Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Juni 6, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Alur Gugatan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK)

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 12, 2024
in Nasional
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dijadwalkan Pertengahan Maret 2025

 

InsidePolitik–Sampai saat ini jumlah gugatan hasil pilkada yang masuk ke MK terus bertambah. Lantas seperti apa alur gugatan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan, ini informasinya.

BACA JUGA

Purbaya Sadhewa, Menteri From Hero To Zero Rezim Gemoy Doyan Joget Saat Kampanye

Jaringan Seluler dan Internet di Sumatra Berpotensi Terganggu Selama 12 Jam

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan layanan pengajuan permohonan sengketa dibuka hingga 18 Desember 2024. Proses pengajuan gugatan diawali setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah mengumumkan hasil perolehan suara.

Sesuai aturan, pihak yang keberatan memiliki waktu tiga hari kerja setelah pengumuman tersebut untuk mengajukan gugatan ke MK.

Dengan prosedur yang terstruktur, alur ini bertujuan memastikan setiap sengketa hasil Pilkada 2024 dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu. Tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Suhartoyo.

Suhartoyo menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini. Dengan sistem elektronik yang digunakan, diharapkan semua tahapan, mulai dari pengajuan hingga putusan, berjalan lebih efisien dan dapat dipantau secara terbuka oleh publik.

Dengan alur gugatan hasil Pilkada 2024 tersebut, para pemohon diharapkan dapat memanfaatkan waktu dan sistem yang tersedia secara maksimal untuk mengajukan gugatan sesuai prosedur yang berlaku.

Namun, bagaimana alur gugatan hasil Pilkada 2024 di MK? Berikut ini penjelasannya.

Tahapan Pengajuan Permohonan
– Pengajuan awal
Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui sistem elektronik (e-AP3) dalam tiga hari kerja setelah KPU daerah mengumumkan hasil pilkada.
– Perbaikan dan kelengkapan dokumen
Setelah permohonan awal diajukan, pemohon diberikan waktu maksimal tiga hari kerja untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen permohonan.
– Pencatatan permohonan
Jika permohonan dinyatakan memenuhi syarat, MK akan mencatatnya dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) menggunakan sistem e-BRPK. Pemohon kemudian menerima akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) sebagai tanda permohonan telah terdaftar resmi.
– Penetapan sidang
Setelah pendaftaran selesai, hakim MK akan melakukan gelar perkara dan menetapkan jadwal persidangan.

Sidang Pemeriksaan dan Putusan
Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan dimulai pada awal Januari 2025. Persidangan akan berlangsung dengan format yang mirip dengan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024, di mana setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Namun, perbedaan utama terletak pada batas waktu putusan. MK diwajibkan menyelesaikan perselisihan hasil pilkada dalam waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

 

Previous Post

Setelah Risma-Zahrul, Andika-Hendrar juga Gugat Hasil Pilgub Jateng ke MK

Next Post

TAHAPAN PILKADA 2024 HAMPIR SELESAI!Ini Jadwal Pelantikan Pemenang Pilkada

Related Posts

Purbaya Sadhewa, Menteri From Hero To Zero Rezim Gemoy Doyan Joget Saat Kampanye
Nasional

Purbaya Sadhewa, Menteri From Hero To Zero Rezim Gemoy Doyan Joget Saat Kampanye

Mei 25, 2026
Jaringan Seluler dan Internet di Sumatra Berpotensi Terganggu Selama 12 Jam
Nasional

Jaringan Seluler dan Internet di Sumatra Berpotensi Terganggu Selama 12 Jam

Mei 23, 2026
Harga Oli Naik Dua Kali, Sales Sebut Base Oil Tertahan di Selat Hormuz
Nasional

Harga Oli Naik Dua Kali, Sales Sebut Base Oil Tertahan di Selat Hormuz

Mei 23, 2026
Renyah! Diduga Suara Sufmi Dasco Lepas, Sindir Prabowo dan Jokowi dalam Rapat Parlemen RI
Nasional

Renyah! Diduga Suara Sufmi Dasco Lepas, Sindir Prabowo dan Jokowi dalam Rapat Parlemen RI

Mei 22, 2026
Batal Lagi! Tempat Diskusi Film Pesta Babi Mendadak Dicancel, Panitia Tetap Jalan
Nasional

Batal Lagi! Tempat Diskusi Film Pesta Babi Mendadak Dicancel, Panitia Tetap Jalan

Mei 15, 2026
Kontroversi Film Pesta Babi, Ruang Diskusi Akademik Jadi Sorotan Publik
Nasional

Kontroversi Film Pesta Babi, Ruang Diskusi Akademik Jadi Sorotan Publik

Mei 15, 2026
Next Post
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

TAHAPAN PILKADA 2024 HAMPIR SELESAI!Ini Jadwal Pelantikan Pemenang Pilkada

Ustadz Adi Hidayat Bantah jadi Pengganti Miftah

Ustadz Adi Hidayat Bantah jadi Pengganti Miftah

Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

Beda Pilihan di Pilkada Bulukumba, Belasan Makam Dibongkar

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Paslon Maximus-Peggi Sebut Banyak Kecurangan di Pilkada Mimika

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Sempat Bentrok Antar Pendukung, Rekapitulasi Pilgub Papua Pegunungan Dilanjutkan

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lampung Ungkap Berbagai Modus Kecurangan Pilkada

Oktober 4, 2024
Lampung Siap Jadi Pusat Hilirisasi dan Investasi Besar Sektor Pangan, Dana Rp180 Miliar Siap Digerakkan

Lampung Siap Jadi Pusat Hilirisasi dan Investasi Besar Sektor Pangan, Dana Rp180 Miliar Siap Digerakkan

September 19, 2025
Wagub Lampung Jihan Nurlela Dukung Kesehatan Mental Anak Berkebutuhan Khusus, Hadiri Kegiatan Blossom Bersama CIMSA FK Unila dan Lions Club

Wagub Lampung Jihan Nurlela Dukung Kesehatan Mental Anak Berkebutuhan Khusus, Hadiri Kegiatan Blossom Bersama CIMSA FK Unila dan Lions Club

Oktober 20, 2025
Pemprov Lampung Pastikan Dapur SPPG di Metro Layani Program MBG dengan Standar Tinggi

Pemprov Lampung Pastikan Dapur SPPG di Metro Layani Program MBG dengan Standar Tinggi

Oktober 7, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pemprov Lampung Siaga Hadapi El Nino, Pengendalian Inflasi Difokuskan pada Komoditas Pangan
  • Polisi Sita Celurit Raksasa dalam Kasus Tawuran Antar Geng di Pringsewu
  • Pesangon Pekerja Media Diduga Dipersulit, FSP ASPEK Siapkan Gugatan ke PHI
  • Di Balik Layar Televisi, Pensiunan Karyawan Masih Menanti Haknya

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In