Senin, September 14, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, September 14, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

28 Mantan Penyelenggara Pemilu Desak KPU Segera Laksanakan Putusan MK

Meza Swastika by Meza Swastika
Agustus 22, 2024
in Nasional
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

Soal Penghapusan Presidential Threshold, KPU Tunggu Revisi UU Pemilu

InsidePolitik–Sebanyak 28 mantan penyelenggara pemilu desak KPU segera laksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan pertama mengubah ketentuan ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

BACA JUGA

Mengapa BUMD Diperas

Politik Bank Daerah

Selanjutnya, putusan MK kedua yang dimaksud yakni terkait usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Desakan ini datang dari mantan penyelenggara pemilu yang terdiri atas 28 orang anggota KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lintas periode dari 2001 – 2022.

Mereka menyatakan kedudukan keputusan MK dalam sistem hukum nasional setara dengan undang-undang untuk dilaksanakan.

“Untuk itu KPU sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” demikian seruan Penyelenggara Pemilu Periode 2001 – 2023 dalam keterangan tertulis mereka.

Mereka meminta KPU agar segera menerbitkan revisi peraturan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain itu, Bawaslu sesuai desain lembaga penyelenggara pemilu harus melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh KPU.

“Apabila KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diperintahkan UU, DKPP berdasarkan laporan/pengaduan masyarakat sepatutnya memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis,” demikian yang tertulis dalam pernyataan.

Sanksi tersebut harus diberikan, mengingat pembangkangan terhadap putusan MK merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan calon.

Mereka juga meminta KPU memastikan semua calon memenuhi syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Pasalnya, penetapan calon yang tidak memenuhi syarat usia merupakan perbuatan melanggar prinsip pemilu yang fairness dan adil.

“Indonesia adalah negara hukum yang ditopang sistem politik demokrasi, maknanya Penyelenggara Pemilu harus patuh terhadap peraturan Perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan,” tegasnya.

Adapun penyelenggara Pemilu Periode 2001-2023 yang menyatakan seruan tersebut yakni:

1. Jimly Ashiddiqie (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
2. Ramlan Surbakti (Wakil Ketua KPU Periode 2001 – 2007)
3. Valina Singka Subekti (Anggota KPU Periode 2001-2007 & Anggota DKPP Periode 2012 – 2017)
4. Imam B. Prasodjo (Anggota KPU Periode 2001-2004)
5. Anna Erliyana (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
6. Topo Santoso (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004)
7. Muhamad (Ketua Bawaslu Periode 2012-2017 dan Ketua DKPP Periode 2017-2022)
8. Didik Supriyanto (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004 dan Anggota DKPP Periode 2017-2022)
9. Nur Hidayat Sardini (Anggota Bawaslu Periode 2008 -2012 & Anggota DKPP Periode 2012 – 2017).
10. Saut Hamonangan Sirait (Wakil Ketua Panwaslu Periode 2001-2004, Anggota KPU Periode 2008-2012 dan Anggota DKPP Periode 2012-2017).
11. Endang Sulastri (Anggota KPU Periode 2008-2012)
12. Sri Nuryanti (Anggota KPU Periode 2008-2012)
13. Hadar Nafis Gumay (Anggota KPU Periode 2012-2017)
14. Abhan Misbah (Ketua Bawaslu Periode 2017-2022)
15. Endang Wihdatiningtyas (Anggota Bawaslu Periode 2012-2017 & Anggota DKPP ex-officio Bawaslu Periode 2012-2017)
16. Ilham Syahputra (Ketua KPU Periode 2017-2022)
17. Wahidah Suaib (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
18. Wirdyaningsih (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
19. Bambang Eka Cahya Widodo (Anggota Bawaslu Periode 2008-2012)
20. Partono Samino (Anggota KPU DKI Jakarta Periode 2017-2022)
21. Mashudi (Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2017-2022)
22. Ilham Muhammad Yasir (Ketua KPU Provinsi Riau Periode 2019-2024)
23. Benget Manahan Silitonga (Anggota KPU Provinsi Sumut Periode 2013-2023)
24. Nanang Trenggono (Ketua KPU Provinsi Lampung Periode 2012-2017)
25. Tharmizi (Wakil Ketua KIP Aceh Periode 2018-2023)
26. Arison Siregar (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)
27. Widiyono Agung Sulistiyo (Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018-2023)
28. Zainal Abidin (Anggota KIP Aceh Periode 2008-2013).

