Minggu, April 19, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, April 19, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Parlemen

Ini Tanggapan DPR Soal Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 28, 2024
in Parlemen
Menkumham Bantah Dipanggil Jokowi untuk Bahas Putusan MK

Ini Tanggapan DPR Soal Koruptor Bisa Diampuni Lewat Denda Damai

 

InsidePolitik–DPR menanggapi soal koruptor yang bisa diampuni lewat denda damai, seperti yang disampaikan oleh Menkum Supratman Andi Agtas yang menyebut koruptor bisa diampuni lewat denda damai.

BACA JUGA

Mengapa Calon Independen Sulit Menang

Politik Utang Negara yang Disembunyikan

Menurut Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan, wacana tersebut harus dibarengi dengan peraturan yang jelas agar tidak menyalahi ketentuan.

“Wacana yang disampaikan oleh Menkum tidak salah karena memang normanya membuka ruang untuk penafsiran. Namun perlu perjelas dan pertegas undang-undang dengan merevisinya,” kata Ahmad Irawan.

Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar sejumlah uang yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Irawan sepakat bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang penggunaan denda damai (schikking). Kendati demikian denda damai itu hanya untuk kasus tertentu sesuai Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Dalam pasal tersebut menyebutkan Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Dalam bagian penjelasan, ketentuan tersebut juga diterangkan bahwa denda damai setidaknya merupakan upaya penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui Jaksa Agung.

Bentuk penerapan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa Agung itu pun hanya dalam tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan undang-undang.

Adapun denda damai ini masuk dalam kategori keadilan restoratif (restorative justice) atau untuk bidang ekonomi dikenal dengan istilah fiscal recovery yang merupakan upaya untuk memulihkan kerugian perekonomian negara.

“Denda damai (schikking) jelas dan terang tercantum sebagai wewenang Jaksa Agung. Tapi ada postulat dalam membaca teks undang-undang yang bunyinya primo executienda est verbis vis, ne sermonis vitio obstruatur oratio, sive lex sine argumentis,” ungkap Wasekjen Golkar tersebut.

Maksud postulat itu adalah perkataan adalah hal pertama yang diperiksa untuk mencegah adanya kesalahan pengertian atau kekeliruan dalam menemukan hukum. Menurut Irawan, pertanyaan lanjutan dari amanat Pasal 35 ayat 1 huruf k tersebut adalah apa saja yang masuk dalam ruang lingkup tindak pidana ekonomi.

“Apakah penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi dapat dilakukan juga untuk tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara? Sedangkan inti delik dari perbuatan korupsi ialah perbuatan yang merugikan perekonomian negara,” tegas legislator dari Dapil Jawa Timur V tersebut.

Irawan kemudian menyinggung soal kasus Harvey Moeis yang praktik usahanya dianggap sebagai bentuk merugikan negara sehingga dianggap bentuk korupsi.

“Mengenai Korupsi juga merugikan perekonomian negara seperti katakanlah kasus Harvey Moeis. Itu kan kasus yang merugikan perekonomian negara. Begitu juga tindak pidana seperti tindak pidana lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, perdagangan, migas, pertambangan, dan lain-lain,” bebernya.

Untuk itu, Irawan menilai penting agar Pemerintah bersama DPR untuk segera menyesuaikan undang-undang tindak pidana korupsi agar disesuaikan dengan perkembangan dan arah politik hukum yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang lebih menitikberatkan pada pemulihan aset dan kerugian (asset/fiscal recovery).

“Begitu juga mengenai upaya denda damai ini, tindak pidana ekonomi dan kerugian perekonomian negara. Kita harus memperjelas dan memperinci kewenangan Jaksa Agung baik itu berdasarkan prinsip dominus litis dan/atau prinsip oportunitas tadi, termasuk denda damai tadi yang bisa dieksekusi langsung oleh Jaksa Agung (semi-judge),” tegas Irawan.

Previous Post

BGN Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 6 Provonsi

Next Post

Ini Profil Anggota DPR dari Gerindra yang Pakai Dana CSR BI dan OJK

Related Posts

Mengapa Calon Independen Sulit Menang
Parlemen

Mengapa Calon Independen Sulit Menang

Februari 28, 2026
Parlemen

Politik Utang Negara yang Disembunyikan

Februari 27, 2026
Mengapa Presiden Disandera Koalisi
Parlemen

Mengapa Presiden Disandera Koalisi

Februari 26, 2026
Mengapa Rakyat Mudah Lupa Skandal
Parlemen

Mengapa Rakyat Mudah Lupa Skandal

Februari 26, 2026
Politik TNI di Ruang Sipil
Parlemen

Politik TNI di Ruang Sipil

Februari 25, 2026
Politik Panggung dan Drama Televisi
Parlemen

Politik Panggung dan Drama Televisi

Februari 25, 2026
Next Post
Kental Aroma Politis, Ketua Gerindra Bandar Lampung Diganti

Ini Profil Anggota DPR dari Gerindra yang Pakai Dana CSR BI dan OJK

Pameran Tunggal Perupa Yos Suprapto Dibredel

Serikat Petani Sorot Kebijakan Pemerintah yang Rugikan Petani Sepanjang 2024

Panji Nugraha Desak Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB

Panji Nugraha Desak Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT LEB

Doli Kurnia Minta Kalangan Akademisi Tak Terjebak Dikotomi Pilkada Langsung atau Tidak

Doli Kurnia Minta Kalangan Akademisi Tak Terjebak Dikotomi Pilkada Langsung atau Tidak

Menteri Lingkungan Hidup Pastikan akan Ada Tersangka Dalam Pengelolaan TPA Bakung

Menteri Lingkungan Hidup Pastikan akan Ada Tersangka Dalam Pengelolaan TPA Bakung

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Live TikTok “Dua Penyair Satu Komal” Sukses Digelar

Live TikTok “Dua Penyair Satu Komal” Sukses Digelar

Januari 1, 2026
Musrenbang RKPD 2027: Desa Bersih dan Produktif Jadi Fondasi Pembangunan

Musrenbang RKPD 2027: Desa Bersih dan Produktif Jadi Fondasi Pembangunan

Februari 6, 2026
Sekda Tanggamus Buka Rakor Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran

Sekda Tanggamus Buka Rakor Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran

Februari 26, 2025
Tokoh Masyarakat Minta DPRD dan Pemkab Lampung Utara Tindak Tegas Perusahaan yang Beraktivitas Tanpa Izin HGU

Tokoh Masyarakat Minta DPRD dan Pemkab Lampung Utara Tindak Tegas Perusahaan yang Beraktivitas Tanpa Izin HGU

Agustus 21, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Mostbet reputasiyasına zərər verən hallar: Sosial media və mənfi rəylərin rolu
  • Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
  • Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
  • Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In