Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Juli 1, 2025
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Hura-hura Huru-Hara, Dari Skenario KIM Plus Jegal PDIP dan Anies hingga Tekanan Rakyat Terhadap Sikap Brutal DPR

Meza Swastika by Meza Swastika
Agustus 23, 2024
in Nasional
Hura-hura Huru-Hara, Dari Skenario KIM Plus Jegal PDIP dan Anies hingga Tekanan Rakyat Terhadap Sikap Brutal DPR

Hura-hura Huru-Hara, Dari Skenario KIM Plus Jegal PDIP dan Anies hingga Tekanan Rakyat Terhadap Sikap Brutal DPR

InsidePolitik–KIM Plus sempat hura-hura menjegal dan menutup langkah PDIP di Pilkada Serentak 2024 termasuk menghadang langkah Anies di Pilkada Jakarta. Namun, pada akhirnya berujung huru hara akibat besarnya gelombang tekanan rakyat terhadap sikap brutal DPR yang berupaya membegal putusan MK.

Skenario KIM Plus bermula dari dinamika jelang Pilkada Jakarta dimulai dari pembentukan Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus untuk menjegal Anies Baswedan dan PDIP.

BACA JUGA

Polri Tampilkan Robot Humanoid dan K9 di Hari Bhayangkara ke-79: Langkah Awal Menuju Polisi Masa Depan

Menko AHY Hadiri Forum BRICS ke-4 di Brasil, Bahas Masa Depan Kota Berkelanjutan

Skenario disiapkan dengan menggiring agar Ridwan Kamil-Suswono hanya melawan kotak kosong hingga munculnya calon boneka.

Upaya menjegal Anies yang punya elektabilitas tinggi di Pilkada Jakarta melalui pembentukan koalisi obesitas, KIM Plus.

Elit-elit partai yang ada di Koalisi Indonesia Maju diduga melobi partai-partai pendukung Anies Baswedan untuk berhenti memberikan dukungannya.

Hal ini menjadi manuver di tengah koalisi parpol mengusung Anies Baswedan yang tak kunjung terbentuk.

KIM Plus ini merujuk pada bergabungnya sejumlah parpol di luar Koalisi Indonesia Maju sehingga kelak hanya akan ada pasangan Cagub Cawagub tunggal di DKI Jakarta.

Koalisi tersebut merupakan parpol yang mengusung Prabowo Subianto di Pilpres 2024 yang terdiri dari 9 partai.

Terdapat 3 partai non KIM yang kemudian bergabung, yakni Nasdem, PKB dan PKS, sehingga berubah menjadi KIM Plus.

Nasdem resmi bergabung dengan KIM pada Kamis, 15 Agustus 2024 lewat pertemuan antara Prabowo Subianto dengan Surya Paloh.

Diikuti PKB dan PKS. Lucunya, PKS yang awalnya konsisten di jalur oposisi mulai tergiur dengan jabatan meski hanya diganjar jabatan cawagub di Pilkada Jakarta.

Sementara itu PDIP mengkritik wacana KIM Plus, apalagi pasangan dari jalur perseorangan yakni; Dharma Pongrekun-Kun Wardana disebut sebagai calon boneka.

Meski ada ratusan laporan pencatutan NIK oleh pasangan Dharma-Kun namun KPU Jakarta tetap meloloskan pasangan perseorangan itu.

Langkah KIM Plus ini juga untuk menutup peluang PDIP agar tak bisa mengusung kandidat sendiri khususnya di Pilkada Jakarta, karena tak punya kawan koalisi.

Rupanya, skenario KIM Plus juga diterapkan di sejumlah provinsi, seperti di Sumut, Jatim termasuk di Pilgub Lampung.

KIM Plus berupaya menggiring agar kandidat yang mereka usung agar hanya melawan kotak kosong karena khawatir kalah.

Kotak kosong merupakan istilah saat calon tunggal tidak memiliki pesaing sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam kotak kosong.

Dalam kotak kosong, calon tunggal dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah.

Ketika itu, KIM Plus benar-benar hura-hura karena sudah berada di atas angin, dan yakin bakal menguasai hampir seluruh provinsi strategis melalui skenario lawan kotak kosong untuk menutup peluang PDIP.

