Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Minggu, Agustus 17, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Pergub Pembakaran Lahan Tebu, Karo Hukum Pemprov Lampung Diperiksa 6 Jam

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 14, 2024
in Nasional
Arinal Masih Berpotensi Maju di Pilgub Lampung, Bahlil Bentuk Pokja Pilkada

Soal Pergub Pembakaran Lahan Tebu, Karo Hukum Pemprov Lampung Diperiksa 6 Jam

 

InsidePolitik–Karo Hukum Pemprov Lampung Puadi Jailani diperiksa selama 6 jam oleh KPK terkait Pergub pembakaran lahan tebu di era Gubernur Arinal Djunaidi.

BACA JUGA

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Puadi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Desember 2024, setelah sebelumnya tidak bisa hadir pada Selasa, 10 Desember 2024.

Penyelidikan ini dilakukan guna mencari dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan pergub dimaksud.

Sepertik diketahui, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 12 Juni 2024, Arinal Djunaidi telah mencabut Pergub yang melegalkan pembakaran lahan tebu sebagai tindaklanjut atas putusan MA.

Meski sudah dicabut, banyak pihak yang meminta aparat penegak hukum untuk tetap mengusut dugaan pidananya karena dianggap telah melanggar aturan.

Salah satu pihak dimaksud adalah Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Lampung (Unila).

Ketua Harian Pengurus Pusat IKA Unila, Abdullah Fadri Auli mengatakan, meski Pergub tersebut telah dicabut, sudah sepatutnya APH tetap mengusut dugaan tindak pidananya tanpa harus menunggu ada atau tidaknya laporan dari masyarakat atau Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Dari awal, kami sudah menilai panen tebu dengan cara dibakar itu melanggar hukum. Melanggar UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Pasal 69 ayat 2. Pelakunya dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3 miliar sampai Rp10 miliar,” kata Abdullah Fadri Auli.

Sementara itu, KPK terus melakukan penyelidikan terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33/2020 sebagaimana diubah dengan Pergub 19/2023 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu.

Previous Post

Banyak Kejanggalan di Penyidikan PT LEB, Ladam Lampung akan Lapor ke Jamwas

Next Post

Lirik Kawasan Industri Baru di Eks Lahan PT HIM, Waketum Kadin Temui RMD

Related Posts

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
Nasional

Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan

Agustus 16, 2025
Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
Nasional

Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik

Agustus 16, 2025
Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji
Mesuji

Ketua Umum PPWI dan Ketua Umum Yayasan SKKP Tinjau Persiapan Dapur Sehat SPPG di Kabupaten Mesuji

Agustus 16, 2025
Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Kukuhkan Paskibraka Provinsi Tahun 2025 untuk Upacara HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80
Bandar Lampung

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam Rangka HUT RI ke-80

Agustus 16, 2025
Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad
Bandar Lampung

Menungguku Tiba: Karya Puisi Isbedy Dibedah di Pusat Budaya Sunda Unpad

Agustus 16, 2025
Next Post
Kamis, Pasangan RMD-Jihan Daftar ke KPU Lampung

Lirik Kawasan Industri Baru di Eks Lahan PT HIM, Waketum Kadin Temui RMD

Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

PDIP dan Golkar di Lampung Dukung Prabowo soal Pilkada Dipilih DPRD

Luluk Ngaku Keturunan Pangeran Diponegoro, Percaya?

Cagub Luluk Klaim Dapat Laporan Keterlibatan 'Parcok' di Pilgub Jatim

Minta Maaf ke PBNU, Cak Imin Tak Berniat Hadiri Panggilan PBNU

DPP PKB dan NasDem Dukung Pilkada Dikembalikan ke DPRD

Menkumham Bantah Dipanggil Jokowi untuk Bahas Putusan MK

Soal Pilkada Dikembalikan ke DPRD, Menkum: Ini Cuma Soal Diksi di Undang-undang

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

SAH!Ini Nomor Urut Paslon di Pilkada Tanggamus

SAH!Ini Nomor Urut Paslon di Pilkada Tanggamus

September 23, 2024
Wayang Kulit Semalam Suntuk Meriahkan Bersih Desa Podomoro, Bupati Pringsewu Hadir dan Serahkan Set Wayang

Wayang Kulit Semalam Suntuk Meriahkan Bersih Desa Podomoro, Bupati Pringsewu Hadir dan Serahkan Set Wayang

Juli 6, 2025
Gibran Bantah Pernyataan Rocky Gerung Soal Menteri Setor Uang Kepada Dirinya

Gibran Bantah Pernyataan Rocky Gerung Soal Menteri Setor Uang Kepada Dirinya

September 11, 2024
Mendagri Kukuhkan Pengurus APKASI 2025–2030: Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi Jabat Ketua Bidang Perdagangan

Mendagri Kukuhkan Pengurus APKASI 2025–2030: Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi Jabat Ketua Bidang Perdagangan

Juli 18, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Bupati Pringsewu Kukuhkan Paskibraka 2025
  • Berenang Merdeka di Pesawaran, Dorong Wisata Bahari Ramah Lingkungan
  • Energi Kemerdekaan, PLN Pringsewu Tawarkan Promo Tambah Daya Listrik
  • Lampung Catat Sejarah Dunia, Kibarkan Bendera Merah Putih di Atas Laut

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In