InsidePolitik—Bupati petahana Kendal, Dico M Ganinduto membatalkan gugatannya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait sengketa Pilbup Kendal pada Pilkada serentak 2024.
Dico mengatakan atas pemikiran dan saran serta masukan dari senior-seniornya serta konsultasi dengan partai pengusungnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) maka dirinya memutuskan untuk tidak melanjutkan banding ke PTTUN.
Bahkan, keputusannya untuk tidak melanjutkan banding ke PTTUN turut mendapat dukungan dari keluarga.
“Setelah saya mendalami kemudian dengan pemikiran-pemikiran yang sudah kita dalami bersama-sama saran dan masukan dari para senior-senior terus saya memutuskan untuk tidak melanjutkan banding ke PTTUN. Saya juga konsultasi dengan partai pengusung, PKB,” kata Dico saat konferensi pers di rumah dinas Bupati Kendal, Kamis (19/9).
Dico menjelaskan keputusan yang diambilnya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses demokrasi dan juga kebaikan masyarakat Kendal.
“Memang ini keputusan yang tidak mudah karena ini tentu merupakan sebuah penghormatan bagi proses demokrasi dan juga untuk kebaikan masyarakat Kendal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dico menerangkan dirinya menghormati segala proses yang sudah ditetapkan Bawaslu Kendal.
Dico juga berharap Pilkada Kendal 2024 bisa berjalan dengan kondusif, aman dan lancar sehingga bisa melahirkan pemimpin yang terbaik di kabupaten Kendal selama 5 tahun ke depan.
“Saya menghormati segala proses yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu Kendal. Dan tentunya kemudian saya berharap dan berdoa agar pemilu demokrasi Pilkada 2024 ini bisa berjalan dengan baik dan lancar, khususnya di Kabupaten Kendal. Mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan kondusif, aman dan lancar dan bisa melahirkan pemimpin yang terbaik untuk kabupaten Kensal selama 5 tahun ke depan,” tutur pria usia 34 tersebut.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu bapaslon Cabup-Cawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin berencana banding ke PTTUN setelah gugatannya ditolak oleh Bawaslu Kendal dalam sidang sengketa Pilkada Kendal melawan KPU Kendal.