Jumat, September 11, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, September 11, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Begini Cara Laporkan ASN yang Tak Netral ke BKN

Meza Swastika by Meza Swastika
Oktober 13, 2024
in Daerah
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Pelantikan Kepala Daerah di Aceh dan Yogyakarta Tak Dilantik Prabowo

 

InsidePolitik–Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan aplikasi pelaporan bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas. Aplikasi tersebut bernama Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).

BACA JUGA

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

“Instansi Pemerintah yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Netralitas dapat menyampaikan laporannya melalui SBT tersebut. Langkah-langkah pelaporannya pun cukup sederhana, mudah, dan cepat,” kata Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama.

Berikut cara membuat laporan terkait ASN yang tidak netral saat Pemilihan.

Buka situs sbt.bkn.go.id
Pada halaman utama, klik ‘Pelaporan Publik’
Pilih ‘Netralitas’
Akan muncul pertanyaan ‘Apakah Saudara memiliki informasi NIK atau NIP Terlapor?’
Jika pelapor memiliki NIK terlapor, klik ‘Ya, Lanjut SBT’
Jika pelapor tidak memiliki NIK terlapor, maka pelapor dapat melakukan pelaporan melalui SP4N Lapor
Lalu, ikuti proses pembuatan laporan hingga selesai
Jika sudah selesai membuat laporan, pelapor bisa mengecek status laporan di menu ‘Cek Status Laporan’, dengan memasukkan nomor aduan.

Setelah laporan pelanggaran netralitas ASN masuk di SBT, berikut alur penanganannya hingga hasil pemeriksaannya menghasilkan sebuah rekomendasi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi.

Laporan pelanggaran netralitas ASN yang masuk akan diverifikasi bersama oleh Satgas Netralitas yang terdiri dari BKN, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, dan Bawaslu. Satgas memiliki waktu maksimal 7 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut pada SBT;

Bawaslu kemudian melakukan proses kajian, verifikasi dan validasi maksimal 3 hari kerja;

BKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Bawaslu kepada PPK Instansi dan Auditor Manajemen ASN BKN melakukan pemantauan tindak lanjutnya oleh PPK Instansi; dan

Apabila PPK Instansi telah melakukan tindak lanjut, ASN tersebut akan dimasukkan ke dalam I’DIS (Integrated Discipline) BKN. Namun jika belum ditindaklanjuti, BKN akan melakukan tindakan pengendalian berupa peringatan/teguran dan pemblokiran data ASN tersebut pada SIASN BKN.

Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilihan

Berikut bentuk-bentuk pelanggaran netralitas ASN berdasarkan SKB Nomor 2 Tahun 2022.

Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan Pemilihan;

Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon pemilihan;
Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif;

Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon;

Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik/foto bersama dengan:
a. Bakal calon pemilihan
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon
c. Alat peraga terkait partai politik/bakal calon;

Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi pengenalan bakal calon;
Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon;
Melakukan pendekatan kepada:

a. Partai politik sebagai bakal calon
b. Masyarakat sebagai bakal calon
Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon;

Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon;

Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik bakal calon atau bakal pasangan calon;
Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk;
Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Previous Post

Polda Lampung Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Debat Cagub-Cawagub

Next Post

Tim Hukum Pastikan Elfianah Tak Punya Masalah Hukum

Related Posts

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
Daerah

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

September 11, 2026
Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
Daerah

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

September 11, 2026
Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
Daerah

Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi

September 11, 2026
Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
Daerah

Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa

September 11, 2026
Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum
Daerah

Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum

September 11, 2026
Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026
Daerah

Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026

September 11, 2026
Next Post
Pasangan Zaiful Bokhari-Wahyudi Konsultasi ke KPU Lamtim, Bakal Jadi Lawan Ela?

Tim Hukum Pastikan Elfianah Tak Punya Masalah Hukum

Ada Rahmat Mirzani vs Arinal di Pilgub Lampung, Ini Daftar Cagub-Cawagub yang Maju Pilkada Serentak 2024 di Pulau Sumatera

UKM Teknokra Unila Gelar Nobar Debat Kandidat Pilgub Lampung

Jokowi Bantah Dirinya Dianggap Menjegal Anies di Pilkada Jakarta dan Jabar

Relawan Pasbata Jokowi Desak Polri Tangkap Roy Suryo

Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Dikabarkan Jadi Menkopolhukam, Yusril: Saya Siap

Polda Lampung Petakan TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Hasil Survei IPO:Warga Jakarta Masih Terima Politik Uang

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

MK Pastikan Panel Hakim Perkara Pilkada Bebas Konflik Kepentingan

Desember 10, 2024
Politik Mahasiswa yang Terbelah

Politik Mahasiswa yang Terbelah

Juli 31, 2026
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Banyak Temukan Pelanggaran Pilkada, PDIP Bakal Gugat di MK

November 30, 2024
Ancaman Hukum atas Penyalahgunaan Anggaran Desa

Ancaman Hukum atas Penyalahgunaan Anggaran Desa

Januari 2, 2026
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
  • Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
  • Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
  • Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In