Tags: bawaslukpupilkada serentakputusan mk
Previous Post

Hapus Ketentuan Ambang Batas, Partai Gelora Protes MK

Next Post

VIRAL!Netizen Ramai Serukan Peringatan Darurat Sikapi Tindakan DPR yang Gagalkan Putusan MK

Related Posts

Mengapa BUMD Diperas
Nasional

Mengapa BUMD Diperas

September 13, 2026
Politik Bank Daerah
Nasional

Politik Bank Daerah

September 13, 2026
Nasional

September 12, 2026
RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat
Nasional

RUU Reforma Agraria Masuk Pembahasan, Wamen Ossy Dorong Aturan yang Berpihak ke Rakyat

September 2, 2026
Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara
Nasional

Politik Adu Domba Asing: Strategi Lama yang Masih Efektif Menggoyang Negara

Agustus 21, 2026
Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan
Nasional

Mengapa Beda Pilihan Bermusuhan

Agustus 21, 2026
Next Post
Baleg DPR Bantah Isu Sewa Buzzer untuk Dukung Upaya Revisi UU Pilkada

VIRAL!Netizen Ramai Serukan Peringatan Darurat Sikapi Tindakan DPR yang Gagalkan Putusan MK

Baleg DPR Bantah Isu Sewa Buzzer untuk Dukung Upaya Revisi UU Pilkada

Ancam Pembangkangan Sipil, Koalisi Sipil Desak DPR dan Pemerintah Hentikan Pembahasan Revisi UU Pilkada

Masih Banyak Infrastruktur yang Belum Selesai, Jokowi Berpikir Ulang Berkantor di IKN

FANTASTIS!Menteri PUPR Sebut Biaya Pembangunan Infrastruktur Perumahan di IKN Tembus 8 T

Muktamar PKB Tandingan Akan Dihadiri Khofifah, Yenny Wahid hingga Mahfud MD

GP Ansor Gelar Apel Kesetiaan Bertepatan dengan Muktamar PKB di Bali

Bahlil Rayu Jokowi Gabung di Golkar

Bahlil Rayu Jokowi Gabung di Golkar

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Masjid Raya Al-Bakrie Siap Jadi Ikon Baru Lampung, Peresmian Dijadwalkan 12 September 2025

Masjid Raya Al-Bakrie Siap Jadi Ikon Baru Lampung, Peresmian Dijadwalkan 12 September 2025

Agustus 30, 2025
Gelombang Protes Mahasiswa Desak Penanganan SMA Siger Lebih Transparan

Gelombang Protes Mahasiswa Desak Penanganan SMA Siger Lebih Transparan

Februari 25, 2026
“OTT Gubernur Riau: Drama Kopi, Mata Uang Asing, dan Jebakan Kafe”

“OTT Gubernur Riau: Drama Kopi, Mata Uang Asing, dan Jebakan Kafe”

November 5, 2025
Internasionale di Monas: Prabowo dan Janji yang Kini Jadi Utang Negara

Internasionale di Monas: Prabowo dan Janji yang Kini Jadi Utang Negara

Mei 2, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Gotong Royong Perbaiki Jembatan Bumiarum, 3 Polisi dan 2 Kepala Pekon Raih Penghargaan
  • Puluhan Seniman dari Berbagai Negara Bakal Hadir di LAPAH X – International Performing Arts Festival 2026
  • Modus Join Modal Proyek Irigasi, Pria di Pringsewu Diduga Gelapkan Uang Rp350 Juta
  • Soroti Peredaran Handphone dan Judi Online, Kakanwil Ditjenpas Lampung Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In