Senin, April 20, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Senin, April 20, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Kampanye di TPA, Bawaslu Lamteng Kaji Pelanggaran Pasangan Ardito-Komang

Meza Swastika by Meza Swastika
Oktober 2, 2024
in Daerah
Dukungan untuk Ardito-Komang di Pilkada Lamteng Terus Mengalir

Sempat Diremehkan, Ardito-Komang Bergerak dan Menang di Pilkada Lamteng

 

InsidePolitik—Bawaslu Lamteng masih mengkaji dugaan pelanggaran pasangan Ardito-Komang yang diduga melakukan kampanye di Taman Pengajian Al Quran (TPA) di Gunungsugih.

BACA JUGA

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik

Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

Sebelumnya, Tim Paslon Musa – Ahsan resmi melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).

Dari keterangan Antoni mewakili koordinator tim hukum paslon Musa – Ahsan menjaskan bahwa pihaknya menduga paslon Ardito – Komang melakukan pertemuan dengan relawan dan tim sukses, sekaligus berkampanye di Tempat Pendidikan Alquran yang berada di Kampung Komring Agung, Kecamatan Gunung Sugih beberapa hari lalu.

Artinya dalam hal ini diduga paslon 02 melakukan pelanggaran. Dan jelas hal itu melanggar aturan PKPU pasal 280 ayat 1 hurup (h) UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

“Kami minta pihak Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan yang kami berikan. Dan kita berharap Bawaslu profesional dalam memproses dan menindaklanjuti terkait adanya laporan soal pelanggaran di pilkada Lamteng ini,” tegasnya.

Dari keterangan, Divisi penanganan pelanggaran dan data lnformasi Bawaslu Lamteng, Hasti menyebut bahwa, Bawaslu akan melakukan kajian laporan selama 2 hari ke depan, untuk membuktikan laporan yang diterima memenuhi kajian formil dan materil.

“Nanti hasil kajian itu akan kita sampaikan kepada pelapor. Apabila mememuhi unsur maka akan kita lakukan registrasi untuk melanjutkan keproses koordinasi dengan pihak Gakkumdu, dan melanutkan ke tahap persidangan,” ungkap Hasti.

 

Previous Post

Pjs Walikota Metro Imbau Warga Gunakan Hak Pilih Sesuai Ketentuan

Next Post

Tanggamus: Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Diduga Bermasalah

Related Posts

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
Bandar Lampung

Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik

April 19, 2026
Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK
Bandar Lampung

Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK

April 19, 2026
“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik
Bandar Lampung

“Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik

April 19, 2026
Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif
Daerah

Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

April 19, 2026
Dari 13 Nama hingga Uji DNA, Kakek Korban Akhirnya Terungkap sebagai Pelaku
Daerah

Dari 13 Nama hingga Uji DNA, Kakek Korban Akhirnya Terungkap sebagai Pelaku

April 19, 2026
Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono
Bandar Lampung

Gubernur Dorong Desa Mandiri, 1.500 UMKM Meriahkan Festival di Sribhawono

April 19, 2026
Next Post
Tanggamus: Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Diduga Bermasalah

Tanggamus: Proses Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Diduga Bermasalah

Ini Pimpinan Sementara DPR Periode 2024-2029

Barter, Partai Golkar Dapat Jatah 5 Kursi Menteri Jika Mau Lepas Kursi Ketua MPR

Megawati Sebut Kapolri Takut Temui Dirinya:Mungkin Dia Gemeter

Gugatan PDIP Terhadap Hasil Pilpres dan Pileg akan Diputuskan PTUN Tanggal 10 Oktober

Edy Rahmayadi Gandeng Hasan Basri Sagala untuk Lawan Bobby, Ini Profilnya

Edy Sindir Bobby: Ada Blok Medan yang Suka Pakai Jet Pribadi

Ini Pimpinan Sementara DPR Periode 2024-2029

Ketika Senayan Dihiasi Kerabat dan Keluarga, Ada yang Asal Dapil Lampung

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat!

Ada Gugatan dari Pesawaran, MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024

Desember 6, 2024
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Lampung Sebut 4 Kabupaten Tersangkut Kasus Netralitas

Oktober 11, 2024
Disdikbud Lampung Dukung Penuh Lomba Baca Puisi Esai: Siapkan Generasi Sastra Menuju Pentas Nasional

Disdikbud Lampung Dukung Penuh Lomba Baca Puisi Esai: Siapkan Generasi Sastra Menuju Pentas Nasional

Juli 17, 2025
Sidik Efendi: Pendidikan Gratis Harus Bertahap, Jangan Bunuh Sekolah Swasta

Sidik Efendi: Pendidikan Gratis Harus Bertahap, Jangan Bunuh Sekolah Swasta

Juni 3, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • casino
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Sorotan Etika DPRD Bandar Lampung, Momen Merokok di Ruang Sidang Tuai Kritik Publik
  • Ketua Pansus DPRD Ungkap OPD Batasi Akses Informasi LHP BPK
  • “Jangan Ngeluh” di Tengah Banjir, Ucapan Wali Kota Picu Kritik Publik
  • Retreat Nasional di Akmil, Ketua DPRD Lamsel Tekankan Pentingnya Kepemimpinan Adaptif

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In