Jumat, September 11, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, September 11, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Pringsewu

Kontroversi SMAN 1 Pringsewu, Keluarga Siswa Tuduh Sekolah Diskriminatif Dan Merekayasa Proses Hukum

Melda by Melda
Agustus 14, 2025
in Pringsewu
Kontroversi SMAN 1 Pringsewu, Keluarga Siswa Tuduh Sekolah Diskriminatif Dan Merekayasa Proses Hukum

INSIDE POLITIK – SMAN 1 Pringsewu, salah satu sekolah unggulan di kabupaten ini, tengah menjadi sorotan publik. Sekolah negeri yang dikenal berprestasi tersebut dituding bersikap diskriminatif dan merekayasa proses hukum untuk memaksa salah satu siswanya, Mic (17), pindah ke sekolah lain. Keluarga menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan etika pendidikan dan melanggar prinsip transparansi.

R. Andi Wijaya, SH, kakak Mic, menegaskan adiknya tidak pernah terlibat kasus narkoba, perkelahian, bullying, maupun tindakan kriminal lainnya. “Masalahnya hanya ketertinggalan pelajaran. Memaksa orang tua membuat surat seolah-olah menarik anak secara sukarela itu tidak pantas. Ini memberi contoh buruk dan membiasakan rekayasa di dunia pendidikan,” ujar Andi, Rabu 13 Agustus 2025.

BACA JUGA

Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi

Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa

Situasi memanas ketika Mic hendak mengambil tas dan buku pelajaran, namun pihak guru menahan barang-barang tersebut. Padahal, Mic sudah dijadwalkan mulai belajar di SMA Xaverius Pringsewu sejak 11 Agustus 2025. Penahanan barang ini dinilai keluarga sebagai tindakan yang menghalangi hak anak untuk memperoleh pendidikan. Barang tersebut baru bisa diambil pada 12 Agustus 2025.

Ayah Mic, Andre, menjelaskan bahwa pada 2 Agustus 2025 pihak sekolah memanggil orang tua dan menyatakan tidak sanggup lagi membimbing Mic karena ketertinggalan pelajaran. Keluarga menerima keputusan itu dan mencari sekolah baru. Namun pada 8 Agustus 2025, ketika meminta surat resmi keterangan dikeluarkan, pihak sekolah justru menawarkan skenario bahwa orang tua menarik anak secara sukarela. “Kami melihat ini sebagai upaya menghindari tanggung jawab moral maupun administratif,” tegas Andre.

Mic sendiri merupakan siswa kelas XII yang aktif dalam ekstrakurikuler basket dan pernah membawa tim sekolah meraih juara tingkat provinsi. Menurut keluarga, kesibukan latihan dan pertandingan menjadi salah satu penyebab ketertinggalan akademiknya, bukan karena pelanggaran disiplin.

Pihak SMAN 1 Pringsewu melalui laporan yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memberikan klarifikasi bahwa pembinaan terhadap Mic sudah dilakukan sejak kelas XI. Langkah tersebut melibatkan guru mata pelajaran, guru BK, wali kelas, hingga wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, namun tidak menunjukkan perubahan signifikan.

Sekolah menegaskan bahwa standar akademik harus dijaga dan mayoritas siswa mampu mengikuti proses pembelajaran dengan baik. Namun kasus ini memunculkan perdebatan publik mengenai batas kewenangan sekolah negeri dalam mengeluarkan siswa karena alasan akademik, mengingat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak pendidikan tanpa diskriminasi.

Pengamat publik, Hengki Irawan, SH, menilai sekolah negeri memiliki tanggung jawab memberikan pembinaan maksimal kepada siswa yang mengalami kesulitan belajar, bukan sekadar mengeluarkan mereka. Sementara Pengacara Publik Pendidikan, Ganto Almansyah, SH, menyoroti kebiasaan sekolah membuat surat pernyataan yang tidak memiliki kekuatan hukum jika dibuat oleh anak di bawah umur. Ia menilai praktik seperti ini bertentangan dengan UU Perlindungan Anak dan UU Pendidikan Nasional.

