Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Agustus 6, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Dua Warga Uji Materi ke MK, Desak Seluruh Surat Suara Pilkada Cantumkan Kotak Kosong

Meza Swastika by Meza Swastika
September 6, 2024
in Nasional
Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

Kemendagri Pastikan Dana Pilkada Ulang 2025 Siap

 

InsidePolitik–Mahkamah Konstitusi (MK) menerima uji materi Undang-Undang Pilkada yang intinya meminta kotak kosong berlaku di semua daerah, tak hanya wilayah dengan pasangan calon tunggal.

BACA JUGA

Politik Demokrat yang Kembali

Mengapa Golkar Selalu Lincah

Gugatan itu diajukan Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhammad Raziv Barokah. Permohonan uji materi itu telah diterima MK dengan nomor perkara 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024.

“Menyatakan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap sepanjang tidak dimaknai: surat suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf b memuat foto, nama, dan nomor urut calon, dan kolom kosong sebagai wujud pelaksanaan suara kosong,” kata para pemohon dalam petitum di salinan gugatan.

Ramdansyah selaku salah satu pemohon menjelaskan alasan gugatan tersebut. Dia mengatakan protes masyarakat terhadap pilihan partai politik semakin mengkhawatirkan.

Banyak masyarakat tak datang ke TPS karena tak sepakat dengan calon-calon kepala daerah yang diusulkan partai politik.

Sebagian warga yang datang ke TPS pun memilih untuk tidak memilih. Dengan demikian, suara mereka hangus dan tidak sah.

Ramdansyah dan dua kawannya menawarkan opsi kotak kosong dalam surat suara. Menurutnya, kotak kosong dapat mewakili suara warga yang tak setuju dengan calon pilihan partai.

“Blank vote atau suara kosong di dalamnya ada kehendak daulat rakyat sebagai bentuk protes terhadap kandidat-kandidat yang berkompetisi sehingga keberadaan blank vote atau suara kosong harus diakui sebagai suara sah,” ucap Ramdansyah, Jumat (6/9).

Ramdansyah menyampaikan kotak kosong bukan praktik baru. Beberapa negara sudah menerapkannya, yaitu Kolombia, Spanyol, Argentina, Perancis, Mongolia, Equador, Bolivia, Brazil, Swiss, Swedia, Belanda, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat seperti Nevada.

“Hangusnya hak konstitusional blank vote atau suara kosong karena masih dikategorikan tidak sah di Indonesia, perlu dilindungi eksistensi konstitusionalitasnya,” ucap Ramdansyah.

Previous Post

Termasuk Pilkada Lamtim, KPU Rilis Daftar 41 Daerah yang Akan Melawan Kotak Kosong

Next Post

Sarah dan Zaenab Jadi Timses Pasangan Pramono-Rano

Related Posts

Politik Demokrat yang Kembali
Nasional

Politik Demokrat yang Kembali

Agustus 6, 2026
Mengapa Golkar Selalu Lincah
Nasional

Mengapa Golkar Selalu Lincah

Agustus 5, 2026
Politik PAN dan Suara Urban
Nasional

Politik PAN dan Suara Urban

Agustus 5, 2026
Politik PDIP Tanpa Jokowi
Nasional

Politik PDIP Tanpa Jokowi

Agustus 4, 2026
Mengapa PKS Kian Pragmatis
Nasional

Mengapa PKS Kian Pragmatis

Agustus 3, 2026
Politik NU dan Muhammadiyah
Nasional

Politik NU dan Muhammadiyah

Agustus 2, 2026
Next Post
Jokowi Sebut Pramono Anung Izin Kepadanya untuk Maju Pilkada Jakarta

Sarah dan Zaenab Jadi Timses Pasangan Pramono-Rano

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Minim Peminat, Timsel KPU Zona 1 Buka Kesempatan untuk Mereka yang Memiliki Kapasitas

Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

Pansus Angket Haji Temukan Selisih Anggaran hingga 400 T

Kaesang Out, KIM Sandingkan Ahmad Lutfhi dengan Taj Yasin di Pilgub Jateng

KPK Tak Ada Nyali Usut Jet Pribadi Kaesang

FIX!Ela-Azwar Dapat Rekom dari PDIP, Pilkada Lamtim Lawan Kotak Kosong

KPU Lamtim Hambat Demokrasi, Pemilih Siap Menangkan Kotak Kosong

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Hanya Satu Cakada yang Daftar, KPU Tubaba Perpanjang Masa Pendaftaran

Kotak Kosong Menang, KPU Pastikan Pemungutan Suara Ulang di Pangkalpinang dan Bangka

Desember 1, 2024
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Ini Hasil Pengundian Nomor Urut untuk Paslon Pilkada Way Kanan, Pesisir Barat dan Lampura

September 23, 2024
Ada Rahmat Mirzani vs Arinal di Pilgub Lampung, Ini Daftar Cagub-Cawagub yang Maju Pilkada Serentak 2024 di Pulau Sumatera

Dana Kampanye Arinal-Sutono 550 Juta, RMD-Jihan 2,070 M

Oktober 30, 2024
Relawan Al Quds Lampung Kembali Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

Relawan Al Quds Lampung Kembali Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

Desember 18, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Atlet Muda hingga Seniman Cilik Pringsewu Wakili Lampung di Ajang Nasional
  • “Puisi 68” Isbedy Stiawan ZS, Menyulam Usia Menjadi Catatan Kehidupan Lewat Kata
  • Usai Lantik Pejabat Baru, Bupati Tanggamus Tegaskan Komitmen Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Prima
  • ELSAM Lampung Ingatkan Risiko Proyek Trans Sumatera Railway, Transparansi Jadi Harga Mati

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In