InsidePolitik–KPU Bandar Lampung catat sebanyak 582 warga ajukan pindah memilih di Pilkada 2024. Pengajuan pindah memilih ini dilatari karena update data kependudukan.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung, Ika Kartika mengatakan sebanyak 582 orang mengajukan pindah memilih di 203 Tempat Pemungutan Suara (TPS) periode September hingga 28 Oktober 2024.
“Ada 232 pemilih pindah masuk di 80 TPS, dan pemilih pindah keluar sebanyak 350 orang dari 123 TPS, jadi total 582,” kata Ika.
Ika menyampaikan KPU Kota Bandar Lampung telah membuka layanan pindah pemilih periode H-30 sejak bulan September, pasca penetapan DPT pada Jumat (20/9/2024) lalu.
“Pindah memilih periode H-30 ini mayoritas pindah domisili karena pemilih meng-update data kependudukan,” jelasnya.
Menurutnya, pemilih yang mengajukan pindah TPS harus sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT Pilkada Bandar Lampung 2024.
“Bagi pemilih yang mengajukan pindah memilih ke TPS lain harus terdaftar dalam DPT yang telah ditetapkan itu menjadi acuan bagi kami,” ujarnya.
Menurutnya pindah memilih dapat dilakukan paling lambat 20 November 2024.
Adapun kireteria yang dapat melakukan pindah memilih yakni;
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari Pemungutan Suara;
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. Tertimpa bencana alam;
4. Menjadi tahanan di rutan atau LP, atau Terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara.
“Masyarakat dapat mengurus pindah memilih dengan menyertakan bukti pendukung alasan pindah memilih,” tutur ika.
“Untuk melayani masyarakat yang akan pindah memilih, KPU Kota Bandar Lampung bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah membuka Pos Layanan Pindah Memilih,” pungkasnya.