Sabtu, September 12, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, September 12, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Putusan Banding Buat Harvey Moeis Idealnya 12 Tahun Penjara

Meza Swastika by Meza Swastika
Januari 30, 2025
in Nasional
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ternyata Pakai BPJS PBI untuk Orang Miskin

Putusan Banding Buat Harvey Moeis Idealnya 12 Tahun Penjara

 

InsidePolitik–Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai putusan banding buat Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi timah selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT), seharusnya divonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) dengan putusan ultra petita—atau melebihi tuntutan Jaksa Kejaksaan Agung yang mengajukan hukuman 12 tahun penjara dalam proses banding.

BACA JUGA

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

“Menurut saya, hakim harus memberikan putusan di atas tuntutan penuntut umum (ultra petita). Besarnya putusan tergantung pada majelis hakim karena banyak variabel masalah lain dan orang yang terlibat,” ujar Hudi.

Hudi juga mengkritik putusan hakim tingkat pertama yang hanya menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara kepada Harvey. Menurutnya, vonis tersebut terlalu ringan, mengingat kasus korupsi yang melibatkan Harvey menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

“Dulu Edy Tanzil hanya korupsi Rp1,1 triliun tetapi dihukum berat hingga buron sampai saat ini, sedangkan yang sekarang ratusan triliun hanya dihukum ringan,” tegasnya.

Hudi menilai bahwa kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun menjadikan perbuatan Harvey sebagai kejahatan luar biasa. Ia bahkan menyebut hukuman mati pantas dijatuhkan sesuai dengan ketentuan maksimal dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Apabila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, ancaman hukuman minimal adalah 4 tahun hingga hukuman mati. Jika penyalahgunaan wewenang terbukti, ancamannya mulai dari 1 tahun hingga hukuman mati. Hakim harus menjatuhkan putusan yang setimpal dengan tingkat kejahatan, karena Harvey dan rekan-rekannya adalah pelaku kejahatan yang luar biasa jahatnya,” jelasnya.

Di sisi lain, Hudi juga mengkritik tuntutan Jaksa Kejaksaan Agung yang hanya meminta hukuman 12 tahun penjara bagi Harvey. Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu rendah dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Menurut saya, tuntutan itu memang rendah. Banyak putusan korupsi dengan jumlah yang jauh lebih kecil tetapi hukumannya lebih berat dari Harvey. Karena itu, saya berharap hakim dapat memutus jauh di atas tuntutan penuntut umum agar tidak mencederai rasa keadilan rakyat, demi kesejahteraan bangsa Indonesia, dan untuk meningkatkan kredibilitas hukum Indonesia di mata dunia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menyatakan pihaknya akan segera mengajukan banding atas vonis ringan 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis. Menurutnya, vonis tersebut mencerminkan ketimpangan hukum.

“(Alasan banding) pertama, putusannya terlalu ringan, khusus untuk pidana badannya,” ujar Sutikno kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (28/12/2024).

Sutikno juga mempertanyakan pertimbangan hakim yang hanya menitikberatkan pada peran pelaku, tanpa memperhatikan dampak kejahatan tersebut terhadap masyarakat, khususnya di Bangka Belitung.

“Dari situ terlihat bahwa hakim hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh perbuatan mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” tutupnya.

Previous Post

Kepala BGN ‘keukeuh’ Jadikan Serangga sebagai Menu Makan Bergizi Gratis

Next Post

Soal Menu Serangga di MBG, MUI: Hanya Belalang yang Halal, Selain itu Haram!

Related Posts

Nasional

September 12, 2026
RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat
Nasional

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

September 2, 2026
Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara
Nasional

Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara

Agustus 21, 2026
Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan
Nasional

Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan

Agustus 21, 2026
Politik Polarisasi Keluarga
Nasional

Politik Polarisasi Keluarga

Agustus 20, 2026
Mengapa Micro Targeting Bahaya
Nasional

Mengapa Micro Targeting Bahaya

Agustus 19, 2026
Next Post
Tak Ada Susu di Makan Bergizi Gratis, Ini Alasan Gerindra

Soal Menu Serangga di MBG, MUI: Hanya Belalang yang Halal, Selain itu Haram!

Emas Senilai Rp3,5 M Milik Inspektur Inspektorat Tulangbawang yang Dicuri Tak Tercatat di LHKPN

Emas Senilai Rp3,5 M Milik Inspektur Inspektorat Tulangbawang yang Dicuri Tak Tercatat di LHKPN

Manuver Aprozi Alam Jelang Musda Golkar, dari Konsolidasi AMPG Hingga Temui Alzier

Manuver Aprozi Alam Jelang Musda Golkar, dari Konsolidasi AMPG Hingga Temui Alzier

Petahana Eva-Deddy Daftar ke KPU Bandar Lampung

Atasi Banjir, Pemkot Bandar Lampung Bakal Gandeng 2 Kabupaten

Usai Demo Harga Singkong, Pabrik Tapioka di Lampung Tutup Berjamaah

Masalah Harga Singkong di Lampung, Mentan Panggil Seluruh Pihak ke Jakarta

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

BPN Tanggamus Pastikan Program PTSL Berjalan Transparan dan Optimal

BPN Tanggamus Pastikan Program PTSL Berjalan Transparan dan Optimal

Mei 7, 2026
Perwakilan Tenaga Honorer Lampung Selatan Temui KemenpanRB, Tuntut Status Penuh Waktu dan Pengangkatan ASN PPPK

Perwakilan Tenaga Honorer Lampung Selatan Temui KemenpanRB, Tuntut Status Penuh Waktu dan Pengangkatan ASN PPPK

Februari 4, 2025
Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pemutihan Pajak Tak Lagi Memutihkan Harapan

Tali Kerek PAD Lampung Putus: Pemutihan Pajak Tak Lagi Memutihkan Harapan

Juli 1, 2025

Inside Edisi 19 Mei 2025

Mei 19, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • (tanpa judul)
  • Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
  • Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
  • Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In