Mei, tanggal 13, 14, bawa langsung ke Mahkamah Partai. Itu panjang sidangnya. Mahkamah Partai memutus sekitar bulan Agustus,” katanya.

Bonnie dan Tia merupakan caleg DPR asal PDIP dari Dapil yang sama di Banten I meliputi wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Berdasarkan perhitungan suara KPU, Bonnie sempat dinyatakan kalah dengan perolehan suara 36.516 atau selisih sekitar 1.200 suara dari Tia dengan 37.359 suara.

Meski begitu, hasil pemeriksaan Mahkamah Partai, Tia terbukti melakukan penggelembungan suara hasil pileg. Bukan hanya gagal dilantik sebagai anggota DPR, Tia juga kini sudah diberhentikan sebagai kader.

Previous Post

Mati Suri, Kemenkumham Sebut Ada 76 Parpol Terdaftar Tapi yang Aktif Hanya 44

Next Post

DPR Usul Kemendikbudristek Dipecah jadi Tiga Kementerian

Related Posts

Minta Maaf ke PBNU, Cak Imin Tak Berniat Hadiri Panggilan PBNU
Parlemen

Konflik PBNU vs PKB!2 Politisi PKB di PAW, Cak Imin:Itu Solusinya

Januari 30, 2025
Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)
Parlemen

RUU Kepemiluan Rawan ‘Diakali’ Ketika Pakai Omnibus Law

Januari 27, 2025
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA
Parlemen

DPR Khawatir Perguruan Tinggi Tak lagi Independen Saat Diberi Ijin Kelola Tambang

Januari 27, 2025
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA
Parlemen

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanggal 6 Februari Berdasarkan Pertimbangan yang Matang

Januari 26, 2025
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA
Parlemen

ANEH!Anggota DPR dari Gerindra Usul Motor Gede Bisa Masuk di Jalan Tol

Januari 25, 2025
Soal Aksi Demo Pegawai Kemendiktisaintek, Satryo: Kita Mutasi Besar-besaran
Parlemen

Wakil Ketua DPR Sesalkan Rapat Komisi X dengan Mendiktisaintek Tertutup

Januari 24, 2025
Next Post
Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

DPR Usul Kemendikbudristek Dipecah jadi Tiga Kementerian

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Banyak Dikritik, DPR dan KPU RI Tak Punya Opsi Gantikan Sirekap

Daftar Nanti Malam, PDIP Putuskan Risma-Gus Hans Maju Lawan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

DPD PDIP Jatim Ancam Pengurus DPC Mundur Jika Perolehan Suara Risma-Gus Hans Tak Capai Target

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

KPU Bandar Lampung Batasi Kampanye Selama 60 Hari

Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

Akademisi Unila Soroti Carut Marutnya Pilkada di Lampung, Dua Cabup Diduga Lakukan Pelanggaran

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara Resmikan Groundbreaking Perbaikan Jalan di Abung Timur

Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara Resmikan Groundbreaking Perbaikan Jalan di Abung Timur

Maret 11, 2025
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Paslon Maximus-Peggi Sebut Banyak Kecurangan di Pilkada Mimika

Desember 12, 2024
Purnama Wulan Sari Mirza Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Persani Lampung 2025–2029, Siap Dongkrak Prestasi Senam Daerah

Purnama Wulan Sari Mirza Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Persani Lampung 2025–2029, Siap Dongkrak Prestasi Senam Daerah

Mei 15, 2025
Aksi Wanita Pungut Makanan Sisa Konser di Istora Jadi Sorotan: Hemat atau Tak Etis?

Aksi Wanita Pungut Makanan Sisa Konser di Istora Jadi Sorotan: Hemat atau Tak Etis?

Juni 10, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
  • Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
  • Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
  • Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In