Sabtu, September 12, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, September 12, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Ancam Pembangkangan Sipil, Koalisi Sipil Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU Pilkada

Meza Swastika by Meza Swastika
Agustus 22, 2024
in Nasional
Baleg DPR Bantah Isu Sewa Buzzer untuk Dukung Upaya Revisi UU Pilkada

Baleg DPR Bantah Isu Sewa Buzzer untuk Dukung Upaya Revisi UU Pilkada

InsidePolitik–Koalisi Sipil Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mendesak DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada.

Koalisi sipil yang terdiri dari akademisi dan politisi hingga aktivis itu menilai pembahasan revisi UU Pilkada yang tengah berjalan di Baleg DPR saat ini sebagai upaya untuk menganulir putusan MK yang mengubah ambang batas suara pencalonan di pilkada dan syarat minimal usia kepala daerah.

BACA JUGA

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara

“Pengabaian tersebut akan dijalani oleh Presiden dan DPR dengan merevisi sejumlah ketentuan UU Pilkada dalam waktu singkat dan serampangan guna menganulir garis-garis batas konstitusional yang diterbitkan MK,” kata CALS dalam keterangan tertulisnya

CALS menilai pembahasan revisi UU Pilkada itu juga dilakukan untuk mempertahankan kekuatan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) yang terbentuk di Pilkada 2024.

Terlebih, menurut CALS, kedua putusan MK itu membuat peluang hadirnya kontestan Pilkada 2024 alternatif untuk muncul semakin mungkin.

CALS menilai munculnya kontestan Pilkada 2024 alternatif itu dianggap KIM Plus sebagai ancaman bagi koalisi gemuk mereka.

Oleh karena itu, CALS mendesak DPR dan Pemerintah segera mematuhi keputusan MK tersebut yang dilanjutkan dengan menerbitkan PKPU untuk menyelaraskan keputusan MK itu.

“Presiden dan DPR menghentikan pembahasan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024,” tulis CALS.

“KPU menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024,” sambungnya.

Tak hanya itu, CALS juga mengancam akan melakukan pembangkangan sipil dan memboikot pilkada jika RUU itu tetap dibahas serta mengabaikan keputusan MK.

Sebelumnya, MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui dua putusan tersebut, MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah MK.

Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Tags: dprpembangkangan sipilpemerintahputusan mkruu pilkada
Previous Post

VIRAL!Netizen Ramai Serukan Peringatan Darurat Sikapi Tindakan DPR yang Gagalkan Putusan MK

Next Post

FANTASTIS!Menteri PUPR Sebut Biaya Pembangunan Infrastruktur Perumahan di IKN Tembus 8 T

Related Posts

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat
Nasional

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

September 2, 2026
Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara
Nasional

Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara

Agustus 21, 2026
Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan
Nasional

Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan

Agustus 21, 2026
Politik Polarisasi Keluarga
Nasional

Politik Polarisasi Keluarga

Agustus 20, 2026
Mengapa Micro Targeting Bahaya
Nasional

Mengapa Micro Targeting Bahaya

Agustus 19, 2026
Politik Data Pribadi Pemilih: Antara Strategi Kampanye dan Hak Privasi
Nasional

Politik Data Pribadi Pemilih: Antara Strategi Kampanye dan Hak Privasi

Agustus 18, 2026
Next Post
Masih Banyak Infrastruktur yang Belum Selesai, Jokowi Berpikir Ulang Berkantor di IKN

FANTASTIS!Menteri PUPR Sebut Biaya Pembangunan Infrastruktur Perumahan di IKN Tembus 8 T

Muktamar PKB Tandingan Akan Dihadiri Khofifah, Yenny Wahid hingga Mahfud MD

GP Ansor Gelar Apel Kesetiaan Bertepatan dengan Muktamar PKB di Bali

Bahlil Rayu Jokowi Gabung di Golkar

Bahlil Rayu Jokowi Gabung di Golkar

Ketua Komisi II DPR Bantah Upaya Rapat Konsinyering untuk Bahas Putusan MA

Sindir DPR dan Pemerintah, Masinton:Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

Ribuan Buruh dan Nelayan Siap Lawan Penjagal Demokrasi

Ribuan Buruh dan Nelayan Siap Lawan Penjagal Demokrasi

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pemkab Tanggamus Gelar Rapat Persiapan Pisah Sambut Bupati Baru

Pemkab Tanggamus Gelar Rapat Persiapan Pisah Sambut Bupati Baru

Maret 3, 2025
Lampung Catat Inflasi Terendah ke-4 Nasional, Mendagri dan BPS Soroti Komoditas Penyumbang Inflasi

Lampung Catat Inflasi Terendah ke-4 Nasional, Mendagri dan BPS Soroti Komoditas Penyumbang Inflasi

Oktober 13, 2025
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Jadi Hasil Akhir Sengketa, MK Harus Hati-hati Putuskan Gugatan Pilkada

Desember 16, 2024
Partai Buruh Masih Berjuang agar Anies Baswedan Bisa Maju di Pilkada Jakarta

Dapat Rekomendasi dari NasDem, Anies-Sohibul Iman Sudah Bisa Berlayar

Juli 23, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
  • Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
  • Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
  • Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In