Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Bukannya Memburu Pengemplang Pajak di Sektor Pertambangan, Sri Mulyani Justru Naikan PPN

Meza Swastika by Meza Swastika
November 17, 2024
in Nasional
Sri Mulyani Klaim Angka Pengangguran Berhasil Turun Tiga Tahun Terakhir

Survei Indikator Politik Indonesia, Ini 7 Menteri Berkinerja Baik

 

InsidePolitik–Langkah Menkeu Sri Mulyani yang menaikan PPN hingga 12 persen sungguh kelewatan. Ia bukannya memburu para pengemplang pajak di sektor pertambangan tapi lebih memilih menaikan PPN.

BACA JUGA

Arah Koalisi Pemerintahan dan Tantangan Stabilitas Politik

Konsolidasi Partai Politik Usai Pemilu Serentak

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan pemerintah sejatinya masih punya opsi lain untuk menambal kekurangan APBN. Salah satunya dengan memburu para pengemplang pajak sektor pertambangan.

Nailul mengingatkan Sri Mulyani jangan berlindung di balik kata ‘mematuhi Undang-Undang’.

Sebab pada pasal 7 nomor (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah diberi kewenangan menetapkan tarif PPN di rentang 5 persen hingga 15 persen melalui Peraturan.

“Masih ada peluang pemerintah untuk membantu masyarakat agar tidak terbebani beban terlalu berat. Pajak karbon harusnya tahun 2022 dilaksanakan, namun sampai saat ini tidak diimplementasikan,” ucap Huda.

Selain itu, kata dia, pemerintah seharusnya memburu para penambang ilegal yang kabur dari kewajibannya membayar pajak.

“Namun, ada pos penerimaan lain yang belum tergarap yaitu penerimaan negara sektor tambang yang masih banyak ilegal. Hasyim pernah menyampaikan ada Rp300 triliun dari pengemplang pajak, kenapa hal itu tidak didahulukan? Alih-alih menaikkan tarif PPN,” ujar dia.

Huda menilai bahwa saat ini pemerintah memang butuh uang untuk menambal defisit anggaran dan yang paling mudah dilakukan bagi pemerintah adalah dengan menaikkan tarif PPN. Atas dasar tersebut, Huda meminta kenaikan tarif PPN di tahun 2025 wajib dibatalkan.

“Akhir kata, pemerintah punya peluang untuk membuat tarif PPN yang tidak membebani masyarakat lebih dalam, pemerintah punya kesempatan meringankan beban masyarakat. Namun pemerintah justru menambah beban yang dipikul oleh masyarakat,” kata dia menegaskan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

“Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN,” kata dia.

Menkeu menekankan agar penerapan kenaikan tarif PPN ini dibarengi dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat supaya masyarakat memahami alasan tarif PPN dinaikkan. “Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” tuturnya.

Kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

 

Previous Post

Dirjen Pajak Harus Dievaluasi!UD Pramono Dipungut Pajak Tinggi tapi Susu Impor Bebas Pajak

Next Post

MANTAP!Dua Granat Dilemparkan ke Rumah netanyahu

Related Posts

Arah Koalisi Pemerintahan dan Tantangan Stabilitas Politik
Nasional

Arah Koalisi Pemerintahan dan Tantangan Stabilitas Politik

Februari 3, 2026
Konsolidasi Partai Politik Usai Pemilu Serentak
Nasional

Konsolidasi Partai Politik Usai Pemilu Serentak

Februari 3, 2026
Dinamika Politik Nasional di Tengah Transisi Kekuasaan
Nasional

Dinamika Politik Nasional di Tengah Transisi Kekuasaan

Februari 2, 2026
Mengapa Kajian
Nasional

Mengapa Kajian

Januari 21, 2026
Venezuela Dikudeta AS, Dunia Kritik Keras Trump
Nasional

Venezuela Dikudeta AS, Dunia Kritik Keras Trump

Januari 4, 2026
RAPBD Tanggamus 2026 Diserahkan, Fokus Utama Ketahanan Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif
Nasional

RAPBD Tanggamus 2026 Diserahkan, Fokus Utama Ketahanan Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Oktober 31, 2025
Next Post
MANTAP!Dua Granat Dilemparkan ke Rumah netanyahu

MANTAP!Dua Granat Dilemparkan ke Rumah netanyahu

KEJAM!Dokter Asal Prancil Jadi Saksi Tentara israel Tembak Kepala Anak-anak Palestina

Mantan Jenderal israel Akui Tak Pernah Bisa Kalahkan Hamas

Ibu Negara Brasil Maki Elon Musk: Persetan denganmu Musk!

Ibu Negara Brasil Maki Elon Musk: Persetan denganmu Musk!

Tokoh Pemuda Lamtim Pastikan Ela Masih Warga Lamtim

AWAS JANJI MANIS!Ela Mau Lindungi TKI Asal Lamtim

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Bandar Lampung Intensifkan Pengawasan di Masa Tenang

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Ini 59 Tokoh yang Telah Dipanggil Prabowo

Oktober 16, 2024
Rumah Tua di Pringsewu Roboh Mendadak, Warga dan Anak Selamat, Pemilik Lahan Beri Bantuan Mulia

Rumah Tua di Pringsewu Roboh Mendadak, Warga dan Anak Selamat, Pemilik Lahan Beri Bantuan Mulia

November 6, 2025
Wamendagri Pastikan Tak Ada Intervensi ‘Parcok’ di Pilkada

Soal Pelantikan Kepala Daerah, Kemendagri Kordinasi dengan MK dan KPU

Desember 18, 2024
Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Lantik 38 Pejabat, Awali Era Baru Tata Kelola Pemerintahan

Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas Lantik 38 Pejabat, Awali Era Baru Tata Kelola Pemerintahan

Juni 6, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Surat Resmi Disdikbud Lampung Tiba, SMA Swasta Siger Dilarang Gelar SPMB 2026/2027
  • Wabup Umi Laila Tegaskan Musrenbang Pardasuka Untuk Pembangunan yang Selaras dan Nyata
  • BK DPRD Diminta Bersikap Tegas, Oknum Legislator Diduga Langgar Kode Etik
  • Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Angka Kerugian Negara Rp258 Miliar PT LEB

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In