INSIDE POLITIK– Sejumlah guru dan stakeholder pendidikan di Bandar Lampung menyuarakan kekhawatirannya terhadap kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung yang dinilai belum maksimal dalam penunjukan kepala sekolah defenitif. Hal ini menjadi sorotan khusus karena keberadaan kepala sekolah yang masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dinilai berdampak pada kualitas manajemen sekolah dan pengawasan terhadap guru.
Salah satu contoh yang mencuat adalah kondisi di SMP Negeri 32, di mana kepala sekolahnya masih berstatus Plt dan secara bersamaan menjabat di sekolah lain. Praktik semacam ini dinilai mengurangi efektivitas pengawasan dan pembinaan terhadap guru serta mengganggu operasional sehari-hari sekolah. Guru-guru mengaku kesulitan dalam mengelola administrasi dan koordinasi karena kepala sekolah yang tidak fokus.
Pakar pendidikan M. Arief Mulyadin menyoroti kondisi ini dalam keterangannya pada Kamis, 28 Agustus 2025. Ia menjelaskan bahwa keberadaan kepala sekolah defenitif sangat penting untuk memastikan kelancaran manajemen pendidikan, termasuk perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program sekolah. “Dengan tidak adanya kepala sekolah defenitif, pengawasan terhadap guru jadi tidak maksimal. Ini bisa berimbas pada mutu pendidikan dan pelayanan kepada siswa,” ujar Arief.
Lebih lanjut, Arief menekankan bahwa kepala sekolah defenitif memegang peran strategis dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tanpa pejabat definitif, proses administrasi penerimaan hingga penggunaan dana BOS berpotensi terganggu. Hal ini, menurutnya, juga dapat memengaruhi akuntabilitas penggunaan dana dan program-program pendidikan yang dirancang untuk meningkatkan kualitas belajar mengajar.
Para guru yang ditemui mengungkapkan bahwa situasi ini membuat mereka merasa tidak memiliki kepemimpinan yang jelas. Beberapa guru menyebutkan bahwa Plt kepala sekolah yang memegang jabatan ganda seringkali sulit diakses dan tidak selalu berada di sekolah ketika dibutuhkan. Hal ini menimbulkan hambatan dalam pengambilan keputusan sehari-hari, penyusunan program sekolah, dan pemecahan masalah operasional.
Para guru berharap Disdikbud Kota Bandar Lampung segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan melantik kepala sekolah defenitif untuk SD dan SMP yang saat ini masih dijabat oleh Plt. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat manajemen pendidikan, meningkatkan kualitas pengawasan terhadap guru, serta memastikan program-program pendidikan berjalan efektif sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, beberapa pihak menyarankan agar proses pelantikan dilakukan secara transparan dan melibatkan masukan dari guru serta masyarakat. Dengan demikian, kepala sekolah yang dilantik benar-benar memiliki kompetensi dan dedikasi untuk mengelola sekolah secara profesional dan mendukung peningkatan mutu pendidikan di Bandar Lampung.***




















