InsidePolitik—Caleg DPR RI dari PDIP Bonnie Triyana sempat melakukan gugatan terkait indikasi penggelembungan suara pada pileg lalu, hingga akhirnya PDIP memutuskan dirinya layak menggantikan Tia Rahmania sebagai anggota DPR RI.
Bonnie Triyana mengatakan berdasarkan surat Keputusan KPU Nomor 1368/2024 memutuskan Bonnie sebagai caleg terpilih PDIP dari Dapil Banten I menggantikan Tia. Tia diganti dan dipecat oleh PDIP karena terbukti melakukan penggelembungan suara.
Bonnie mengaku awalnya ia menggugat petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Dapil Banten I atas dugaan penggelembungan suara. Hasilnya, delapan PPK dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi administrasi.
“Delapan PPT terbukti bersalah gelembungkan suara, diberi sanksi administrasi. Kenapa Tia tak disebut, karena gugatnya itu penyelenggara pemilu,” kata Bonnie.
Sehari usai putusan KPU tersebut, Bonnie kemudian melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai. Sebab, perselisihan pemilihan antar sesama partai harus diselesaikan internal.
“Mei, tanggal 13, 14, bawa langsung ke Mahkamah Partai. Itu panjang sidangnya. Mahkamah Partai memutus sekitar bulan Agustus,” katanya.
Bonnie dan Tia merupakan caleg DPR asal PDIP dari Dapil yang sama di Banten I meliputi wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Berdasarkan perhitungan suara KPU, Bonnie sempat dinyatakan kalah dengan perolehan suara 36.516 atau selisih sekitar 1.200 suara dari Tia dengan 37.359 suara.
Meski begitu, hasil pemeriksaan Mahkamah Partai, Tia terbukti melakukan penggelembungan suara hasil pileg. Bukan hanya gagal dilantik sebagai anggota DPR, Tia juga kini sudah diberhentikan sebagai kader.