Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Oktober 10, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Dua Warga Uji Materi ke MK, Desak Seluruh Surat Suara Pilkada Cantumkan Kotak Kosong

Meza Swastika by Meza Swastika
September 6, 2024
in Nasional
Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

Kemendagri Pastikan Dana Pilkada Ulang 2025 Siap

 

InsidePolitik–Mahkamah Konstitusi (MK) menerima uji materi Undang-Undang Pilkada yang intinya meminta kotak kosong berlaku di semua daerah, tak hanya wilayah dengan pasangan calon tunggal.

BACA JUGA

GEMA PUAN Mulai Panaskan 2029: Puan Maharani Diminta Siap Diuji Publik

Mengapa Distribusi Main

Gugatan itu diajukan Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhammad Raziv Barokah. Permohonan uji materi itu telah diterima MK dengan nomor perkara 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024.

“Menyatakan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai: surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon, dan kolom kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong,” kata para pemohon dalam petitum di salinan gugatan.

Ramdansyah selaku salah satu pemohon menjelaskan alasan gugatan tersebut. Dia mengatakan protes masyarakat terhadap pilihan partai politik semakin mengkhawatirkan.

Banyak masyarakat tak datang ke TPS karena tak sepakat dengan calon-calon kepala daerah yang diusulkan partai politik.

Sebagian warga yang datang ke TPS pun memilih untuk tidak memilih. Dengan demikian, suara mereka hangus dan tidak sah.

Ramdansyah dan dua kawannya menawarkan opsi kotak kosong dalam surat suara. Menurutnya, kotak kosong dapat mewakili suara warga yang tak setuju dengan calon pilihan partai.

“Blank vote atau suara kosong di dalamnya ada kehendak daulat rakyat sebagai bentuk protes terhadap kandidat-kandidat yang berkompetisi sehingga keberadaan blank vote atau suara kosong harus diakui sebagai suara sah,” ucap Ramdansyah, Jumat (6/9).

Ramdansyah menyampaikan kotak kosong bukan praktik baru. Beberapa negara sudah menerapkannya, yaitu Kolombia, Spanyol, Argentina, Perancis, Mongolia, Equador, Bolivia, Brazil, Swiss, Swedia, Belanda, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat seperti Nevada.

“Hangusnya hak konstitusional blank vote atau suara kosong karena masih dikategorikan tidak sah di Indonesia, perlu dilindungi eksistensi konstitusionalitasnya,” ucap Ramdansyah.

Previous Post

Termasuk Pilkada Lamtim, KPU Rilis Daftar 41 Daerah yang Akan Melawan Kotak Kosong

Next Post

Sarah dan Zaenab Jadi Timses Pasangan Pramono-Rano

Related Posts

GEMA PUAN Mulai Panaskan 2029: Puan Maharani Diminta Siap Diuji Publik
Nasional

GEMA PUAN Mulai Panaskan 2029: Puan Maharani Diminta Siap Diuji Publik

September 30, 2026
Mengapa Distribusi Main
Nasional

Mengapa Distribusi Main

September 20, 2026
Politik Elpiji 3 Kg
Nasional

Politik Elpiji 3 Kg

September 19, 2026
Mengapa Harga Naik
Nasional

Mengapa Harga Naik

September 18, 2026
Politik BBM dan Pertalite
Nasional

Politik BBM dan Pertalite

September 17, 2026
Nasional

September 16, 2026
Next Post
Jokowi Sebut Pramono Anung Izin Kepadanya untuk Maju Pilkada Jakarta

Sarah dan Zaenab Jadi Timses Pasangan Pramono-Rano

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Minim Peminat, Timsel KPU Zona 1 Buka Kesempatan untuk Mereka yang Memiliki Kapasitas

Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

Pansus Angket Haji Temukan Selisih Anggaran hingga 400 T

Kaesang Out, KIM Sandingkan Ahmad Lutfhi dengan Taj Yasin di Pilgub Jateng

KPK Tak Ada Nyali Usut Jet Pribadi Kaesang

FIX!Ela-Azwar Dapat Rekom dari PDIP, Pilkada Lamtim Lawan Kotak Kosong

KPU Lamtim Hambat Demokrasi, Pemilih Siap Menangkan Kotak Kosong

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Lanal Lampung Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako di Dua Desa Menjelang HUT ke-60

Lanal Lampung Tebar Kepedulian, Bagikan Sembako di Dua Desa Menjelang HUT ke-60

Mei 8, 2025
Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan

Potensi Kakao Lampung Timur Kian Menjanjikan, Petani Bisa Panen Tiga Lapisan

Februari 4, 2026
Cerita Puan ke Mega:IKN Sulit Air, Basuki Hadi Muljono Sebut Air Berfungsi Normal di IKN

Puan Maharani: Kekuasaan DPR Bersumber dari Rakyat!

Agustus 23, 2024
KNPI Kota Bandarlampung Audiensi dengan Bunda Eva Dwiana, Siap Bersinergi Wujudkan Kota Maju dan Berdaya Saing

KNPI Kota Bandarlampung Audiensi dengan Bunda Eva Dwiana, Siap Bersinergi Wujudkan Kota Maju dan Berdaya Saing

Agustus 26, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Usai Disidak Komisi III, PUPR Pringsewu Benahi Material dan Pemadatan Jalan
  • Tunggu SK Gubernur, Satgas Perumahan Lampung Siap Tancap Gas
  • Pasir Berkadar Tanah Tinggi Ditemukan, Komisi III Minta Material Proyek Diganti
  • Pemilu Ulang 2027 Mengemuka, Ridwan Gema Puan Minta Dialog Nasional Dibuka
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In