Menurutnya, lembaga pendidikan harus mengedepankan transparansi dan menjadikan setiap kebijakan sebagai upaya pemenuhan hak konstitusional siswa. Wewenang sekolah untuk mendidik seharusnya didasarkan pada komitmen mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan menghindar dari tanggung jawab melalui rekayasa administratif.***

Source: WAHYUDIN
Tags: diskriminasi sekolahhak siswapendidikan pringsewuperlindungan anaksman 1 pringsewu
Previous Post

Sinergi Pemerintah Daerah Dan Kejaksaan Lampung Utara Perkuat Tindak Lanjut Temuan BPK

Next Post

Siswa Sekolah Rakyat Asal Pringsewu Dilepas Bupati untuk Pendidikan di Lampung

Related Posts

Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
Daerah

Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi

September 11, 2026
Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
Daerah

Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa

September 11, 2026
HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pringsewu Siapkan Mocaf sebagai Produk Unggulan Daerah
Daerah

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pringsewu Siapkan Mocaf sebagai Produk Unggulan Daerah

September 11, 2026
Pemkab Pringsewu Gandeng Kantah, Integrasi NIB-NOP hingga Reforma Agraria Masuk Kesepakatan
Daerah

Pemkab Pringsewu Gandeng Kantah, Integrasi NIB-NOP hingga Reforma Agraria Masuk Kesepakatan

September 10, 2026
Pengurus HIPPI Pringsewu 2024-2029 Dikukuhkan, Siap Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja
Daerah

Pengurus HIPPI Pringsewu 2024-2029 Dikukuhkan, Siap Buka Peluang Usaha dan Lapangan Kerja

September 9, 2026
Senator Almira Turun Tangan, Masker Dibagikan untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik GAK
Daerah

Senator Almira Turun Tangan, Masker Dibagikan untuk Warga Terdampak Abu Vulkanik GAK

September 8, 2026
Next Post
Siswa Sekolah Rakyat Asal Pringsewu Dilepas Bupati untuk Pendidikan di Lampung

Siswa Sekolah Rakyat Asal Pringsewu Dilepas Bupati untuk Pendidikan di Lampung

Tim Kemendagri dan Kemen PUPR Tinjau Calon Lokasi SPPG di Tanggamus

Tim Kemendagri dan Kemen PUPR Tinjau Calon Lokasi SPPG di Tanggamus

Perluas Program MBG, DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Makanan Bergizi di Lampung

Perluas Program MBG, DPR RI dan BGN Gencar Sosialisasikan Makanan Bergizi di Lampung

Gelar Upacara Peringatan Hari Pramuka ke 64, Ini Pesan Camat BNS Tanggamus

Gelar Upacara Peringatan Hari Pramuka ke 64, Ini Pesan Camat BNS Tanggamus

Dongkrak PAD, Deni Ribowo Dorong 4 OPD Berkolaborasi

Dongkrak PAD, Deni Ribowo Dorong 4 OPD Berkolaborasi

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Bupati Tanggamus Tekankan Akuntabilitas dalam Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2024

Bupati Tanggamus Tekankan Akuntabilitas dalam Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2024

April 25, 2025
Wabup Lampung Selatan Pimpin Apel Perdana, Dorong Sinergi dan Kinerja Optimal

Wabup Lampung Selatan Pimpin Apel Perdana, Dorong Sinergi dan Kinerja Optimal

Februari 24, 2025
Pilih Maju dengan PDIP, Pengurus Golkar Lampung Desak DPP Pecat Arinal

Arinal Optimis Menang di Pilgub Lampung

September 22, 2024
Kamis, Pasangan RMD-Jihan Daftar ke KPU Lampung

Dapat Dukungan dari Pemuda Pancasila, Mirza: Kami Tidak Ingin PP Hanya jadi Penonton

September 17, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
  • Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
  • Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
  • Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In