InsidePolitik—Sampai saat ini ada sebanyak 107 calon kepala daerah (cakada) yang belum melaporkan LHKPN ke KPK.
Hingga kini KPK mencatat sebanyak baru 1.325 Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) telah memuat Laporan Hasil Kekayaannya Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 1.432.
Anggota tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo memberkan penyebab ratusan Cakada itu belum lengkap.
“Ketidaklengkapan tersebut mayoritas tidak adanya surat kuasa. Oleh karena itu, KPK kembali mengingatkan agar penyampaian LHKPN harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai,” kata Budi.
Laporan LHKPN tersebut merupakan sebagai salah syarat bagi Bacakada yang ingin mendaftarkan diri dalam Pilkada 2024.
Budi mengatakan pelaporan online menggunakan materai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id. Namun KPK juga menerima laporan Bacakada secara langsung dengan mendatangi langsung gedung KPK.
“Bagi Bacakada yang ingin melaporkannya secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini, sampai dengan hari pkl. 14.00 WIB di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK,” imbuh Budi.
Budi melanjutkan bagi Bacakada yang telah menyampaikan LHKPN nya dan telah dilakukan verifikasi, sehingga dinyatakan laporannya lengkap, akan mendapatkan tanda terima.