Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi Kejaksaan Ingin Ubah Perspektif Hukuman Koruptor Seperti ini

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 27, 2024
in Nasional
Akhir Masa Jabatan, KPK Bakal Ungkap Deretan Pejabat yang Manipulasi LHKPN

Komisi Kejaksaan Ingin Ubah Perspektif Hukuman Koruptor Seperti ini

 

InsidePolitik–Komisi Kejaksaan (Komjak) ingin mengubah perspektif hukuman koruptor, seperti berikut ini.

BACA JUGA

Arah Koalisi Pemerintahan dan Tantangan Stabilitas Politik

Konsolidasi Partai Politik Usai Pemilu Serentak

Selama ini, publik menganggap bahwa korupsi merupakan extraordinary crime alias kejahatan luar biasa. Namun, penindakan kasus korupsi di Tanah Air tak kunjung mengurangi kejahatan rasuah itu sendiri.

Ketua Komjak Pujiyono Suwadi mengatakan, kasus-kasus megakorupsi yang pernah ditangani Kejaksaan Agung seperti Jiwasraya dan ASABRI belum dapat mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal.

Kendati demikian, publik tepuk tangan saat majelis hakim menjatuhkan pidana penjara yang berat kepada para pelaku.

“Tapi substansi bahwa kerugian negara tidak kembali, kita nisbikan. Ini perspektif yang menurut saya perlu kita geser bahwa yang utama itu adalah pengembalian kerugian negara sebagai primum action dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana ekonomi, khususnya tipikor,” terangnya.

Untuk menyelesaikan tindak pidana ekonomi, Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai. Regulasi itu tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan.

Ia menjelaskan, beleid itu memberi exclusive authority atau kewenangan khusus bagi Jaksa Agung guna menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara lewat denda damai.

Kendati demikian, Pujiyono menggarisbawahi bahwa masih diperlukan kajian untuk menentukan dapat tidaknya semua kasus korupsi diselesaikan lewat denda damai.

Komjak sendiri menilai, denda damai dapat diberlakukan bagi kasus-kasus korupsi dengan kerugian kecil.

Sementara, pelaku kasus yang mengakibatkan kerugian besar tetap harus dihukum penjara. Aturan turunan lebih lanjut juga perlu menjelaskan berapa besaran denda damai dari sebuah perkara yang harus dibayar pelaku.

“Itu harus didisukusikan pada aturan yang lebih jelas, di aturan turunan. Lewat Peraturan Jaksa Agung juga cukup,” ungkapnya.

Previous Post

Buntut Pemerasan WN Malaysia, 34 Perwira Polisi Dicopot, Ini Daftarnya

Next Post

Majelis Kehormatan MK Pantau Sidang Gugatan Pilkada

Related Posts

Arah Koalisi Pemerintahan dan Tantangan Stabilitas Politik
Nasional

Arah Koalisi Pemerintahan dan Tantangan Stabilitas Politik

Februari 3, 2026
Konsolidasi Partai Politik Usai Pemilu Serentak
Nasional

Konsolidasi Partai Politik Usai Pemilu Serentak

Februari 3, 2026
Dinamika Politik Nasional di Tengah Transisi Kekuasaan
Nasional

Dinamika Politik Nasional di Tengah Transisi Kekuasaan

Februari 2, 2026
Mengapa Kajian
Nasional

Mengapa Kajian

Januari 21, 2026
Venezuela Dikudeta AS, Dunia Kritik Keras Trump
Nasional

Venezuela Dikudeta AS, Dunia Kritik Keras Trump

Januari 4, 2026
RAPBD Tanggamus 2026 Diserahkan, Fokus Utama Ketahanan Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Nasional

RAPBD Tanggamus 2026 Diserahkan, Fokus Utama Ketahanan Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Oktober 31, 2025
Next Post
Upaya Anulir Putusan MK oleh DPR dan Pemerintah adalah Akal-akalan Busuk Rezim Oligarki Nepotis Pembajak Demokrasi

Majelis Kehormatan MK Pantau Sidang Gugatan Pilkada

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

MK Didesak Pertimbangkan Gugatan dari Masyarakat dan Pemantau Pemilu

Hasto Dikenai Pasal Obstruction of Justice (OOJ), PDIP: Formalitas

Ini Pernyataan Hasto Usai Ditetapkan Jadi Tersangka KPK

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Badan Gizi Nasional Bantah Libatkan Ormas di Program Makan Bergizi Gratis

Luhut Kesal dengan Pihak yang Selalu Kritik dan Curiga Family Office

Soal Izin Ekspor Konsentrat Tembaga, Freeport Diduga Permainkan Pemerintah Indonesia

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Tanggamus Ingatkan Paslon dan ASN

September 24, 2024
Wakil Gubernur Lampung Dukung Pendidikan Berkualitas dalam Audiensi dengan STIKes Baitul Hikmah

Wakil Gubernur Lampung Dukung Pendidikan Berkualitas dalam Audiensi dengan STIKes Baitul Hikmah

April 16, 2025
Daftar ke KPU Sumut, Bobby Janji 3 Tahun Beri Akses Layanan Kesehatan

Kerap Serang Edy Rahmayadi, Bobby Minta Maaf

November 14, 2024
Daftar Nanti Malam, PDIP Putuskan Risma-Gus Hans Maju Lawan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

Risma-Gus Hans Tuntut MK Diskualifikasi Khofifah-Emil dan PSU Pilgub Jatim

Januari 9, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tiga Advokat Lawan Dakwaan Jaksa: Kerugian Negara PT LEB Belum Jelas
  • Surat Resmi Disdikbud Lampung Tiba, SMA Swasta Siger Dilarang Gelar SPMB 2026/2027
  • Wabup Umi Laila Tegaskan Musrenbang Pardasuka Untuk Pembangunan yang Selaras dan Nyata
  • BK DPRD Diminta Bersikap Tegas, Oknum Legislator Diduga Langgar Kode Etik

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In