INSIDE POLITIK- Jajaran Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dua unit blower AC di Branch Akademi Center Ruang Guru, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pelaku berinisial MN (44) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H., mengatakan pelaku diamankan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan keterangan para saksi.
“Berkat hasil penyelidikan dan informasi dari para saksi, identitas pelaku berhasil kami ketahui. Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya sehingga langsung kami bawa ke Polsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata IPTU Sulyadi.
Pelaku berinisial MN (44) merupakan seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Dusun Muing, Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan kondisi di belakang gedung yang sepi untuk melancarkan aksinya. Dengan menggunakan kunci pas ukuran 14 pelaku melepaskan dua unit blower AC merek Gree yang terpasang di belakang gedung. Selanjutnya, blower AC tersebut dimasukkan ke dalam karung putih dan dibawa menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa nomor polisi untuk dibawa meninggalkan lokasi kejadian.
Aksi pelaku diketahui setelah salah seorang saksi mendapati dua unit blower AC sudah tidak berada di tempatnya. Petugas keamanan sempat melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang membawa karung putih, namun pelaku berhasil melarikan diri. Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada malam harinya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit blower AC merek Gree, satu buah kunci pas ukuran 14, satu karung putih ukuran 50 kilogram, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tanpa nomor polisi yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar Kapolsek Kalianda IPTU Sulyadi, S.H.
Akibat kejadian tersebut, pihak Branch Akademi Center Ruang Guru mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalianda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun tujuan pelaku terhadap barang hasil curian tersebut.***














