InsidePolitik–Tim hukum Nanang-Antoni menduga produk minyak goreng yang dijual dan diedarkan dalam pasar murah Paslon 2 Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar adalah ilegal.
Ketua Tim Hukum Paslon Nanang- Antoni, Hasanuddin mengatakan pendistribusian minyak goreng kemasan tanpa merk pada kampanye paslon Egi-Syaiful diduga mengedarkan produk ilegal tanpa izin edar dan tidak berlabel SNI.
“Produk olahan minyak goreng sawit kemasan dalam aturannya diwajibkan memiliki label yang berisi keterangan produk, pernyataan halal, logo SNI, merk, dan izin edar,” kata Hasanudin.
Dia menjelaskan jika produk pangan olahan berupa minyak goreng kemasan tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan, maka produk pangan olahan tersebut merupakan produk minyak goreng ilegal dan dilarang diedarkan dalam bentuk apapun.
“Kami minta pada pihak berwenang agar segera bertindak sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Terkait peredaran minyak goreng kemasan ilegal tanpa label, merk, cap halal, SNI dan izin edar, oleh paslon nomor urut 2,” jelasnya.
Dia menambahkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku mengatur tentang produk pangan olahan, seperti UU RI Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 20 tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.
“Dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 tahun 2019 Tentang Pemberlakuan SNI terhadap Minyak Goreng Sawit Secara Wajib, diatur secara tegas dan gamblang mengenai standarisasi baik bagi produk minyak goreng kemasan maupun untuk tara pangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Calon Bupati Lampung Selatan, Raditya Egi Pratama berkampanye dan gelar pasar murah berupa minyak goreng dengan tebusan murah di Desa Rangai Tritunggal, Katibung, Lampung Selatan, Rabu (2/10).
Dalam acara tersebut, Egi yang juga menantu Zulkifli Hasan berkampanye dan gelar pasar murah dengan tebus minyak goreng tanpa merk dengan kupon bergambar pasangan calon (paslon) Egi-Syaiful.