Kamis, Juni 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Kamis, Juni 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Bukannya Memburu Pengemplang Pajak di Sektor Pertambangan, Sri Mulyani Justru Naikan PPN

Meza Swastika by Meza Swastika
November 17, 2024
in Nasional
Sri Mulyani Klaim Angka Pengangguran Berhasil Turun Tiga Tahun Terakhir

Survei Indikator Politik Indonesia, Ini 7 Menteri Berkinerja Baik

 

InsidePolitik–Langkah Menkeu Sri Mulyani yang menaikan PPN hingga 12 persen sungguh kelewatan. Ia bukannya memburu para pengemplang pajak di sektor pertambangan tapi lebih memilih menaikan PPN.

BACA JUGA

Purbaya Sadhewa, Menteri From Hero To Zero Rezim Gemoy Doyan Joget Saat Kampanye

Jaringan Seluler dan Internet di Sumatra Berpotensi Terganggu Selama 12 Jam

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda mengatakan pemerintah sejatinya masih punya opsi lain untuk menambal kekurangan APBN. Salah satunya dengan memburu para pengemplang pajak sektor pertambangan.

Nailul mengingatkan Sri Mulyani jangan berlindung di balik kata ‘mematuhi Undang-Undang’.

Sebab pada pasal 7 nomor (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah diberi kewenangan menetapkan tarif PPN di rentang 5 persen hingga 15 persen melalui Peraturan.

“Masih ada peluang pemerintah untuk membantu masyarakat agar tidak terbebani beban terlalu berat. Pajak karbon harusnya tahun 2022 dilaksanakan, namun sampai saat ini tidak diimplementasikan,” ucap Huda.

Selain itu, kata dia, pemerintah seharusnya memburu para penambang ilegal yang kabur dari kewajibannya membayar pajak.

“Namun, ada pos penerimaan lain yang belum tergarap yaitu penerimaan negara sektor tambang yang masih banyak ilegal. Hasyim pernah menyampaikan ada Rp300 triliun dari pengemplang pajak, kenapa hal itu tidak didahulukan? Alih-alih menaikkan tarif PPN,” ujar dia.

Huda menilai bahwa saat ini pemerintah memang butuh uang untuk menambal defisit anggaran dan yang paling mudah dilakukan bagi pemerintah adalah dengan menaikkan tarif PPN. Atas dasar tersebut, Huda meminta kenaikan tarif PPN di tahun 2025 wajib dibatalkan.

“Akhir kata, pemerintah punya peluang untuk membuat tarif PPN yang tidak membebani masyarakat lebih dalam, pemerintah punya kesempatan meringankan beban masyarakat. Namun pemerintah justru menambah beban yang dipikul oleh masyarakat,” kata dia menegaskan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19.

“Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN,” kata dia.

Menkeu menekankan agar penerapan kenaikan tarif PPN ini dibarengi dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat supaya masyarakat memahami alasan tarif PPN dinaikkan. “Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” tuturnya.

Kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

 

Previous Post

Dirjen Pajak Harus Dievaluasi!UD Pramono Dipungut Pajak Tinggi tapi Susu Impor Bebas Pajak

Next Post

MANTAP!Dua Granat Dilemparkan ke Rumah netanyahu

Related Posts

Purbaya Sadhewa, Menteri From Hero To Zero Rezim Gemoy Doyan Joget Saat Kampanye
Nasional

Purbaya Sadhewa, Menteri From Hero To Zero Rezim Gemoy Doyan Joget Saat Kampanye

Mei 25, 2026
Jaringan Seluler dan Internet di Sumatra Berpotensi Terganggu Selama 12 Jam
Nasional

Jaringan Seluler dan Internet di Sumatra Berpotensi Terganggu Selama 12 Jam

Mei 23, 2026
Harga Oli Naik Dua Kali, Sales Sebut Base Oil Tertahan di Selat Hormuz
Nasional

Harga Oli Naik Dua Kali, Sales Sebut Base Oil Tertahan di Selat Hormuz

Mei 23, 2026
Renyah! Diduga Suara Sufmi Dasco Lepas, Sindir Prabowo dan Jokowi dalam Rapat Parlemen RI
Nasional

Renyah! Diduga Suara Sufmi Dasco Lepas, Sindir Prabowo dan Jokowi dalam Rapat Parlemen RI

Mei 22, 2026
Batal Lagi! Tempat Diskusi Film Pesta Babi Mendadak Dicancel, Panitia Tetap Jalan
Nasional

Batal Lagi! Tempat Diskusi Film Pesta Babi Mendadak Dicancel, Panitia Tetap Jalan

Mei 15, 2026
Kontroversi Film Pesta Babi, Ruang Diskusi Akademik Jadi Sorotan Publik
Nasional

Kontroversi Film Pesta Babi, Ruang Diskusi Akademik Jadi Sorotan Publik

Mei 15, 2026
Next Post
MANTAP!Dua Granat Dilemparkan ke Rumah netanyahu

MANTAP!Dua Granat Dilemparkan ke Rumah netanyahu

KEJAM!Dokter Asal Prancil Jadi Saksi Tentara israel Tembak Kepala Anak-anak Palestina

Mantan Jenderal israel Akui Tak Pernah Bisa Kalahkan Hamas

Ibu Negara Brasil Maki Elon Musk: Persetan denganmu Musk!

Ibu Negara Brasil Maki Elon Musk: Persetan denganmu Musk!

Tokoh Pemuda Lamtim Pastikan Ela Masih Warga Lamtim

AWAS JANJI MANIS!Ela Mau Lindungi TKI Asal Lamtim

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Bandar Lampung Intensifkan Pengawasan di Masa Tenang

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Bupati Pringsewu Hadiri Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Lampung, Perkuat Sinergi Pengawasan Keuangan Daerah

Bupati Pringsewu Hadiri Sertijab Kepala Perwakilan BPK RI Lampung, Perkuat Sinergi Pengawasan Keuangan Daerah

Maret 7, 2025
Hangat dan Penuh Semangat, FORLAS Lampung Selatan Gelar Temu Kangen di Pantai Cemara

Hangat dan Penuh Semangat, FORLAS Lampung Selatan Gelar Temu Kangen di Pantai Cemara

Mei 16, 2025
Indonesia di Simpang Strategi: Dari Pelonggaran Impor hingga Investasi Hijau Rp90 Triliun

Indonesia di Simpang Strategi: Dari Pelonggaran Impor hingga Investasi Hijau Rp90 Triliun

Juli 1, 2025
Relawan Al Quds Lampung Kembali Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

Relawan Al Quds Lampung Kembali Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

Desember 18, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • 3 Tahun Tanpa Tersangka, Kasus Dugaan Mark Up DPRD Tanggamus Jadi Sorotan Publik
  • 73 Siswa SMA Siger Sudah Dipindahkan, Disdikbud Pastikan Proses Berjalan Aman
  • Pramuka Jadi Garda Terdepan Pembentukan Karakter Generasi Muda, Wagub Lampung Tekankan Peran Strategis
  • Sertipikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Cara Mengurus Penggantinya di BPN

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In