Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Juli 28, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Alur Gugatan Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK)

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 12, 2024
in Nasional
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa di MK Dijadwalkan Pertengahan Maret 2025

 

InsidePolitik–Sampai saat ini jumlah gugatan hasil pilkada yang masuk ke MK terus bertambah. Lantas seperti apa alur gugatan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) berjalan, ini informasinya.

BACA JUGA

Mengapa Politik Masjid Efektif

Politik RT dan Suara Terkecil

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan layanan pengajuan permohonan sengketa dibuka hingga 18 Desember 2024. Proses pengajuan gugatan diawali setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah mengumumkan hasil perolehan suara.

Sesuai aturan, pihak yang keberatan memiliki waktu tiga hari kerja setelah pengumuman tersebut untuk mengajukan gugatan ke MK.

Dengan prosedur yang terstruktur, alur ini bertujuan memastikan setiap sengketa hasil Pilkada 2024 dapat ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu. Tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Suhartoyo.

Suhartoyo menekankan pentingnya transparansi dalam proses ini. Dengan sistem elektronik yang digunakan, diharapkan semua tahapan, mulai dari pengajuan hingga putusan, berjalan lebih efisien dan dapat dipantau secara terbuka oleh publik.

Dengan alur gugatan hasil Pilkada 2024 tersebut, para pemohon diharapkan dapat memanfaatkan waktu dan sistem yang tersedia secara maksimal untuk mengajukan gugatan sesuai prosedur yang berlaku.

Namun, bagaimana alur gugatan hasil Pilkada 2024 di MK? Berikut ini penjelasannya.

Tahapan Pengajuan Permohonan
– Pengajuan awal
Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui sistem elektronik (e-AP3) dalam tiga hari kerja setelah KPU daerah mengumumkan hasil pilkada.
– Perbaikan dan kelengkapan dokumen
Setelah permohonan awal diajukan, pemohon diberikan waktu maksimal tiga hari kerja untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen permohonan.
– Pencatatan permohonan
Jika permohonan dinyatakan memenuhi syarat, MK akan mencatatnya dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) menggunakan sistem e-BRPK. Pemohon kemudian menerima akta registrasi perkara konstitusi (ARPK) sebagai tanda permohonan telah terdaftar resmi.
– Penetapan sidang
Setelah pendaftaran selesai, hakim MK akan melakukan gelar perkara dan menetapkan jadwal persidangan.

Sidang Pemeriksaan dan Putusan
Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan dimulai pada awal Januari 2025. Persidangan akan berlangsung dengan format yang mirip dengan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024, di mana setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Namun, perbedaan utama terletak pada batas waktu putusan. MK diwajibkan menyelesaikan perselisihan hasil pilkada dalam waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

 

Previous Post

Setelah Risma-Zahrul, Andika-Hendrar juga Gugat Hasil Pilgub Jateng ke MK

Next Post

TAHAPAN PILKADA 2024 HAMPIR SELESAI!Ini Jadwal Pelantikan Pemenang Pilkada

Related Posts

Nasional

Mengapa Politik Masjid Efektif

Juli 28, 2026
Politik RT dan Suara Terkecil
Nasional

Politik RT dan Suara Terkecil

Juli 27, 2026
Mengapa Kepala Dinas Jadi Mesin
Nasional

Mengapa Kepala Dinas Jadi Mesin

Juli 26, 2026
Politik Mutasi Pejabat Jelang Pilkada
Nasional

Politik Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Juli 25, 2026
Mengapa ASN Tak Netral
Nasional

Mengapa ASN Tak Netral

Juli 24, 2026
Politik Air dan Konflik Daerah
Nasional

Politik Air dan Konflik Daerah

Juli 23, 2026
Next Post
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

TAHAPAN PILKADA 2024 HAMPIR SELESAI!Ini Jadwal Pelantikan Pemenang Pilkada

Ustadz Adi Hidayat Bantah jadi Pengganti Miftah

Ustadz Adi Hidayat Bantah jadi Pengganti Miftah

Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

Beda Pilihan di Pilkada Bulukumba, Belasan Makam Dibongkar

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Paslon Maximus-Peggi Sebut Banyak Kecurangan di Pilkada Mimika

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Sempat Bentrok Antar Pendukung, Rekapitulasi Pilgub Papua Pegunungan Dilanjutkan

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Kader Golkar di Daerah Kecewa, Bahlil Sewenang-wenang Tentukan Kandidat di Pilkada Serentak 2024

Pemberian Gelar Doktor Disorot Akademisi, Prof Sulfikar: Disertasi Apaan!

Oktober 19, 2024
Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 1)

Yang Belum Tuntas di Pilkada Lamtim (Bagian 2)

September 16, 2024
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Anggota Panwascam Dilarang Beri Keterangan di MK Tanpa Izin Bawaslu

Desember 16, 2024
Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

Kotak Kosong Menang, KPU Pastikan Pemungutan Suara Ulang di Pangkalpinang dan Bangka

Desember 1, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • 30 Tahun Kudatuli, Akademisi di Lampung Soroti Kegagalan Fungsi Hukum dan Pentingnya Menjaga Demokrasi
  • Mengapa Politik Masjid Efektif
  • Lewat Program “Terciduk”, Niluh Swati Antar 27 Seniman Indonesia Pameran di Jerman
  • Politik RT dan Suara Terkecil

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In