Selasa, Oktober 27, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Selasa, Oktober 27, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Welly Adiwantra Cabut Permohonan Praperadilan, Proses Hukum di Polda Lampung Berlanjut

Melda by Melda
September 11, 2026
in Daerah, Lampung Tengah
Welly Adiwantra Cabut Permohonan Praperadilan, Proses Hukum di Polda Lampung Berlanjut

INSIDE POLITIK- Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra (WA), yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Metro Tahun Anggaran 2024 dan 2025, mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Kalianda Kelas IB, Lampung Selatan.

Pencabutan permohonan tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum Welly, Abi Hasan Mu’an, melalui kuasa hukum yang mewakilinya, Eko Heri Harsono, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat, 11 September 2026.

BACA JUGA

Warga Laporkan Tanaman Mencurigakan, Polisi Temukan Dugaan Ganja di Ladang Katibung

Pantau Pilkakon Serentak 2026, Bupati dan Wabup Pringsewu Turun Langsung ke TPS

“Iya benar (praperadilan dicabut). Itu (cabut prapid) atas permintaan Pak Welly sendiri,” kata Eko.

Namun, ketika ditanya mengenai alasan pencabutan tersebut, Eko mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti alasan yang mendasari keputusan kliennya.

“Alasannya nggak tahu, kami hanya menjalankan maunya klien. Dia minta dicabut ya kita cabut,” ujarnya.

Menurut Eko, setelah permohonan praperadilan dicabut, pihaknya untuk sementara mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Lampung terhadap Welly.

“Kita ikuti proses dari pihak Polda, belum ada (pemanggilan),” katanya.

Sebelumnya, Welly mengajukan praperadilan untuk menguji proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Welly sebelumnya menyampaikan bahwa pengajuan praperadilan berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Eko, pihaknya berpandangan bahwa dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kewenangan administratif seorang ASN semestinya terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme administrasi pemerintahan sebelum masuk ke ranah pidana.

“Kalau ada kesalahan yang dilakukan oleh ASN ada hukuman administrasinya dulu yang harus dijalani. Ini kan belum dijalani hukum administrasi negaranya, tapi sudah dijadikan perkara pidana dan ditetapkan tersangka,” jelas Eko pada Kamis, 3 September 2026.

Ia juga menyampaikan pandangan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan pejabat publik atau ASN.

“Karena belum ada hasil dari APIP atau Inspektorat yang mengatakan apa yang dilakukan Pak Welly ini salah. Maka kita menguji soal penetapan tersangka Pak Welly,” ujarnya saat itu.

Dengan dicabutnya permohonan praperadilan, proses hukum terhadap Welly kini kembali menjadi perhatian. Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengikuti proses yang dilakukan penyidik Polda Lampung.

Berkas Perkara Masih Dilengkapi

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung masih melakukan pelengkapan berkas perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer tersebut.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara disebut mencapai lebih dari Rp7 miliar. Namun, nilai kerugian tersebut tetap merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Welly sebelumnya telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, ia disebut belum memenuhi panggilan tersebut, dengan salah satu alasan yang disampaikan adalah kondisi kesehatan.

Polda Lampung sebelumnya juga dikabarkan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap Welly apabila yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Adapun mengenai kemungkinan penjemputan paksa maupun langkah penahanan, hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum dan perkembangan proses perkara.

Pencabutan praperadilan ini membuat proses hukum terhadap Welly selanjutnya akan mengikuti tahapan penyidikan yang dilakukan Polda Lampung.

