Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, April 18, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Terancam Pidana, Direktur Utama BUMD PT Wahana Raharja Diingatkan Taat Putusan Pengadilan

Melda by Melda
Oktober 14, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Terancam Pidana, Direktur Utama BUMD PT Wahana Raharja Diingatkan Taat Putusan Pengadilan

INSIDE POLITIK– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–LBH Bandar Lampung mengingatkan Direktur Utama PT Wahana Raharja, BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung, untuk segera mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegagalan menindaklanjuti putusan tersebut berpotensi menjerat pejabat perusahaan dengan ancaman pidana ketenagakerjaan.

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk, yang dibacakan pada 18 Desember 2024 dan dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 497 K/PDT.SUS-PHI/2025 tanggal 30 April 2025, menegaskan PT Wahana Raharja wajib membayar total Rp 326.087.940,- kepada tujuh buruh yang dirugikan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tunggakan gaji. Nilai putusan ini bukan hanya menunjukkan sahnya tuntutan buruh, tetapi juga menyoroti praktik pengabaian hak normatif pekerja sebagai pelanggaran serius terhadap hukum ketenagakerjaan.

BACA JUGA

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal

Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital

Meski telah enam bulan berlalu sejak putusan kasasi, PT Wahana Raharja belum melaksanakan kewajibannya. LBH Bandar Lampung menilai sikap perusahaan ini menunjukkan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) dan mengabaikan prinsip keadilan sosial serta tanggung jawab negara terhadap pekerja di BUMD.

“Sebagai entitas publik, PT Wahana Raharja seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak pekerja. Namun, kenyataannya perusahaan justru menunda hak buruhnya sendiri,” ujar Ahmad Khudlori, pengacara publik LBH Bandar Lampung yang juga kuasa hukum buruh PT Wahana Raharja.

YLBHI–LBH Bandar Lampung menekankan bahwa Direktur Utama PT Wahana Raharja bisa dijerat Pasal 90 ayat (1) jo. Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Ancaman pidana bagi yang sengaja tidak membayar upah sesuai ketentuan adalah penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp 400 juta.

Selain itu, pengabaian putusan pengadilan dianggap melanggar asas negara hukum sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa seluruh warga negara dan badan hukum, termasuk BUMD, wajib tunduk pada hukum dan keputusan pengadilan.

LBH Bandar Lampung juga mendesak Gubernur Lampung selaku pemegang saham pengendali PT Wahana Raharja untuk segera memerintahkan direksi menjalankan putusan pengadilan. Evaluasi atas kepatuhan hukum dan tata kelola perusahaan daerah juga dianggap penting agar prinsip akuntabilitas publik tetap dijaga.

“Ketidakpatuhan ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi pelanggaran hukum yang berpotensi pidana. Jika PT Wahana Raharja terus mengabaikan kewajibannya, kami siap menempuh langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan potensi tindak pidana ketenagakerjaan,” tegas Ahmad Khudlori.

Peristiwa ini menyoroti pentingnya BUMD sebagai entitas publik menjalankan peran ganda: tidak hanya sebagai pengelola aset daerah tetapi juga pelindung hak pekerja. Pengabaian hak buruh di BUMD bisa mencederai kepercayaan publik dan menimbulkan preseden negatif bagi perusahaan milik pemerintah.***

Source: Isbedy Stiawan
Tags: BUMD LampungBuruh LampungLBH Bandar LampungPHKPidana KetenagakerjaanPT Wahana RaharjaPutusan Pengadilan\YLBHI
Previous Post

“Pesan Sponsor Sri Mulyani ke Purbaya? Cuma Isu, Kok Bisa Viral!”

Next Post

Lapas Kalianda Dorong Zona Integritas, Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi ke Masyarakat

Related Posts

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
Daerah

Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal

April 17, 2026
Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital

April 17, 2026
Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan
Bandar Lampung

Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan

April 17, 2026
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat

April 17, 2026
Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien
Bandar Lampung

Wagub Lampung Dorong Percepatan Penanganan TBC dan Renovasi Rumah Pasien

April 17, 2026
Gubernur Lampung Dorong Perempuan Pengusaha Perkuat Hilirisasi Ekonomi
Bandar Lampung

Gubernur Lampung Dorong Perempuan Pengusaha Perkuat Hilirisasi Ekonomi

April 17, 2026
Next Post
Lapas Kalianda Dorong Zona Integritas, Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi ke Masyarakat

Lapas Kalianda Dorong Zona Integritas, Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi ke Masyarakat

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menko AHY Dalam Fun Run Di Bandar Lampung, Dorong Kolaborasi Besar Bangun Lampung Sebagai Gerbang Emas Sumatera

Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Dampingi Menko AHY Dalam Fun Run Di Bandar Lampung, Dorong Kolaborasi Besar Bangun Lampung Sebagai Gerbang Emas Sumatera

Kemenpan RB Beri Apresiasi Besar Kepada Pemprov Lampung Atas Komitmen Implementasi SAKIP, Dorong Reformasi Birokrasi Modern Berbasis Teknologi

Kemenpan RB Beri Apresiasi Besar Kepada Pemprov Lampung Atas Komitmen Implementasi SAKIP, Dorong Reformasi Birokrasi Modern Berbasis Teknologi

Gerakan Suporter Indonesia: “Selamatkan Timnas dari Kebijakan PSSI!” — Tanda Peringatan untuk Federasi Sepak Bola Tanah Air

Gerakan Suporter Indonesia: “Selamatkan Timnas dari Kebijakan PSSI!” — Tanda Peringatan untuk Federasi Sepak Bola Tanah Air

Dana Transfer ke Daerah Turun Rp137 Miliar, Pemkab Pringsewu Pangkas Anggaran Seremonial dan Dinas Luar

Dana Transfer ke Daerah Turun Rp137 Miliar, Pemkab Pringsewu Pangkas Anggaran Seremonial dan Dinas Luar

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Maju di Jakarta, Pramono Anung Tak Perlu Mengundurkan Diri

Data Masuk Quick Count Pilgub DKI Sudah 50 Persen, Pram-Rano Unggul

November 27, 2024
Raffi Ahmad Ditunjuk jadi Ketua Tim Pemenangan Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten

Raffi Ahmad Dilaporkan ke Bawaslu karena Gunakan Fasilitas Pemerintah

September 21, 2024
YLBHI Bandar Lampung Sebut KPU Lamtim Halangi Hak Politik Pasangan Dawam-Ketut

YLBHI Bandar Lampung Sebut KPU Lamtim Halangi Hak Politik Pasangan Dawam-Ketut

September 6, 2024
Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI, Bukti Kejayaan Literasi Nusantara

Dua Naskah Kuno Asal Lampung Raih Sertifikat IKON 2025 dari Perpustakaan Nasional RI, Bukti Kejayaan Literasi Nusantara

Oktober 19, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Hilirisasi Kelapa di Enggano Jadi Harapan Baru Petani Lokal
  • Pemprov Lampung Ajak Mahasiswa Jadi Motor Transformasi Digital
  • Disdikbud Lampung Rotasi 51 Kepala Sekolah, Dorong Mutu Pendidikan
  • Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan KPPU, Dorong Iklim Usaha Sehat

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In