InsidePolitik—Bawaslu Lampung Selatan menanggapi adanya kampanye pasangan Egi-Syaiful yang membagikan sembako.
Seperti diketahui, pasangan Egi-Syaiful kedapatan membagikan sembako berupa minyak dalam kegiatan pasar murah, sembari memberikan stiker.
Tidak hanya minyak, ternyata tim Egi-Syaiful juga membagikan beras, telor dan sembako lainnya.
Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki mengatakan, pembagian sembako saat masa kampanye diperbolehkan.
Asal, pembagian sembako harus berkordinasi terlebih dahulu ke KPU setempat.
Namun, yang tidak diperbolehkan membagikan sembako di tempat ibadah, dan ruang lingkup pendidikan.
Pihaknya juga saat ini sedang bersurat ke KPU setempat terkait aturan larangan yang tidak diperbolehkan saat masa kampanye.
“Setahu kami diperbolehkan (bagi sembako). Asal koordinasi dengan KPU. Tapi belum tahu juga”
“Makanya ini kami lagi bersurat ke KPU terkait hal itu,”
“Yang nggak diperbolehkan kalau bagi-bagi sembakonya di tempat ibadah, atau di sekolah-sekolah,” kata Wazzaki.
Kepala Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Arif Sulaiman mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan terkait pembagian sembako.
Ia pun menjelaskan hal-hal yang tidak diperbolehkan dibagikan diluar dari bahan kampanye sebagaimana diatur PKPU.
“Berdasarkan pasal 38 PKPU 13 tentang kampanye yang boleh dibagikan kepada peserta kampanye yakni pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.