Hingga kini, alasan pasti pencabutan permohonan praperadilan belum disampaikan secara terbuka oleh Welly maupun kuasa hukumnya.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Welly Adiwantra, kuasa hukum, Polda Lampung, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: DitreskrimsusPoldaLampungKasusHonorerMetroKorupsiHonorerPemkotMetroPraperadilanWellytipikor
Previous Post

Kewenangan Jaksa Makin Luas dalam KUHAP Baru, Kajari Lampung Tengah Ingatkan Soal Akuntabilitas

Next Post

Warga Way Tuba Soroti Debu Kendaraan Tambang, Tanaman di Sekitar Lokasi Disebut Terdampak

Related Posts

Warga Laporkan Tanaman Mencurigakan, Polisi Temukan Dugaan Ganja di Ladang Katibung
Daerah

Warga Laporkan Tanaman Mencurigakan, Polisi Temukan Dugaan Ganja di Ladang Katibung

Oktober 27, 2026
Pantau Pilkakon Serentak 2026, Bupati dan Wabup Pringsewu Turun Langsung ke TPS
Daerah

Pantau Pilkakon Serentak 2026, Bupati dan Wabup Pringsewu Turun Langsung ke TPS

Oktober 27, 2026
Sumbangan Masjid MTsN 1 Kalianda Naik Jadi Rp250 Ribu, Pengawasan Diminta
Daerah

Sumbangan Masjid MTsN 1 Kalianda Naik Jadi Rp250 Ribu, Pengawasan Diminta

Oktober 27, 2026
Persembahkan Emas untuk Orang Tua, Sultoni Siap Jadi Atlet Kota Bandar Lampung
Bandar Lampung

Persembahkan Emas untuk Orang Tua, Sultoni Siap Jadi Atlet Kota Bandar Lampung

Oktober 27, 2026
KMP Portlink III Resmi Layani Merak–Bakauheni, Ini Fokus ASDP
Daerah

KMP Portlink III Resmi Layani Merak–Bakauheni, Ini Fokus ASDP

Oktober 27, 2026
Dari Lampung hingga Kalimantan Barat, Saburai Budaya Nusantara Raih Dukungan Pelestari Budaya
Bandar Lampung

Dari Lampung hingga Kalimantan Barat, Saburai Budaya Nusantara Raih Dukungan Pelestari Budaya

Oktober 27, 2026
Next Post
Warga Way Tuba Soroti Debu Kendaraan Tambang, Tanaman di Sekitar Lokasi Disebut Terdampak

Warga Way Tuba Soroti Debu Kendaraan Tambang, Tanaman di Sekitar Lokasi Disebut Terdampak

Delapan Orang Hilang Kontak Belum Ditemukan, SAR Perluas Pencarian ke Pulau Umang

Delapan Orang Hilang Kontak Belum Ditemukan, SAR Perluas Pencarian ke Pulau Umang

Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026

Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026

Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum

Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum

Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa

Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Publik Menunggu Kejelasan Kejati Lampung: Misteri Pengelolaan Dana PI 10% PT LEB dan Penahanan Direksi

Publik Menunggu Kejelasan Kejati Lampung: Misteri Pengelolaan Dana PI 10% PT LEB dan Penahanan Direksi

Oktober 24, 2025
Ubah Hasil Rekapitulasi, KPU dan Bawaslu Puncak Disidang DKPP

Tidak Profesional, Ketua KPU Bungo dan Ketua Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Desember 6, 2024
Hotel Bintang Lima Berdiri, Nelayan Masih Menunggu Janji Pembelaan dari Pemerintah

Hotel Bintang Lima Berdiri, Nelayan Masih Menunggu Janji Pembelaan dari Pemerintah

Juni 1, 2026
Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Pasangan Erna-Wartono Unggul 100 Persen di Pilkada Banjarbaru, DPR: Kita Bentuk Panja

Desember 5, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Warga Laporkan Tanaman Mencurigakan, Polisi Temukan Dugaan Ganja di Ladang Katibung
  • Pantau Pilkakon Serentak 2026, Bupati dan Wabup Pringsewu Turun Langsung ke TPS
  • Sumbangan Masjid MTsN 1 Kalianda Naik Jadi Rp250 Ribu, Pengawasan Diminta
  • Persembahkan Emas untuk Orang Tua, Sultoni Siap Jadi Atlet Kota Bandar Lampung
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In