Sabtu, September 12, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, September 12, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Cuti Kampanye Kepala Daerah, Warga Kendal Uji Materi UU Pilkada ke MK

Meza Swastika by Meza Swastika
September 4, 2024
in Nasional
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dijadwalkan Pertengahan Maret 2025

 

InsidePolitik–Harseto Setyadi Rajah warga Kendal, Jawa Tengah mengajukan uji materi Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan cuti kepala daerah pada masa kampanye.

BACA JUGA

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

Kuasa hukum Harseto, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan kliennya merasa dirugikan karena ketentuan pasal tersebut membuat kepala daerah yang sedang menjabat dan mencalonkan diri kembali dalam pilkada harus cuti penuh selama masa kampanye.

“Ini tentunya merugikan hak konstitusional warga masyarakat, terutama pemohon, karena akhirnya tidak bisa mendapatkan penyelenggaraan pemerintahan yang optimal. Apalagi, banyak kepala daerah yang kemudian mencalonkan, tapi masa jabatannya dipotong karena pilkada serentak,” ujar Viktor.

Menurut Viktor, sebagai warga negara yang membayar pajak, kliennya berhak mendapatkan pelayanan publik yang optimal. Hal itu, salah satunya, dipengaruhi masa jabatan kepala daerah yang optimal.

“Bahkan dia punya ikatan komitmen janji politik dengan calon kepala daerah pada saat pilkada sebelumnya. Ketika itu tidak dipenuhi secara optimal, maka di situlah hak konstitusional dirugikan sebagai warga masyarakat daerah, sebagai juga pembayar pajak,” tutur Viktor.

Dalam Pasal 70 Ayat (3) yang diujimaterikan itu mengatur bahwa kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan.

Adapun, KPU telah menetapkan masa kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan selama 60 hari, yakni pada 25 September–23 November 2024. Artinya, jika mengikuti ketentuan Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada, calon kepala daerah petahana harus cuti selama 60 hari dan digantikan sementara oleh penjabat atau pelaksana tugas.

Menurut Viktor, penjabat atau pelaksana tugas sementara yang menggantikan kepala daerah petahana dikhawatirkan tidak mampu menjalankan tugasnya secara optimal, sebab harus berbagi fokus dengan jabatan definitif-nya.

Lebih lanjut, dia menjabarkan, ketentuan Pasal 70 Ayat (3) UU Pilkada berbeda dengan mekanisme cuti bagi petahana dalam UU Pemilu.

Pasal 281 Ayat (2) UU Pemilu menyebutkan bahwa pelaksanaan cuti dan jadwal cuti harus dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berdasarkan pasal itu, presiden maupun wakil presiden yang kembali ikut dalam kontestasi pilpres tidak harus menjalani cuti penuh selama masa kampanye.

“Sehingga setelah selesai kampanye, dia bisa bekerja lagi. Nanti masuk dalam masa kampanye, dia cuti lagi. Lalu kemudian setelah selesai, dia bisa bekerja lagi. Jadi, tidak meninggalkan tanggung jawabnya sebagai kepala penyelenggara daerah ataupun penyelenggara pemerintah pusat,” ujar Viktor.

Previous Post

MAU PILIH SIAPA!Ini Daftar Janji 3 Pasangan Kandidat di Pilgub Jakarta

Next Post

SMRC Sebut Pasangan Airin-Ade Punya Peluang Menang yang Besar di Pilgub Banten

Related Posts

Nasional

September 12, 2026
RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat
Nasional

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

September 2, 2026
Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara
Nasional

Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara

Agustus 21, 2026
Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan
Nasional

Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan

Agustus 21, 2026
Politik Polarisasi Keluarga
Nasional

Politik Polarisasi Keluarga

Agustus 20, 2026
Mengapa Micro Targeting Bahaya
Nasional

Mengapa Micro Targeting Bahaya

Agustus 19, 2026
Next Post
Bahlil Hargai Keputusan Airin Maju Pilgub Banten dari PDIP

SMRC Sebut Pasangan Airin-Ade Punya Peluang Menang yang Besar di Pilgub Banten

Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Jokowi Diduga Rekayasa Wawancara

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Dituding jadi Makelar Jabatan Politik, Raffi Ahmad: Mana Ada

GAWAT!Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Bakal Disahkan oleh DPR Periode 2024-2029

Jadi Sosok Penting bagi Prabowo, Apa Jabatan yang Sesuai untuk Dasco

Dawam Bakal Lawan Ela dengan PDIP

Santer Disebut Pasangan Dawam Raharjo-Ketut Erawan akan Daftar ke KPU Lamtim Siang ini

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Wakil Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri Buka PORSENIJAR 2025: Ajang Bergengsi Perkuat Kreativitas Guru Menuju Indonesia Maju

Wakil Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri Buka PORSENIJAR 2025: Ajang Bergengsi Perkuat Kreativitas Guru Menuju Indonesia Maju

September 10, 2025
Dorong UMKM Naik Kelas, BPN Pringsewu Fasilitasi Akses Usaha Lewat Reforma Agraria

Dorong UMKM Naik Kelas, BPN Pringsewu Fasilitasi Akses Usaha Lewat Reforma Agraria

Juli 28, 2025
Bupati Tanggamus Kukuhkan Tim Pembina Posyandu 2025–2030, Salurkan BOP untuk Ribuan Kader Kesehatan

Bupati Tanggamus Kukuhkan Tim Pembina Posyandu 2025–2030, Salurkan BOP untuk Ribuan Kader Kesehatan

Mei 7, 2025
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ternyata Pakai BPJS PBI untuk Orang Miskin

Soal Vonis Koruptor Harvey Moeis, Prabowo Tantang Jaksa untuk Banding

Desember 31, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • (tanpa judul)
  • Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
  • Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
  • Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In