INSIDE POLITIK- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pringsewu melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Bandung guna berbagi pengalaman dan berdiskusi mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang saat ini masih dibahas di Kabupaten Pringsewu.
Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Ketua Bapemperda Kota Bandung Dudi Himawan di ruang rapat DPRD Kota Bandung. Rombongan Bapemperda Pringsewu dipimpin Ketua Bapemperda Nazaruddin, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Tri Rahayu serta para anggota lainnya.
Dalam sambutannya, Nazaruddin menjelaskan bahwa Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren disusun sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap keberadaan pondok pesantren di Kabupaten Pringsewu yang saat ini berjumlah sekitar 60 lembaga.
Menurutnya, berbagai masukan telah diperoleh melalui public hearing yang melibatkan Kementerian Agama, organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, pengelola pondok pesantren, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Beberapa usulan yang mengemuka antara lain kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan anggaran bagi pondok pesantren, pembentukan tim pengawas dan pembina yang melibatkan unsur di luar pemerintah daerah, serta penguatan peran pesantren dalam pembangunan masyarakat.
Sementara itu, Dudi Himawan memaparkan bahwa Kota Bandung telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren. Ia menjelaskan, salah satu tujuan lahirnya regulasi tersebut adalah memberikan dukungan kepada pondok pesantren melalui skema bantuan hibah.
Namun demikian, bantuan tersebut tidak bersifat wajib dan tidak seluruh pesantren dapat menerima bantuan secara bersamaan. Mekanisme serta besaran bantuan teknis dikelola melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bandung sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.
Dudi juga menegaskan bahwa penentuan penerima hibah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah terkait, sementara DPRD tidak terlibat dalam pengusulan penerima bantuan tersebut.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi Bapemperda DPRD Kabupaten Pringsewu dalam menyempurnakan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, sehingga regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum dan dukungan nyata bagi pengembangan pondok pesantren di daerah.***



















