Sabtu, Mei 30, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Mei 30, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Dana Kampanye Pilkada Ada Anomali, dari Politik Uang hingga Ketidakjujuran

Meza Swastika by Meza Swastika
Desember 10, 2024
in Nasional
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Dilantik Prabowo

 

InsidePolitik–ICW menyebut adanya anomali dalam pelaporan dana kampanye yang erat dengan politik uang hingga indikasi ketidakjujuran dalam proses pelaporannya dari cakada.

BACA JUGA

Purbaya Sadhewa, Menteri From Hero To Zero Rezim Gemoy Doyan Joget Saat Kampanye

Jaringan Seluler dan Internet di Sumatra Berpotensi Terganggu Selama 12 Jam

Pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak Pemilu 1999 hingga Pemilu 2024 masih menunjukkan adanya anomali dalam pelaporan dana kampanye, mulai persoalan buruknya pelaporan administrasi hingga dugaan manipulasi dokumen ditemukan baik pada pemilu presiden, legislatif, bahkan kepala daerah.

“Dana kampanye erat kaitanya dengan politik uang, biaya pemilu di Indonesia sangat tinggi, yang itu mendorong politik uang terus terjadinya, salah satunya lewat dana kampanye,” kata Peneliti ICW, Egi Primayogha, beberapa waktu lalu.

Egi memperkirakan laporan dana kampanye pada Pilkada 2024 akan serupa laporan pada Pemilu 2024, yang tidak transparan, tidak disampaikan dengan jujur, dan tidak aktual.

Meskipun terdapat regulasi yang mengatur penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, namun dalam pelaksanaannya masih jauh dari ideal. Padahal laporan dana kampanye sangat penting bagi pemilih untuk menentukan pilihan di Pilkada 2024.

“Biasanya hasil kejahatan politik pencucian uang, tindak pidana korupsi, kejahatan lingkungan mengalir untuk pembiayaan politik. Sayangnya pelaporan dana kampanye sangat tidak transparan dan tidak terbuka,” imbuhnya.

Berdasarkan temuan ICW dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) laporan dana kampanye Pemilu 2024 masih menunjukkan adanya ketimpangan yang signifikan antara laporan dana kampanye yang diserahkan oleh partai politik dan calon anggota legislatif dengan kenyataan di lapangan.

Beberapa partai dan kandidat hanya menyampaikan laporan yang bersifat administratif, tanpa rincian yang jelas mengenai asal-usul dan penggunaan dana kampanye mereka.

Ketidaksesuaian dana kampanye menimbulkan kekhawatiran dana-dana gelap masih beredar dan tidak tercatat dalam laporan resmi, akhirnya bisa mengaburkan integritas proses pemilu.

ICW dan Perludem menilai upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum cukup efektif dalam mengawasi aliran dana kampanye, karena masih banyak pengeluaran yang tidak tercatat dengan jelas, dan beberapa sumber dana kampanye tidak dilaporkan secara rinci, yang seharusnya menjadi perhatian utama bagi kedua lembaga tersebut.

“Meskipun regulasi sudah mengatur batas maksimum sumbangan dari pihak ketiga, laporan menunjukkan bahwa masih ada potensi manipulasi melalui sumbangan yang tidak dilaporkan. Padahal dana gelap tidak hanya beresiko mencederai keadilan dalam pemilu, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses demokrasi,” tegasnya.

Peneliti Senior Perludem, Heroik Pratama menjelaskan dana kampanye mempunyai beberapa sumber penerimaan, yakni dari kantong pribadi pasangan calon, perseorangan, individu, kelompok, atau badan usaha swasta. Besaran maksimal sumbangan individu sebesar 75 juta, sementara untuk badan usaha swasta sebesar 750 juta.

Pada pemilu sebelumnya, laporan sumbangan dana kampanye diumumkan di tengah-tengah masa kampanye beserta nama-nama pemberi sumbangan. Namun, pada Pemilu 2024, ketentuan pelaporan dan kampanye dianggap tidak jelas.

“Pada pemilu sebelumnya, laporan dana kampanye biasanya mencantumkan nama-nama penyumbang, kelompok, atau badan usaha swasta yang terlibat. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) juga bisa memberikan gambaran tentang bagaimana pelaporannya dilakukan. Ketiga dokumen ini kemudian dipantau oleh penyelenggara pemilu, termasuk oleh masyarakat sipil,” jelas Heroik

Lebih lanjut, Heroik menjelaskan temuan pemantauan ICW dan Perludem juga menunjukkan peserta pemilu tidak melaporkan sesuai dengan realitas di lapangan.

Ia menyebut, harusnya pelaporan dana kampanye dilakukan dengan lebih baik dan transparan, serta memperhatikan semua aspek yang diperlukan untuk memastikan integritas proses pemilu.