Angin Perubahan dari Mahkamah Konstitusi

Sampai kemudian, angin perubahan dan munculnya huru hara ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan dua putusan yang membuyarkan mimpi KIM Plus di Pilkada Serentak 2024.

Rentetan peristiwa dimulai dari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Kemudian, pada 27 Juni 2024, Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur ambang batas 25 persen.

Gugatan itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora karena merasa ada hak konstitusional yang dirugikan.

Di sisi lain, mereka mengaku mendapat suara yang signifikan meski belum memperoleh kursi DPRD di beberapa tempat.

Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora pada Selasa (20.8).

Hakim memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

MK juga menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dengan begitu, MK ingin usia calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

DPR RI melalui Baleg kemudian membuat manuver yang berupaya menganulir putusan MK. Baleg DPR menggelar pembahasan Revisi UU Pilkada, dengan dua poin revisi itu tidak merujuk pada putusan MK.

Terkait ambang batas, DPR sepakat partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya. Padahal, putusan MK telah menggugurkan syarat tersebut.

Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Manuver itu kemudian menuai protes masyarakat dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis, buruh, mahasiswa, hingga selebritas. Netizen juga turut menyuarakan keresahan mereka di media sosial.

Melihat sikap brutal DPR dan pemerintah itu, rakyat kemudian marah dan menyerukan gerakan peringatan darurat sebagai bentuk perlawanan kepada DPR dan pemerintah.

Gelombang protes itu meluas imbas munculnya tagar #KawalPutusanMK dan unggahan foto siaran peringatan darurat berwarna biru. Foto itu pun membanjiri media sosial dalam beberapa jam terakhir.

Reaksi masyarakat berlanjut dengan aksi unjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di berbagai daerah pada Kamis (22/8). Di Jakarta, aksi itu berpusat di Gedung DPR RI dan Gedung MK.

Unjuk rasa juga berlangsung di daerah lainnya, seperti Yogyakarta lewat Gejayan Memanggil, di Sumatera Barat lewat aksi di depan Gedung DPRD Sumbar, hingga aksi di depan Gedung DPRD Jabar oleh warga Jawa Barat.

DPR RI berniat mengesahkan Revisi UU Pilkada pada Rapat Paripurna Kamis (22/8).
Namun rupanya rapat paripurna tak memenuhi syarat kuota forum. Dari total jumlah 556 anggota DPR, hanya 89 yang hadir.

DPR pun akhirnya membatalkan pengesahan dan menyatakan tunduk pada putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada.

Hura-hura KIM Plus terhenti, langkah Kaesang pun kandas untuk maju di Pilgub Jateng.

Bahkan Ketum Megawati Soekarnoputri pun sempat menyindir Jokowi yang dinilai sudah mau habis masa kerjanya tapi masih berupaya mengakali hukum dan konstitusi.

“Sudahlah, sudah mau selesai, selesai saja,” sindir Megawati dalam agenda pengumuman rekomendasi kandidat PDIP Jilid II di DPP PDIP.

Meski tak menyebut nama secara langsung, namun semua yang hadir termasuk wartawan memahami bahwa Megawati memang menyindir Jokowi.

 

Tags: anieskim pluspdippilkada jakartaputusan mk
Previous Post

Ketika Megawati Mengeluh dan Marah Harus Tandatangani Ratusan Rekomendasi Kandidat Pilkada Tapi Tak Diberi Apa-apa

Next Post

Kaesang Pakai Jet Pribadi ke Luar Negeri, Dasco Bantah Revisi RUU Pilkada untuk Akomodir Kaesang

Related Posts

Polri Tampilkan Robot Humanoid dan K9 di Hari Bhayangkara ke-79: Langkah Awal Menuju Polisi Masa Depan
Nasional

Polri Tampilkan Robot Humanoid dan K9 di Hari Bhayangkara ke-79: Langkah Awal Menuju Polisi Masa Depan

Juni 28, 2025
Menko AHY Hadiri Forum BRICS ke-4 di Brasil, Bahas Masa Depan Kota Berkelanjutan
Nasional

