InsidePolitik–Baleg DPR RI mengusulkan agar komisioner KPU hanya menjadi lembaga ad hoc saja. Dengan menjadi lembaga ad hoc, negara jadi lebih hemat anggaran.
Hal ini disampaikan Anggota Baleg DPR RI Saleh Daulay yang menjelaskan mekanisme lembaga ad hoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu.
Saleh menilai usulan ini perlu demi negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun pemilu.
“Jadi kita sedang berpikir di DPR, justru KPU itu hanya lembaga ad hoc, dua tahun saja. Ngapain kita menghabiskan uang negara kebanyakan,” kata Saleh.
Sementara itu, Anggota Fraksi PDIP Aria Bima menolak wacana KPU jadi lembaga ad hoc.
Dalam wacana itu disebutkan, komisioner KPU hanya bekerja selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.
Aria menilai tugas yang diemban KPU terlampau banyak untuk dijadikan lembag ad hoc. Ia menilai KPU seharusnya jangan hanya dipandang sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
“Saya berpikir kok tugas KPU ini demikian banyak ya. Rakyatnya dimatangkan, pelaksananya dimatangkan … sehingga pada saat mereka jadi atau saat kontestasi, itu juga mewujudkan bagaimana pemilu ini akan semakin berkualitas,” kata Aria.
“Saya kok melihat bobot dari banyak tugas yang ada buat KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU Kota Kabupaten, kurang tepat kalau KPU ini di badan adhoc-kan,” sambungnya.
Alih-alih dijadikan lembaga ad hoc Aria berharap KPU diberikan peningkatan kemampuan dalam menjalankan tugas mereka yang terkait dengan pemilu.
“Pemberdayaan, penyadaran terhadap kesadaran peran, atau tingkat kompetensi pemilih,” tutur dia.
Tak hanya itu, Ia juga berharap KPU dapat memberikan pelatihan terhadap calon anggota legislatif sebelum dilantik.
Terlebih, kata dia, anggota legislatif memiliki peran krusial untuk mengelola anggaran di tingkat pusat atau daerah.