InsidePolitik–Bawaslu dan Gakumdu Pesawaran akhirnya melimpahkan kasus netralitas Camat Negerikaton ke Polres Pesawaran.
Hal ini dibuktikan berdasarkan hasil penyelidikan dari Gakkumdu (Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu) selama lima hari bahwa dugaan pelanggaran pemilu dengan terlapor Camat Negerkaton, Enggo Pratama ditingkatkan statusnya.
“Kami dari tim Gakkumdu (Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu) melakukan penyelidikan dan pada hari kelima hasil rapat pleno disimpulkan naik tingkat penyidikan,” kata Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah.
Sementara itu, Kadiv Penanganan Pelanggaran, Aji Purwadi mengatakan Gakkumdu telah melakukan serangkaian pemeriksaan atas dugaan pelanggaran pemilu, dengan terlapor Camat Negerikaton, Enggo Pratama.
“Dari hasil serangkaian pemeriksaan oknum camat Negerikaton, Enggo Pratama terbukti dan menyakinkan telah melakukan pelanggaran Pidana Pemilu sebagai mana diatur dalam UU No 10 tahun 2015 pasal 71 ayat 1, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,” jelasnya.
Dia menjelaskan, tim Gakkumdu Pesawaran kemudian menaikan status kasus tersebut ke tahap penyelidikan dan dilimpahkan ke Polres Pesawaran.
“Proses selanjutnya dilimpahkan ke Polres Pesawaran dan akan diteruskan ke penuntutan oleh pihak kejaksaan,” ujarnya