InsidePolitik–Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi mendatangi Bawaslu Kabupaten Batang untuk menyampaikan gugatan atas indikasi pelanggaran KPU Batang dalam hal Surat Keputusan Penetapan KPU Nomor 1215 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024.
Misbah selaku pemohon mewakili Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi menduga adanya pelanggaran administrasi terkait SK penetapan tersebut, khususnya terkait standar minimal pendidikan masing-masing calon.
“Syarat minimal pendidikan SMA/sederajat harus dibuktikan dengan ijazah yang benar dan dikeluarkan oleh lembaga yang otoritatif serta memiliki izin,” kata Misbah.
Diketahui sebelumnya beredar informasi di masyarakat bahwa pasangan calon nomor 1 Fauzi Fallas adalah lulusan SMA/sederajat, Ridwan setara Magister, sedangkan pasangan calon nomor 2 Faiz Kurniawan adalah lulusan S2 atau master dan Suyono setara megister.
Adapun petitum dari Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi adalah meminta Bawaslu untuk memanggil para calon untuk dapat membawa ijazah asli, meminta Bawaslu dan KPU untuk melakukan verifikasi secara detail terkait keabsahan ijazah tersebut dan berkoordinasi dengan Gakumdu jika ditemukan Ijazah yang tidak terdaftar.
Misbah menyampaikan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan kualitas pendidikan masing-masing calon, akan tetapi pertama kalau sebagai kontestan pemilu, harus memenuhi syarat minimal sebagai calon.
“Nah adapun mau SMA, kejar paket, sarjana yang penting memenuhi syarat tidak masalah. Selain itu sebagai calon pemimpin juga harus memberikan tauladan yang baik. Jangan sampai ada ijazah yang tidak benar dan diperoleh dengan cara tidak benar. Oleh sebab itu KPU dan Bawaslu wajib melakukan veirifikasi secara detail,” ungkapnya.