Sabtu, Juni 6, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Sabtu, Juni 6, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Beri Contoh yang Baik jadi Alasan Hakim Putuskan Qomaru Zaman Bersalah

Meza Swastika by Meza Swastika
November 6, 2024
in Daerah
Jaksa Tuntut Qomaru Pidana Denda 6 Juta

Kasus Qomaru Zaman, Bawaslu Metro Terima 2 Laporan

 

InsidePolitik—Vonis majelis hakim PN Metro yang diberikan kepada Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sebagai hukuman atas sikap Qomaru Zaman yang dianggap tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat.

BACA JUGA

Pemprov Lampung Siaga Hadapi El Nino, Pengendalian Inflasi Difokuskan pada Komoditas Pangan

Polisi Sita Celurit Raksasa dalam Kasus Tawuran Antar Geng di Pringsewu

Kandidat Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman dinyatakan salah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.

“Keadaan yang memberatkan terdakwa merupakan Wakil Wali Kota tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Hakim PN Metro, Dwi Aviandari.

Sementara itu, JPU mendakwa Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman terkait penyalahgunaan kewenangan dan program sebagai kontestan Pilkada yang saat itu masih aktif menjabat Wakil Wali Kota.

Keputusan PN Metro dibacakan hakim ketua Andri Lesmana dalam sidang agenda putusan pada Selasa (5/11/2024).

Putusan hakim tersebut juga memperhatikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Qomaru Zaman.

Putusan majelis hakim, dibacakan hakim ketua Andri Lesmana, yang memutuskan terdakwa Qomaru Zaman bersalah melakukan tindak pidana.

“Menyatakan terdakwa Qomaru Zaman terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana dakwaan tinggal JPU,” kata dia, Selasa (5/11/2024).

Qomaru Zaman dijatuhi pidana denda Rp 6 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan.

“Dua menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana denda 6 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 1 bulan,” bebernya.

Kemudian hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum.

Selain itu, terdakwa mengakui kekhilafan terhadap perbuatan yang dilakukannya atas kata-kata yang diucapkan secara spontanitas.

Atas putusan hakim tersebut, penasihat hukum Qomaru Zaman akan mengambil sikap dalam waktu tiga hari ke depan.

Previous Post

Tanpa Alasan yang Jelas, KPU Tunda Debat Kandidat Kedua Pilkada Tanggamus

Next Post

1,6 Juta Surat Suara Pilkada Lamsel Selesai Dilipat

Related Posts

Pemprov Lampung Siaga Hadapi El Nino, Pengendalian Inflasi Difokuskan pada Komoditas Pangan
Bandar Lampung

Pemprov Lampung Siaga Hadapi El Nino, Pengendalian Inflasi Difokuskan pada Komoditas Pangan

Juni 5, 2026
Polisi Sita Celurit Raksasa dalam Kasus Tawuran Antar Geng di Pringsewu
Daerah

Polisi Sita Celurit Raksasa dalam Kasus Tawuran Antar Geng di Pringsewu

Juni 5, 2026
Pesangon Pekerja Media Diduga Dipersulit, FSP ASPEK Siapkan Gugatan ke PHI
Bandar Lampung

Pesangon Pekerja Media Diduga Dipersulit, FSP ASPEK Siapkan Gugatan ke PHI

Juni 5, 2026
Di Balik Layar Televisi, Pensiunan Karyawan Masih Menanti Haknya
Bandar Lampung

Di Balik Layar Televisi, Pensiunan Karyawan Masih Menanti Haknya

Juni 5, 2026
Satu Napiter Dibebaskan, Lapas Kalianda Pastikan Proses Reintegrasi Berjalan Optimal
Daerah

Satu Napiter Dibebaskan, Lapas Kalianda Pastikan Proses Reintegrasi Berjalan Optimal

Juni 5, 2026
Program Prabowo Masuk Pelosok, Empat Jembatan Strategis Dibangun di Tanggamus
Daerah

Program Prabowo Masuk Pelosok, Empat Jembatan Strategis Dibangun di Tanggamus

Juni 5, 2026
Next Post
Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

1,6 Juta Surat Suara Pilkada Lamsel Selesai Dilipat

Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lampung Belum Temukan Pelanggaran Kampanye di Medsos

Pegawai Komdigi Beking Judol, Roy Suryo: Nggak Waras!

MEMALUKAN!Ketua PPK di Pesisir Barat Ditangkap Polisi karena Judi Online

Petahana Eva-Deddy Daftar ke KPU Bandar Lampung

Ngaku TS Bunda Eva, Oknum Warga Minta KTP Masyarakat

Mulai Besok, Pemprov Lampung Gagas Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Kota Baru

Pj Gubernur Lampung Minta Seluruh OPD Siapkan Stok Pangan untuk Makan Bergizi Gratis

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

706 Orang Resmi Daftar Calon Anggota KPU 15 Kabupaten/Kota

September 11, 2024
57 Lansia di Tanggamus Ikuti Wisuda Sekolah Lansia “Kasih Ibu”

57 Lansia di Tanggamus Ikuti Wisuda Sekolah Lansia “Kasih Ibu”

September 17, 2025
Kabin Bus Mewah Rosalia Indah Kotor dan Dipenuhi Kecoa, Penumpang Kecewa Berat

Kabin Bus Mewah Rosalia Indah Kotor dan Dipenuhi Kecoa, Penumpang Kecewa Berat

Juni 11, 2025
Ini Daftar 72 TPS Pilkada di Lampung yang Masuk Kategori Rawan

Elektabilitas Andra Kalah dari Airin, Ini Hasil Survei Cagub yang Diusung KIM di Pulau Jawa

September 26, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Pemprov Lampung Siaga Hadapi El Nino, Pengendalian Inflasi Difokuskan pada Komoditas Pangan
  • Polisi Sita Celurit Raksasa dalam Kasus Tawuran Antar Geng di Pringsewu
  • Pesangon Pekerja Media Diduga Dipersulit, FSP ASPEK Siapkan Gugatan ke PHI
  • Di Balik Layar Televisi, Pensiunan Karyawan Masih Menanti Haknya

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In