INSIDE POLITIK – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan pentingnya peran kabupaten/kota dalam membina petani hutan. Ia menilai, penyusunan dokumen Integrated Area Development (IAD) berbasis perhutanan sosial kini sudah sangat mendesak agar pengelolaan lintas sektor berjalan efektif dan memiliki dasar anggaran yang kuat dari pemerintah daerah.
Pesan tegas ini disampaikan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, M. Firsada, dalam upacara bulanan Pemerintah Provinsi Lampung di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur, Rabu (17/9/2025).
“Hutan bukan sekadar hamparan hijau, tapi sumber kehidupan. Kerusakannya berdampak langsung pada kita semua,” kata Firsada, menyampaikan sambutan Gubernur.
Ia menyoroti bencana alam seperti banjir yang makin sering terjadi saat musim hujan akibat alih fungsi hutan menjadi lahan monokultur maupun permukiman. Data Dinas Kehutanan mencatat, sekitar 80 persen kawasan hutan di bawah kewenangan provinsi sudah dimanfaatkan manusia.
“Perhutanan sosial hadir sebagai solusi. Petani tidak lagi dianggap penggarap ilegal, tetapi mitra sah yang mengelola hutan dengan pola agroforestri. Ini menguntungkan secara ekonomi sekaligus memulihkan fungsi lingkungan,” ujarnya.
Lebih dari 94 ribu kepala keluarga di Lampung menggantungkan hidup dari kawasan hutan, menghasilkan komoditas bernilai transaksi lebih dari Rp300 miliar. “Bukti bahwa hutan bisa menyejahterakan warga sekaligus tetap hijau jika dikelola bijak,” tambahnya.
Firsada juga menekankan pentingnya pencatatan produksi perhutanan sosial agar kontribusi masyarakat tidak hilang dari data resmi pertanian, perkebunan, dan peternakan.
“Pemerintah tidak bisa awasi semua kawasan hutan. Masyarakat adalah garda terdepan. Menjaga hutan berarti menjaga kehidupan kita sendiri,” tegasnya.
Gubernur pun kembali mengajak semua pihak peduli terhadap hutan dan petani hutan. “Mari wujudkan Lampung yang hijau, lestari, dan sejahtera. Kita tunjukkan kepada dunia bahwa bangsa ini mampu menjaga kekayaan alamnya,” serunya.
Upacara bulanan tersebut dipimpin Polisi Kehutanan dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang bertugas sebagai petugas upacara.***