InsidePolitik–Ketua Timsel KPU Lampung, Siti Khoiriah memastikan bahwa proses seleksi sudah sesuai prosedur.
Sebelumnya, peneapak komisioner KPU Provinsi Lampung untuk periode 2024-2029 sempat menuai perdebatan terkait tidak adanya keterwakilan perempuan di dalamnya.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon Komisioner KPU Provinsi Lampung, Siti Khoiriah,
menegaskan bahwa meski upaya memperhatikan keterwakilan perempuan telah dilakukan hingga tahap seleksi 14 besar, keputusan akhir mengenai tujuh nama komisioner tetap menjadi kewenangan KPU RI.
“Kami bekerja secara profesional sesuai dengan arahan KPU RI. Semua langkah telah
dilaksanakan dan hasilnya sudah kami laporkan,” ungkap Siti Khoiriah.
Siti Khoiriah juga mengakui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, tidak terdapat ketentuan tegas yang mewajibkan keterwakilan perempuan.
Hanya ada frasa ‘memperhatikan’ yang dapat ditafsirkan sesuai kepentingan masing-masing pihak.
“Ketika aturan lebih jelas, pelaksanaannya akan lebih mudah. Saat ini, semua dapat
memberikan tafsir sesuai kebutuhan mereka,” jelasnya.
Ia menegaskan perlunya perubahan dalam frasa di undang-undang tersebut agar lebih
tegas dalam mendukung keterwakilan perempuan.
“Saya setuju jika tidak hanya ‘memperhatikan,’ tetapi juga ada kalimat yang lebih kuat, sehingga tidak ada celah untuk debat. Ketegasan peraturan merupakan bentuk keberpihakan yang nyata,” tambahnya.
Sebelumnya, Jumat, (11/10/2024), KPU RI telah menetapkan tujuh nama Komisioner KPU
Provinsi Lampung, di antaranya adalah petahana Erwan Bustami.
Proses seleksi yang dilakukan mencakup administrasi, tes CAT, tes kesehatan, tes psikologi, dan wawancara.
Berikut adalah rincian nama-nama komisioner terpilih:
1. Ahmad Zamroni
2. Angga Lazuardy
3. Dedi Fernando
4. Ervhan Jaya
5. Erwan Bustami
6. Febri Indra Kurniawan
7. Hermansyah