INSIDE POLITIK– Sebanyak 200 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 secara resmi diserahkan kepada masyarakat Pekon Gading Rejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu (1/10/2025). Penyerahan ini berlangsung di Balai Pekon Gading Rejo dan menjadi momen penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi warga setempat.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Panitia Ajudikasi, Rahmat Kurniawan, S.Kom, bersama jajaran petugas yuridis Kantor Pertanahan Pringsewu. Hadir pula Kepala Pekon Gading Rejo, Sariman, beserta tokoh masyarakat dan puluhan warga penerima sertipikat.
Dalam sambutannya, Rahmat Kurniawan menegaskan bahwa sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti pengakuan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat.
“Sertipikat tanah merupakan alat bukti yang paling kuat atas kepemilikan tanah. Karena itu, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkannya untuk hal-hal yang bermanfaat, bukan untuk kebutuhan konsumtif. Kepemilikan sertipikat ini juga memudahkan masyarakat dalam pengurusan administrasi atau akses permodalan jika dibutuhkan,” ujar Rahmat dengan penuh keyakinan.
Selain itu, Rahmat mengingatkan warga agar segera mengajukan perbaikan jika ditemukan kekeliruan dalam data, baik terkait nama, ukuran bidang tanah, maupun lokasi tanah, agar hak-hak mereka tetap terlindungi.
Sementara itu, Kepala Pekon Gading Rejo, Sariman, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya program ini. Ia menekankan bahwa PTSL memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus menjadi alat untuk meningkatkan nilai aset tanah warga.
“Warga sangat antusias mengikuti PTSL karena program ini memberikan kepastian hukum yang selama ini mereka tunggu. Sertipikat tanah jelas memberikan rasa aman dan memudahkan masyarakat dalam berbagai urusan, termasuk saat ingin mengembangkan usahanya melalui akses permodalan,” ujar Sariman.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu prioritas nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis di seluruh Indonesia. Dengan program ini, pemerintah berupaya mengurangi sengketa tanah, memperkuat kepastian hukum, dan mendorong masyarakat untuk lebih produktif memanfaatkan aset tanahnya.
Tak hanya sebagai alat hukum, kepemilikan sertipikat juga diharapkan menjadi pemicu ekonomi lokal. Masyarakat yang memiliki sertipikat dapat menggunakannya sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha, investasi, atau pengembangan properti yang legal dan aman.
Penyerahan 200 sertipikat di Pekon Gading Rejo ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi melalui kepastian hukum.***




