Menko AHY Hadiri Forum BRICS ke-4 di Brasil, Bahas Masa Depan Kota Berkelanjutan

Juni 24, 2025
Polres Tanggamus Matangkan Persiapan Operasi Ketupat Krakatau 2025, Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Nyaman
Nasional

Polres Tanggamus Matangkan Persiapan Operasi Ketupat Krakatau 2025, Pastikan Mudik Lebaran Aman dan Nyaman

Maret 19, 2025
Bupati Lampung Barat Dorong Petugas Damkar untuk Lebih Sigap dan Profesional
Nasional

Bupati Lampung Barat Dorong Petugas Damkar untuk Lebih Sigap dan Profesional

Maret 12, 2025
Wabup Lampung Tengah Lantik Drs. Rusmadi, M.M. sebagai Pj Sekda: Dorong Birokrasi yang Efektif dan Responsif
Nasional

Wabup Lampung Tengah Lantik Drs. Rusmadi, M.M. sebagai Pj Sekda: Dorong Birokrasi yang Efektif dan Responsif

Maret 11, 2025
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto sebagai Pj Sekda, Diharapkan Jaga Stabilitas Pemerintahan
Nasional

Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto sebagai Pj Sekda, Diharapkan Jaga Stabilitas Pemerintahan

Maret 10, 2025
Next Post
Kaesang Out, KIM Sandingkan Ahmad Lutfhi dengan Taj Yasin di Pilgub Jateng

Kaesang Pakai Jet Pribadi ke Luar Negeri, Dasco Bantah Revisi RUU Pilkada untuk Akomodir Kaesang

Langgar Anggaran Dasar, Kader Gugat Munas Golkar ke Pengadilan

Arinal Djunaidi Dikabarkan Masuk Jajaran Pengurus DPP Golkar

Kaesang Out, KIM Sandingkan Ahmad Lutfhi dengan Taj Yasin di Pilgub Jateng

Sudah Terlanjur Urus Syarat Maju Pilkada, Langkah Kaesang Tamat

MEMALUKAN!Terlibat Dalam Baleg RUU Pilkada, PKS Cari Muka di Demo Kawal Putusan MK

MEMALUKAN!Terlibat Dalam Baleg RUU Pilkada, PKS Cari Muka di Demo Kawal Putusan MK

Golkar dan NasDem Serahkan Rekom untuk Egi-Syaiful di Pilkada Lamsel

Golkar dan NasDem Serahkan Rekom untuk Egi-Syaiful di Pilkada Lamsel

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025
Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Bupati Lampung Utara Sidak Dinas Kesehatan untuk Wujudkan Program Kesehatan Gratis

Maret 5, 2025

EDITOR'S PICK

Pegawai Komdigi Beking Judol, Roy Suryo: Nggak Waras!

Menko Polkam Sebut 8,8 Juta Warga Indonesia Bermain Judi Online

November 15, 2024
Bupati Tanggamus Buka Musorkablub KONI: Tegas Tolak Intervensi, Dorong Pembinaan Atlet Lokal

Bupati Tanggamus Buka Musorkablub KONI: Tegas Tolak Intervensi, Dorong Pembinaan Atlet Lokal

Juni 19, 2025
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

PDIP Desak Oknum Polisi Berhenti Intervensi Pilkada Jateng

Oktober 27, 2024
Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Jokowi Bentuk Kortastipidkor, Aktivis: Ngurus Kasus Firli Bahuri Saja Tak Tuntas

Oktober 19, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Tempe Sehat Sutikno: Dari Pasar Sepi ke Pemasok Andalan Program Makan Bergizi Gratis
  • Sinergi TNI-POLRI Makin Erat: Danbrigif 4 Mar/BS dan Ketua Cabang 7 PG Kormar Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polda Lampung
  • Melepas dengan Hormat: Pemprov Lampung Apresiasi Pengabdian Emilia Kusumawati dalam Menjaga Lingkungan
  • Tegas! Bupati Lampung Utara Pantau Langsung SPMB: Tak Ada Tempat untuk Titipan dan Pungli!

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In