InsidePolitik–Kasus Tom Lembong dinilai sumir, oleh karena itu politisi Gerindra yang juga Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai tindakan Kejagung bisa lemahkan Prabowo.
Oleh karena itu ia menilai Kejagung perlu memberi penjelasan soal kasus impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Legislator Gerindra itu menilai saat ini kasus tersebut justru menjadi polemik di tengah masyarakat.
“Kejaksaan Agung hendaknya jelaskan ke publik kasus dugaan tindak pidana korupsi Tom Lembong. Terus terang konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik,” kata Habiburokhman.
Habiburokhman menilai penjelasan yang detail penting untuk memberi pencerahan kepada publik. Jangan sampai kasus ini berujung adanya anggapan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik.
“Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintaan Pak Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik,” ungkap dia.
Secara umum, kata dia, pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita politik hukum pemerintah. Indonesia memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus sebagai tersangka kasus impor gula. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan.
Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles di Rutan Salemba cabang Kejagung. Menurut Harli, perkara tersebut sudah disidik sejak Oktober 2023.
Ia menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penahanan Tom Lembong. “Dalam perkara ini setidaknya ada 90 orang saksi yang sudah diperiksa,” ujar dia.
Tom dan Charles dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.