INSIDE POLITIK – Delapan warga Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, menunjukkan sikap kooperatif dengan menghadiri pemanggilan penyidik Polres Lampung Tengah pada Kamis (28/8/2025), meski akhirnya pemeriksaan dibatalkan secara mendadak oleh aparat. Warga yang hadir tidak sendirian; mereka didampingi ratusan masyarakat dari tiga kampung sekitar sebagai bentuk dukungan moral dan solidaritas atas dugaan kriminalisasi yang mereka hadapi.
Sebelumnya, surat pemanggilan polisi dijadwalkan pada 25 Agustus 2025. Namun, setelah koordinasi dengan Pengacara Publik LBH Bandar Lampung, jadwal pemeriksaan disepakati diundur menjadi 28 Agustus 2025. LBH menilai langkah ini menunjukkan itikad baik warga untuk patuh hukum dan mengikuti proses yang sedang berjalan.
Ironisnya, ketika hari pemeriksaan tiba, kepolisian justru membatalkan agenda tanpa pemberitahuan yang memadai. Alasan yang disampaikan adalah bahwa Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah sedang memiliki kegiatan di Polda Lampung. LBH menilai alasan ini tidak masuk akal dan menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil.
“Pembatalan sepihak ini bukan hanya mengabaikan hak warga untuk mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga memperpanjang intimidasi dan ketidakpastian yang dialami masyarakat,” tegas Prabowo Pamungkas, wakil YLBHI–LBH Bandar Lampung. Ia menambahkan bahwa kondisi ini membuat warga yang seharusnya dilindungi oleh negara justru merasa terancam, sementara korporasi yang memiliki kepentingan atas tanah tampak diistimewakan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana aparat hukum dalam konflik agraria kerap tidak menempatkan keadilan substantif sebagai prioritas. Warga yang sejatinya menjadi korban perampasan tanah malah diperlakukan sebagai pelaku kejahatan. LBH menekankan bahwa sikap ini memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan menimbulkan ketegangan sosial di tingkat lokal.
LBH menuntut agar kepolisian segera menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap delapan warga Anak Tuha maupun masyarakat lain yang memperjuangkan hak atas tanah. Aparat diminta menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi rakyat, bukan menjadi alat represi yang memperkuat dominasi perusahaan.
Selain itu, LBH mendorong masyarakat dan publik luas untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini. “Solidaritas masyarakat sipil adalah benteng terakhir melawan praktik ketidakadilan dan memastikan negara tidak abai terhadap penderitaan rakyat,” kata Prabowo. Ia menekankan bahwa keterlibatan publik sangat penting dalam menekan praktik-praktik represif dan memastikan hak-hak warga terpenuhi, terutama dalam sengketa agraria yang melibatkan perusahaan besar.
Kejadian ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai peran aparat hukum dalam konflik agraria di Indonesia. Apabila negara gagal melindungi hak-hak rakyat yang lemah, konflik seperti yang terjadi di Anak Tuha berpotensi meningkat, menimbulkan ketidakstabilan sosial, serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
LBH menegaskan akan terus mendampingi warga dalam proses hukum dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan perlindungan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Masyarakat diimbau tetap tenang, tetapi juga waspada dan aktif menyuarakan hak-hak mereka melalui jalur hukum dan forum publik.***




















