Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Juli 28, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Saksi Ahli KPU RI Sebut Parpol Hanya Bisa Ajukan Satu Pasangan Calon

Meza Swastika by Meza Swastika
September 9, 2024
in Nasional
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Soal Penghapusan Presidential Threshold, KPU Tunggu Revisi UU Pemilu

 

InsidePolitik–Dua saksi ahli diajukan pihak termohon, yakni KPU yaitu anggota KPU RI periode 2012-2017, Ida Budiarti dan pakar hukum tata negara dariUniversitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto pada sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa.

BACA JUGA

Mengapa Politik Masjid Efektif

Politik RT dan Suara Terkecil

Salah satu saksi ahli termohon, Ida Budiarti menyatakan, sebagai saksi ahli termohon pihaknya telah menyampaikan berdasarkan aspek filosofi, sosiologi, historis, maupun yuridis, yang menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengajukan satu pasangan calon.

“Didalam undang-undang itu juga menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik atau mencabut dukungan. Kemudian kalau dicabut tidak punya konsekuensi hukum terhadap calon yang sudah didaftarkan,” ungkapnya.

Dirinya menerangkan, sebagai pelaku sejarah dalam pelaksanaan pemilu melalui peraturan KPU tahun 2015 harus dipastikan bahwa partai politik pada saat mendaftar harus memenuhi syarat pencalonan. Dan jika syarat pencalonan itu tidak terpeniluhi maka kewajiban hukum KPU untuk tidak menerima pendaftaran tersebut.

“Misalnya simulasi partai atau gabungan partai sudah mengusung pasangan calon, kemudian ada partai A dan B sudah mengusung paslon. Menurut undang – undang dan peraturan KPU, dia tidak bisa mengusung untuk kedua kali dengan calon yang berbeda. Karena ketentuannya hanya mendaftar satu kali, hanya bisa mengusung satu kali paslon, dan tidak boleh melakukan penarikan,” terang Ida.

Disisi lain, kuasa hukum pihak terkait dari paslon Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi, Abdun Nafi’ Al Fajri menyatakan sepakat dengan apa yang disampaikan saksi termohon Ida Budiarti. Termasuk pasal 100 dari PKPU tahun 2024 yang bertujuan untuk melindungi hak konstitusional paslon dalam pemilihan.

“Saya sepakat dengan ahli dari termohon KPU, bahwa pasal 100 itu historisnya adalah untuk melindungi hak konstitusional pasangan calon dalam pemiluhan. Artinya itu mutlak harus diberlakukan,” tegasnya.

Previous Post

Bawaslu Lampung Siap Tindaklanjuti Laporan Sengketa di Pilkada Lamtim

Next Post

Pragmatisme Parpol Jadi Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada

Related Posts

Nasional

Mengapa Politik Masjid Efektif

Juli 28, 2026
Politik RT dan Suara Terkecil
Nasional

Politik RT dan Suara Terkecil

Juli 27, 2026
Mengapa Kepala Dinas Jadi Mesin
Nasional

Mengapa Kepala Dinas Jadi Mesin

Juli 26, 2026
Politik Mutasi Pejabat Jelang Pilkada
Nasional

Politik Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Juli 25, 2026
Mengapa ASN Tak Netral
Nasional

Mengapa ASN Tak Netral

Juli 24, 2026
Politik Air dan Konflik Daerah
Nasional

Politik Air dan Konflik Daerah

Juli 23, 2026
Next Post
Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

Pragmatisme Parpol Jadi Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada

Ridwan Kamil Sesumbar, Tak Takut Lawan Anies di Pilkada Jakarta

CATAT!Pasangan Ridwan Kamil-Suswono Janji akan Beri Makan Siang Gratis untuk Ojol

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Jusuf Kalla Minta Prabowo Subianto Pilih Mendikbud yang Sesuai Jalur

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

107 Cakada Belum Laporkan LHKPN ke KPK

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Perludem Sebut Putusan Nomor 60 Mahkamah Konstitusi Dorong Penguatan Rekrutmen dan Kaderisasi Parpol

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Sat Lantas Polres Pesawaran Semarakkan HUT RI, Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih ke Pengendara

Sat Lantas Polres Pesawaran Semarakkan HUT RI, Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih ke Pengendara

Agustus 6, 2025
Shobat di Bawah Cahaya Langit: Ribuan Warga Lampung Selatan Bersholawat Bareng Bupati

Shobat di Bawah Cahaya Langit: Ribuan Warga Lampung Selatan Bersholawat Bareng Bupati

Juni 10, 2025
Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Menghebohkan, Kejati Lampung Tidak Hadirkan Saksi Ahli

Sidang Pra Peradilan Dirut PT LEB Menghebohkan, Kejati Lampung Tidak Hadirkan Saksi Ahli

Desember 3, 2025
Target PAD Lampung Timur Kembali Meleset, Kinerja Fiskal Pemkab Disorot

Target PAD Lampung Timur Kembali Meleset, Kinerja Fiskal Pemkab Disorot

Juli 3, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • 30 Tahun Kudatuli, Akademisi di Lampung Soroti Kegagalan Fungsi Hukum dan Pentingnya Menjaga Demokrasi
  • Mengapa Politik Masjid Efektif
  • Lewat Program “Terciduk”, Niluh Swati Antar 27 Seniman Indonesia Pameran di Jerman
  • Politik RT dan Suara Terkecil

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In