InsidePolitik–Karo Hukum Pemprov Lampung Puadi Jailani diperiksa selama 6 jam oleh KPK terkait Pergub pembakaran lahan tebu di era Gubernur Arinal Djunaidi.
Puadi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Desember 2024, setelah sebelumnya tidak bisa hadir pada Selasa, 10 Desember 2024.
Penyelidikan ini dilakukan guna mencari dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan pergub dimaksud.
Sepertik diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 12 Juni 2024, Arinal Djunaidi telah mencabut Pergub yang melegalkan pembakaran lahan tebu sebagai tindaklanjut atas putusan MA.
Meski sudah dicabut, banyak pihak yang meminta aparat penegak hukum untuk tetap mengusut dugaan pidananya karena dianggap telah melanggar aturan.
Salah satu pihak dimaksud adalah Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Lampung (Unila).
Ketua Harian Pengurus Pusat IKA Unila, Abdullah Fadri Auli mengatakan, meski Pergub tersebut telah dicabut, sudah sepatutnya APH tetap mengusut dugaan tindak pidananya tanpa harus menunggu ada atau tidaknya laporan dari masyarakat atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Dari awal, kami sudah menilai panen tebu dengan cara dibakar itu melanggar hukum. Melanggar UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Pasal 69 ayat 2. Pelakunya dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3 miliar sampai Rp10 miliar,” kata Abdullah Fadri Auli.
Sementara itu, KPK terus melakukan penyelidikan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33/2020 sebagaimana diubah dengan Pergub 19/2023 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu.