Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, Oktober 9, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Praktisi Hukum Feri Kurniawan: Dugaan Korupsi Batu Bara Harus Diusut Sampai Aktor Utama

Melda by Melda
Juli 9, 2026
in Bandar Lampung
Praktisi Hukum Feri Kurniawan: Dugaan Korupsi Batu Bara Harus Diusut Sampai Aktor Utama

INSIDE POLITIK- Dukung Kortas Tipidkor Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Penyebab Blackout di Sumatera, Seluruh Aparat Negara Harus Menjamin Penegakan Hukum Berjalan Tanpa Intervensi

Peristiwa pemadaman listrik berskala besar (blackout) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera beberapa waktu lalu dinilai tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis penyediaan energi listrik. Apabila benar terdapat dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pasokan batu bara yang menjadi penyebab terganggunya operasional pembangkit listrik, maka persoalan tersebut telah bergeser menjadi dugaan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya berimplikasi terhadap potensi kerugian keuangan negara yang disebut mencapai sekitar Rp5 triliun, tetapi juga berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.

BACA JUGA

Tak Pernah Berutang, Yuliyati Justru Tercatat Kolt 5 di SLIK OJK

Saburai Budaya Nusantara Resmi Dibentuk, Misteri Situs Kuno Lampung Jadi Perhatian

Saya memberikan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor strategis seperti energi merupakan bagian dari amanat konstitusi dalam melindungi kekayaan negara sekaligus menjamin pelayanan publik yang layak bagi masyarakat.

Saya juga menyampaikan apresiasi kepada Habiburokhman yang secara terbuka menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses penegakan hukum atas dugaan korupsi pasokan batu bara yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatera. Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, pengawasan yang dilakukan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam negara hukum yang demokratis.

Dukungan terhadap independensi penyidik serta dorongan agar perkara ini diusut secara tuntas menjadi sinyal bahwa pemberantasan korupsi harus ditempatkan di atas kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu. Saya berharap fungsi pengawasan DPR terus dijalankan secara objektif, konsisten, dan berpihak pada kepentingan bangsa sehingga setiap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan berdampak luas terhadap masyarakat dapat diungkap secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Perkembangan penyidikan yang disampaikan kepada publik semakin memperlihatkan bahwa perkara ini patut diusut hingga ke akar-akarnya. Berdasarkan informasi yang berkembang dari proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp60 miliar yang tersimpan di dalam brankas di Cafe De’Clan. Selain itu, penyidik juga menyita 74 kilogram emas batangan beserta aset lainnya dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Temuan aset dalam jumlah besar tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang harus ditindaklanjuti melalui pembuktian secara komprehensif guna menelusuri asal-usul kekayaan, aliran dana, pihak yang menguasai maupun menikmati aset tersebut, serta kemungkinan adanya tindak pidana asal maupun tindak pidana pencucian uang.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi patut diterapkan. Demikian pula apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain serta merugikan keuangan negara, maka Pasal 3 UU Tipikor harus ditegakkan secara konsisten berdasarkan alat bukti yang sah.

Korupsi di sektor energi memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar kerugian fiskal negara. Ketika pasokan batu bara sebagai sumber energi pembangkit diduga dikelola secara koruptif hingga menyebabkan blackout, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Aktivitas ekonomi terganggu, pelayanan kesehatan terhambat, kegiatan pendidikan tidak berjalan optimal, sistem komunikasi mengalami gangguan, hingga pelayanan publik ikut terdampak.

Oleh karena itu, setiap dugaan korupsi di sektor energi harus dipandang sebagai ancaman serius terhadap kepentingan publik.

Dalam perspektif hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat atas pelayanan publik yang layak. Akses terhadap energi listrik saat ini merupakan kebutuhan fundamental yang berkaitan erat dengan hak atas kesehatan, pendidikan, pekerjaan, informasi, serta kehidupan yang bermartabat. Apabila terdapat praktik korupsi yang menyebabkan terganggunya akses tersebut, maka persoalan itu tidak hanya menyangkut tindak pidana korupsi, tetapi juga menyentuh dimensi perlindungan hak asasi manusia.

Karena itu, pengungkapan perkara ini harus ditempatkan sebagai upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap negara. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan harus mampu mengurai seluruh rantai pengambilan keputusan, jaringan kekuasaan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik yang merugikan negara.

Prinsip equality before the law menghendaki agar setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, institusi, maupun kedudukan politik.

Saya juga mengingatkan bahwa setiap bentuk upaya menghambat, menghalangi, mempengaruhi, ataupun merintangi proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum. Dalam doktrin hukum pidana modern, tindakan tersebut dikenal sebagai obstruction of justice, yaitu segala bentuk intervensi yang bertujuan menghalangi aparat penegak hukum menemukan kebenaran materiil.

Negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik-praktik yang berpotensi merusak integritas proses hukum.

Seluruh pihak yang mengetahui, menguasai dokumen, memiliki informasi, ataupun berkaitan dengan perkara ini wajib bersikap kooperatif kepada aparat penegak hukum. Upaya menyembunyikan alat bukti, mempengaruhi saksi, mengondisikan keterangan, maupun melakukan tekanan terhadap penyidik hanya akan memperburuk kualitas penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Sehubungan dengan berkembangnya berbagai informasi di ruang publik mengenai kemungkinan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk dugaan yang mengarah kepada oknum aparat penegak hukum, saya menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun apabila nantinya terbukti terlibat. Namun pada saat yang sama, seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Penegakan hukum yang independen merupakan salah satu indikator utama negara demokrasi yang menjunjung supremasi hukum. Oleh sebab itu, seluruh institusi negara harus memberikan dukungan penuh kepada Kortas Tipidkor Polri agar dapat bekerja secara maksimal, bebas dari tekanan politik, tekanan kekuasaan, maupun tekanan ekonomi. Independensi penyidik merupakan prasyarat utama untuk mengungkap kebenaran secara utuh.

Publik juga diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai narasi yang berupaya menggiring opini untuk melemahkan proses hukum ataupun membangun persepsi bahwa perkara ini cukup diselesaikan secara administratif. Dugaan korupsi yang berdampak pada lumpuhnya pelayanan publik dan menimbulkan potensi kerugian negara dalam jumlah sangat besar merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum pidana secara tuntas.

Momentum pengungkapan perkara ini harus menjadi pintu masuk bagi pembenahan tata kelola sektor energi nasional secara menyeluruh. Negara tidak boleh terus-menerus menjadi korban praktik kolusi, penyalahgunaan kewenangan, dan korupsi yang dilakukan oleh segelintir pihak dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas. Reformasi tata kelola energi harus dimulai dari keberanian menindak setiap pelaku tanpa pengecualian.

Saya percaya bahwa Kortas Tipidkor Polri memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana korupsi diusut hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana, pertanggungjawaban korporasi apabila relevan menurut hukum, serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil tindak pidana.

Penegakan hukum yang komprehensif akan menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberikan toleransi terhadap praktik korupsi yang mengancam kepentingan publik.

Pada akhirnya, saya mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal proses hukum ini secara kritis dan konstruktif. Pengawasan publik merupakan bagian dari demokrasi yang harus dijalankan dengan tetap menghormati independensi aparat penegak hukum.

Siapa pun yang terbukti bersalah harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, sedangkan mereka yang belum terbukti tetap harus memperoleh perlindungan atas hak-haknya.

Hanya dengan penegakan hukum yang bebas dari intervensi, transparan, dan berkeadilan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan sekaligus memastikan bahwa kepentingan bangsa berada di atas segala kepentingan lainnya.

Hormat saya,

Feri Kurniawan, S.H.
Wakil Bendahara Umum PB HMI dan Praktisi Hukum

Narahubung: +62 853-8001-3560 (Feri Kurniawan, S.H.)

Source: ALFARIEZIE
Tags: Blackout SumateraFeri KurniawanHabiburokhmanKomisi III DPR RIKortas Tipidkor PolriKorupsi Batu BaraKorupsi Sektor EnergiObstruction of JusticePB HMIUU Tipikor
Previous Post

Politik Laut dan Nelayan Terpinggirkan

Next Post

Rakor Kecamatan Banyumas Bahas Transmigrasi 2027 dan Persiapan HUT RI

Related Posts

Tak Pernah Berutang, Yuliyati Justru Tercatat Kolt 5 di SLIK OJK
Bandar Lampung

Tak Pernah Berutang, Yuliyati Justru Tercatat Kolt 5 di SLIK OJK

Oktober 8, 2026
Saburai Budaya Nusantara Resmi Dibentuk, Misteri Situs Kuno Lampung Jadi Perhatian
Bandar Lampung

Saburai Budaya Nusantara Resmi Dibentuk, Misteri Situs Kuno Lampung Jadi Perhatian

Oktober 8, 2026
89 Kg Sabu dan Ribuan Etomidate Disita, 7 Tersangka Diamankan Polda Lampung
Bandar Lampung

89 Kg Sabu dan Ribuan Etomidate Disita, 7 Tersangka Diamankan Polda Lampung

Oktober 6, 2026
Dugaan Intimidasi Jurnalis di Agenda Gubernur Lampung, AJI Desak Klarifikasi
Bandar Lampung

Dugaan Intimidasi Jurnalis di Agenda Gubernur Lampung, AJI Desak Klarifikasi

Oktober 6, 2026
Karl Marx, Agama, dan Kekuasaan: Ketika Kesabaran Bisa Menjadi Alat Pembungkaman
Bandar Lampung

Karl Marx, Agama, dan Kekuasaan: Ketika Kesabaran Bisa Menjadi Alat Pembungkaman

Oktober 5, 2026
Dari Bandar Lampung ke Leiden, Buku Montana Karya Muhammad Alfariezie Masuk Koleksi Universiteit Leiden
Bandar Lampung

Dari Bandar Lampung ke Leiden, Buku Montana Karya Muhammad Alfariezie Masuk Koleksi Universiteit Leiden

Oktober 5, 2026
Next Post
Rakor Kecamatan Banyumas Bahas Transmigrasi 2027 dan Persiapan HUT RI

Rakor Kecamatan Banyumas Bahas Transmigrasi 2027 dan Persiapan HUT RI

DPRD Lampung Selatan Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Ini Catatan Penting Banggar

DPRD Lampung Selatan Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Ini Catatan Penting Banggar

Nusron Wahid Dorong Percepatan RTRW dan RDTR, Perlindungan Sawah Jadi Kunci Swasembada Pangan

Nusron Wahid Dorong Percepatan RTRW dan RDTR, Perlindungan Sawah Jadi Kunci Swasembada Pangan

Alumni Lemhannas Desak Polri dan Kejaksaan Bersihkan Oknum, Bukan Saling Curiga

Alumni Lemhannas Desak Polri dan Kejaksaan Bersihkan Oknum, Bukan Saling Curiga

Aqrobin AM Apresiasi Langkah Kortas Tipikor Polri, Minta Kasus Batu Bara Diusut hingga Tuntas

Aqrobin AM Apresiasi Langkah Kortas Tipikor Polri, Minta Kasus Batu Bara Diusut hingga Tuntas

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Hari Pertama Kerja, Bupati Tanggamus M. Saleh Asnawi Sampaikan Pidato Perdana di DPRD

Hari Pertama Kerja, Bupati Tanggamus M. Saleh Asnawi Sampaikan Pidato Perdana di DPRD

Maret 6, 2025
Ada Nama Mulyono Dibalik Penjegalan Anies di Pilgub Jabar, Jokowi?

PKS Batal Usung Anies, Fahri Hamzah: kan Saya Sudah Bilang

Agustus 13, 2024
Bupati Lampung Utara Hadiri Rakor ATR/BPN, Dukung Reformasi Agraria Berkelanjutan di Lampung

Bupati Lampung Utara Hadiri Rakor ATR/BPN, Dukung Reformasi Agraria Berkelanjutan di Lampung

Juli 29, 2025
Karhutla Ancam Habitat Gajah, Tim Alfa TNI Dikerahkan ke Way Kambas

Karhutla Ancam Habitat Gajah, Tim Alfa TNI Dikerahkan ke Way Kambas

Agustus 24, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pasir Berkadar Tanah Tinggi Ditemukan, Komisi III Minta Material Proyek Diganti
  • Pemilu Ulang 2027 Mengemuka, Ridwan Gema Puan Minta Dialog Nasional Dibuka
  • Monitoring DPRD Pringsewu Ungkap Tunggakan Pajak Hotel, Bapenda Diminta Tegakkan Aturan
  • TNI-Polri Makin Solid, Danrem 043/Gatam Kunjungi Mapolres Lampung Selatan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In