Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, April 18, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Saksi Ahli KPU RI Sebut Parpol Hanya Bisa Ajukan Satu Pasangan Calon

Meza Swastika by Meza Swastika
September 9, 2024
in Nasional
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Soal Penghapusan Presidential Threshold, KPU Tunggu Revisi UU Pemilu

 

InsidePolitik–Dua saksi ahli diajukan pihak termohon, yakni KPU yaitu anggota KPU RI periode 2012-2017, Ida Budiarti dan pakar hukum tata negara dariUniversitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto pada sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa.

BACA JUGA

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional

Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan

Salah satu saksi ahli termohon, Ida Budiarti menyatakan, sebagai saksi ahli termohon pihaknya telah menyampaikan berdasarkan aspek filosofi, sosiologi, historis, maupun yuridis, yang menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya bisa mengajukan satu pasangan calon.

“Didalam undang-undang itu juga menyebutkan partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik atau mencabut dukungan. Kemudian kalau dicabut tidak punya konsekuensi hukum terhadap calon yang sudah didaftarkan,” ungkapnya.

Dirinya menerangkan, sebagai pelaku sejarah dalam pelaksanaan pemilu melalui peraturan KPU tahun 2015 harus dipastikan bahwa partai politik pada saat mendaftar harus memenuhi syarat pencalonan. Dan jika syarat pencalonan itu tidak terpeniluhi maka kewajiban hukum KPU untuk tidak menerima pendaftaran tersebut.

“Misalnya simulasi partai atau gabungan partai sudah mengusung pasangan calon, kemudian ada partai A dan B sudah mengusung paslon. Menurut undang – undang dan peraturan KPU, dia tidak bisa mengusung untuk kedua kali dengan calon yang berbeda. Karena ketentuannya hanya mendaftar satu kali, hanya bisa mengusung satu kali paslon, dan tidak boleh melakukan penarikan,” terang Ida.

Disisi lain, kuasa hukum pihak terkait dari paslon Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi, Abdun Nafi’ Al Fajri menyatakan sepakat dengan apa yang disampaikan saksi termohon Ida Budiarti. Termasuk pasal 100 dari PKPU tahun 2024 yang bertujuan untuk melindungi hak konstitusional paslon dalam pemilihan.

“Saya sepakat dengan ahli dari termohon KPU, bahwa pasal 100 itu historisnya adalah untuk melindungi hak konstitusional pasangan calon dalam pemiluhan. Artinya itu mutlak harus diberlakukan,” tegasnya.

Previous Post

Bawaslu Lampung Siap Tindaklanjuti Laporan Sengketa di Pilkada Lamtim

Next Post

Pragmatisme Parpol Jadi Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada

Related Posts

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional
Nasional

Politik Kebudayaan dan Identitas Nasional

April 7, 2026
Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan
Nasional

Politik Pemuda dan Tantangan Regenerasi Kepemimpinan

April 6, 2026
Politik Hukum dan Independensi Lembaga Negara
Nasional

Politik Hukum dan Independensi Lembaga Negara

April 5, 2026
 Politik pemilih cerdas
Nasional

 Politik pemilih cerdas

April 5, 2026
Politik Kekuasaan dalam Era Desentralisasi
Nasional

Politik Kekuasaan dalam Era Desentralisasi

April 4, 2026
Mengapa Taji
Nasional

Mengapa Taji

April 4, 2026
Next Post
Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

Pragmatisme Parpol Jadi Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada

Ridwan Kamil Sesumbar, Tak Takut Lawan Anies di Pilkada Jakarta

CATAT!Pasangan Ridwan Kamil-Suswono Janji akan Beri Makan Siang Gratis untuk Ojol

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Jusuf Kalla Minta Prabowo Subianto Pilih Mendikbud yang Sesuai Jalur

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

107 Cakada Belum Laporkan LHKPN ke KPK

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Perludem Sebut Putusan Nomor 60 Mahkamah Konstitusi Dorong Penguatan Rekrutmen dan Kaderisasi Parpol

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Ada Nama Mulyono Dibalik Penjegalan Anies di Pilgub Jabar, Jokowi?

Ramai Tagar ‘Abah’ di X, Anies Batal Diusung PDIP di Jabar karena Diduga Tak Mau jadi Kader Partai

Agustus 30, 2024
Surat Resmi Disdikbud Lampung Tiba, SMA Swasta Siger Dilarang Gelar SPMB 2026/2027

Surat Resmi Disdikbud Lampung Tiba, SMA Swasta Siger Dilarang Gelar SPMB 2026/2027

Februari 4, 2026
Ketua DPRD Lampung Selatan Terima Audiensi LPPL Radio DBFM, Bahas Dukungan Pembangunan Media Lokal

Ketua DPRD Lampung Selatan Terima Audiensi LPPL Radio DBFM, Bahas Dukungan Pembangunan Media Lokal

Januari 17, 2025
Di Tengah Banjir dan Jalan Rusak, Anggaran Jamuan Tamu Rp2 Miliar Dipertanyakan

Di Tengah Banjir dan Jalan Rusak, Anggaran Jamuan Tamu Rp2 Miliar Dipertanyakan

Maret 30, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Mostbet reputasiyasına zərər verən hallar: Sosial media və mənfi rəylərin rolu
  • Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
  • Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
  • Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In