InsidePolitik–KPU Metro akan konsultasi ke KPU RI maupun KPU Lampung terkait putusan Qomaru Zaman yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Metro pada 5 November 2024 lalu.
Ketua KPU Kota Metro, Nurris Septa Pratama mengatakan, pihaknya telah menerima surat petikan putusan PN Metro dari Bawaslu.
“Ya kami sudah terima surat petikan PN dari bawaslu,” kata dia.
Ia juga menambahkan, pihaknya masih mengkaji terkait surat petikan PN yang telah diberikan oleh Bawaslu tersebut.
Tak hanya itu, lanjut dia, pihaknya juga masih mengkonsultasikan untuk langkah yang akan di ambil ke depan kepada KPU Provinsi Lampung, dan KPU RI.
“Tentu sedang kaji dan pelajari juga,”
“Kami sedang konsultasikan dengan KPU Propinsi dan KPU RI,” tutupnya.
Sementara itu, Bawaslu Metro sudah menyerahkan petikan putusan Qomaru Zaman ke KPU Metro.
Ketua Bawaslu Metro, Badawi Idham menuturkan, pihaknya telah menyerahkan petikan putusan kepada KPU, Senin (11/11/2024) lalu.
“Cerita soal hasil dari Pengadilan Qomaru ditetapkan bersalah, itu hari Jumat kemarin (Petikan salinan putusan) dari Kejaksaan diserahkan ke Gakkumdu”.
“Rapat kita di Gakkumdu, hari Senin (11/11/2024), petikan itu kita serahkan ke KPU Metro,” kata dia.
Ia mengatakan, kini petikan putusan PN Metro perkara Qomaru telah diserahkan kepada KPU.
Sehingga, lanjut dia, yang mengambil keputusan selanjutnya ialah KPU Metro.