Senin, September 14, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, September 14, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada adalah Bentuk Protes Masyarakat

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 4, 2024
in Nasional
Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

Kemendagri Pastikan Dana Pilkada Ulang 2025 Siap

 

InsidePolitik–Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS Umboh, menyebut fenomena kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024 sebagai bentuk protes masyarakat.

BACA JUGA

Mengapa BUMD Diperas

Politik Bank Daerah

“Calon tunggal itu tidak dibenarkan, harusnya pilkada dikatakan sah jika ada lawannya. Partai politik harus melakukan introspeksi,” ujarnya.

Rendy menegaskan bahwa angka fenomena kemenangan kotak kosong semakin meningkat. Dikatakan pada Pilkada 2023, ada satu kemenangan kotak kosong dari 53 pasangan calon tunggal, sementara pada Pilkada 2024 terjadi dua kemenangan dari 37 pasangan calon tunggal.

“Pilkada tahun lalu, ada satu kota Makassar yang memenangkan kotak kosong, sekarang justru yang menang menjadi di dua tempat. Itu bagus, artinya masyarakat sudah cerdas bahwa ada kandidat yang tidak baik ya jangan dipaksakan menjadi calon tunggal, apalagi hanya untuk sekedar mengincar kekuasaan dan kursi,” tegasnya.

Kendati proses pemilihan ulang bagi kemenangan kosong dinilai melelahkan dan merugikan negara, namun ia tetap mengapresiasi pemilih yang telah menunjukkan kemenangan kotak kosong. Hal itu menurutnya, sebagai bentuk protes politik lantaran tak puas dengan calon yang ada.

“Proses pemilihan ulang akibat kotak kosong memang memang melelahkan, tapi harus ada evaluasi karena fenomena kota kosong ini ada dua kemungkinan pertama karena kandidatnya sangat kuat, saking kuatnya tidak ada partai lawan atau memang parpol kehabisan paslon, tapi meskipun demikian tetap paslon tunggal ini tidak seharusnya ada di pilkada,” jelasnya.

Rendy menduga salah satu faktor kemenangan kotak kosong di Pilkada karena adanya kesengajaan yang diciptakan. Diduga, kondisi itu sengaja diciptakan parpol agar pasangan calon kepala daerah dapat menang lebih mudah di Pilkada 2024.

“Penyelenggara pemilu tidak ada kaitan dan tidak bisa disalahkan juga, tapi partai politik yang justru harus berbenah. Kenapa semua partai politik harus mengerucut pada satu calon sehingga tidak ada lagi mengusul kandidat lain? Padahal ambang batas pencalonan sudah diturunkan sesuai putusan MK,” jelasnya.

Menurut Rendy, partai politik sebagai lembaga resmi seharusnya tidak hanya mengejar kekuasaan dengan bergerombol pada satu koalisi sehingga terjadi fenomena kota kosong.

“Jika sudah begitu, ini tidak akan memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat, edukasi tidak berjalan. Harusnya Idealisme partai politik diperkuat agar semua tidak semua ngumpul di satu tempat, jika partai politik punya idealisme dan ideologi yang kuat, tidak akan muncul yang namanya calon tunggal,” katanya.

Selain itu, Rendy menekankan bahwa bahwa perhelatan Pilkada dan Pilpres harus dihentikan jika hanya diikuti satu pasangan calon. Menurutnya, hal ini harus diperkuat dalam revisi UU pilkada dan pemilu.

“Saya pernah bicara bahwa jika pilkada atau pemilu hanya diikuti calon tunggal, seharusnya perhelatan itu dihentikan. Jadi revisi undang-undang pilkada dan pemilu harus mengatur agar tidak boleh tercipta kota kosong. Revisi undang-undang pilkada dan pemilu sangat penting sehingga demokrasi semakin baik secara substansial,” pungkasnya.

 

Previous Post

LUCU!Kalah di Pilgub DKI, Tim RK-Suswono Mau Adukan KPU ke DKPP

Next Post

26 Rekomendasi PSU dari Bawaslu Tak Ditindaklanjuti KPU

Related Posts

Mengapa BUMD Diperas
Nasional

Mengapa BUMD Diperas

September 13, 2026
Politik Bank Daerah
Nasional

Politik Bank Daerah

September 13, 2026
Nasional

September 12, 2026
RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat
Nasional

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

September 2, 2026
Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara
Nasional

Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara

Agustus 21, 2026
Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan
Nasional

Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan

Agustus 21, 2026
Next Post
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

26 Rekomendasi PSU dari Bawaslu Tak Ditindaklanjuti KPU

FIX!Ela-Azwar Dapat Rekom dari PDIP, Pilkada Lamtim Lawan Kotak Kosong

Kotak Kosong Bersaing dan Menang di Pilkada Serentak 2024

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Selamat Datang Pemimpin Baru Lampung

Dapat Rekom PDIP, Ardito Wijaya Bersiap Tantang Musa Ahmad

Musa Ahmad dan 10 Petahana lain Harus Belajar dari Kekalahan

HARUS PAHAM!Ini Penjelasan Pengelolaan Dana PI dan Perbedaannya dengan Dana Bagi Hasil

ANEH!Perkara Rumit Sebesar Dana PI di PT LEB Dimulai Hanya dari Aduan Masyarakat

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Negara Diminta Segera Menyelesaikan Konflik Agraria di Anak Tuha dan Menghentikan Kriminalisasi Petani

Negara Diminta Segera Menyelesaikan Konflik Agraria di Anak Tuha dan Menghentikan Kriminalisasi Petani

Agustus 18, 2025
Pesawaran Jadi Saksi Semangat 75 Tahun Fatayat NU: Gagas Gerakan Perempuan yang Berdaya dan Berkarya

Pesawaran Jadi Saksi Semangat 75 Tahun Fatayat NU: Gagas Gerakan Perempuan yang Berdaya dan Berkarya

Mei 18, 2025
SMP 13 Bandar Lampung Heboh! Kasus Bullying Mengharu Biru, Remaja Putus Sekolah

SMP 13 Bandar Lampung Heboh! Kasus Bullying Mengharu Biru, Remaja Putus Sekolah

Oktober 22, 2025
Ganjar Pranowo Minta Maaf ke Rakyat karena PDIP adalah Pengusung Jokowi

Termasuk Lampung, Ganjar Pranowo Sebut Banyaknya Potensi Penyimpangan di Pilkada

September 29, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
  • Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
  • Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
  • Benda Misterius Ditemukan di Area 30 Hektare Bandar Lampung, Diduga Berasal dari Era Neolitikum
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In