InsidePolitik–Gabungan ormas dan LSM se-Kabupaten Pesawaran melaporkan KPU Pesawaran ke DKPP terkait ijazah Aries Sandi yang diduga mal administrasi.
Ketua Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) Mursalin MS mengatakan, pihaknya telah melayangkan laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) oleh KPU.
“Dari awal pendaftaran hingga penetapan saja sudah tidak benar, itu Cabup Aries Sandi belum jelas ijazahnya tapi sudah ditetapkan menjadi calon, padahal saat itu KPU masih menunggu keabsahan SKPI yang dipakai untuk mendaftar,” kata Mursalin.
Dikatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran dan meminta sejumlah keterangan dan mendapati indikasi penetapan calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra sarat pelanggaran.
“Kita sudah lapor Bawaslu Pesawaran. Bawaslu memutuskan ada masuk unsur pelanggaran administrasi, tapi KPU masih juga bilang sudah sesuai aturan, padahal hingga kini, kita semua belum melihat wujud ijazahnya Aries Sandi ini, berapa nomor ijazahnya, dimana sekolahnya, ini sebenarnya nampak jelas, tapi kami menduga ada mufakat jahat penyelenggara pemilu dalam penetapan Aries Sandi sebagai Cabup,” ujarnya.
Mursalin mengatakan, pihaknya tidak akan diam menanggapi permasalahan ini, dan akan terus berjuang mengungkap kebenaran terkait pencalonan Aries Sandi pada Pilkada Pesawaran.
“Yang jelas saya tegaskan, Aries Sandi ini mendaftar tidak pakai ijazah, dia memakai SKPI, yang isi SKPI itu gelap gulita, tidak ada asal sekolah, tidak ada nomor induk, tidak ada pula nomor ijazah, saya rasa kita semua ini tidak bodoh-bodoh amat mau dikelabui hal-hal seperti itu,” kata dia.
“Kami gabungan Ormas dan LSM sudah bersurat ke DKPP RI dan insyaallah akan ditindaklanjuti, jangan sampai masyarakat memilih calon yang tidak jelas asal usul sekolahnya, karena Bupati ini jabatan penting, menyangkut nasib ratusan ribu masyarakat Kabupaten Pesawaran,” kata dia.
Terpisah, perwakilan Gabungan Ormas dan LSM se-Kabupaten Pesawaran Randy Septian mengatakan, KPU Kabupaten Pesawaran buang badan terkait polemik ini karena kata dia, saat dilakukan konfirmasi Ketua KPU mengatakan wewenang KPU dalam penetapan calon hanya sebatas memastikan lengkapnya berkas.
“Yatin (Ketua KPU Pesawaran, red) bilang kalau keabsahan SKPI disuruh tanya ke Disdikbud Provinsi Lampung bukan ke KPU, artinya KPU Pesawaran ini belum tau SKPI itu benar atau tidak, karena kata dia wewenangnya tidak sampai sana, ini kan keterlaluan, dia belum tau sah atau tidak tapi sudah ditetapkan menjadi calon, jadi kerja KPU itu tidak lebih sebagai juru catat saja kalau logika Yatin yang dipakai,” kata Randy.
Ia yakin permasalahan ini akan terbuka lebar jika pihak-pihak berwenang mau menjalankan tugasnya sesuai aturan dan terbuka. Karena hal ini bukan merupakan rahasia negara.
“Ya harusnya terbuka saja, ini kan bukan rahasia negara, coba dimana dia pernah bersekolah, tahun lulusnya kapan, semua kita kan pernah bersekolah jadi tidak sulit mencari tahu terkait riwayat pendidikannya, apalagi sekelas calon Bupati, kok KPU yang katanya sudah verifikasi faktual tidak bisa menjawab, ini ada apa,” pungkasnya.