Pada Pilkada 2024 seharusnya KPU bisa menyediakan kategori sumber penerimaan yang lebih rinci seperti pada pemilu sebelumnya.

“Nama-nama pihak penyumbang harus disertakan, meski tanpa perlu mencantumkan detail pribadi yang berlebihan,” ucapnya.

Ia menambahkan, untuk mengatasi permasalahan pelaporan dana kampanye, diperlukan mekanisme audit investigatif yang lebih kuat untuk memastikan kebenaran laporan yang disampaikan oleh peserta pemilu. Selain itu pengawasan yang lebih ketat juga perlu diterapkan, terutama dalam hal verifikasi jumlah billboard, status pengeluaran, dan penerimaan dana kampanye.

“Semua dokumen dan informasi ini seharusnya tersedia di website resmi agar publik dapat mengakses dan memverifikasinya secara transparan,” sambungnya.

Previous Post

Ini Batasan Dana Kampanye Cakada yang Diatur di PKPU Nomor 14 Tahun 2024

Next Post

Soal Dana PI PT LEB, Sopian Sitepu: Kejati Lampung Salahi Kewenangan!

Related Posts

Purbaya Sadhewa, Menteri From Hero To Zero Rezim Gemoy Doyan Joget Saat Kampanye
Nasional

Purbaya Sadhewa, Menteri From Hero To Zero Rezim Gemoy Doyan Joget Saat Kampanye

Mei 25, 2026
Jaringan Seluler dan Internet di Sumatra Berpotensi Terganggu Selama 12 Jam
Nasional

Jaringan Seluler dan Internet di Sumatra Berpotensi Terganggu Selama 12 Jam

Mei 23, 2026
Harga Oli Naik Dua Kali, Sales Sebut Base Oil Tertahan di Selat Hormuz
Nasional

Harga Oli Naik Dua Kali, Sales Sebut Base Oil Tertahan di Selat Hormuz

Mei 23, 2026
Renyah! Diduga Suara Sufmi Dasco Lepas, Sindir Prabowo dan Jokowi dalam Rapat Parlemen RI
Nasional

Renyah! Diduga Suara Sufmi Dasco Lepas, Sindir Prabowo dan Jokowi dalam Rapat Parlemen RI

Mei 22, 2026
Batal Lagi! Tempat Diskusi Film Pesta Babi Mendadak Dicancel, Panitia Tetap Jalan
Nasional

Batal Lagi! Tempat Diskusi Film Pesta Babi Mendadak Dicancel, Panitia Tetap Jalan

Mei 15, 2026
Kontroversi Film Pesta Babi, Ruang Diskusi Akademik Jadi Sorotan Publik
Nasional

Kontroversi Film Pesta Babi, Ruang Diskusi Akademik Jadi Sorotan Publik

Mei 15, 2026
Next Post
Soal Dana PI PT LEB, Sopian Sitepu: Kejati Lampung Salahi Kewenangan!

Soal Dana PI PT LEB, Sopian Sitepu: Kejati Lampung Salahi Kewenangan!

Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Gugatan 5 Cakada di Lampung ke MK Amat Tergantung dengan Bukti

Daftar ke KPU Sumut, Bobby Janji 3 Tahun Beri Akses Layanan Kesehatan

Banyak Aparat Terlibat Dukung Bobby, Tim Hukum Edy-Hasan Gugat Hasil Pilgub Sumut

Soal Dana PI PT LEB, Sopian Sitepu: Kejati Lampung Salahi Kewenangan!

Kuasa Hukum PT LEB akan Audiensi dengan Kejati Lampung

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

MK Sudah Terima 240 Gugatan Hasil Pilkada

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Panji Padang Ratu Apresiasi Polda, Minta Semua Aktor Tambang Ilegal Diungkap

April 5, 2026
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu RI Akui Jumlah Dugaan Pelanggaran Sudah Tembus 1000 Kasus

Oktober 31, 2024
Ibu Purnama Wulansari Mirza Hadiri Puteri Indonesia 2025, Dukung Perempuan Berprestasi dari Lampung

Ibu Purnama Wulansari Mirza Hadiri Puteri Indonesia 2025, Dukung Perempuan Berprestasi dari Lampung

Mei 3, 2025
Soal Ijazah Aries Sandi, Bawaslu Pesawaran Panggil KPU

Soal Ijazah Aries Sandi, KPU Pesawaran Mangkir dari Panggilan Bawaslu

Oktober 29, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pemerhati Lingkungan Desak Pemprov Lampung Fasilitasi Konflik Nelayan dan Resort Marriot
  • Lampung Kejar Desa Berlistrik 100 Persen, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Beri Dukungan
  • Gubernur Lampung Minta BPKAD Siapkan Penyaluran Gaji ke-13 ASN Mulai 2 Juni 2026
  • Iduladha 1447 H, Pemprov Lampung Ajak Warga Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In