InsidePolitik–Sidang sengketan gugatan pasangan Dawam-Ketut kepada KPU Lamtim di Bawaslu akan dimulai 12 September 2024.
Sebelumnya, DPC PDIP Lampung Timur mendampingi Dawam-Ketut untuk mengajukan permohonan ke Bawaslu setempat untuk melakukan sengketa kepada KPU.
Kuasa Hukum, Tahura Malagano, mengaku berkas sudah diterima oleh Bawaslu setempat.
“Persidangan kemungkinan akan dilaksanakan tanggal 12 hingga 27 September, dan itu jadwalnya bisa maju bisa mundur,” kata Tahura.
“Mudah-mudahan perjuangan kita bersama rakyat Lampung timur bisa terwujud,” sambungnya.
Tahura menuturkan, datangnya mereka ke Bawaslu Lampung Timur untuk menegakkan demokrasi di wilayah tersebut yang dinilai dikebiri.
“Oleh karena itu PDIP bergerak cepat untuk menegakkan demokrasi di Lampung Timur,” tutupnya.
Sementara KPU Lamtim menghormati hak konstitusi pasangan Dawam-Ketut yang melaporkan keputusan KPU Lamtim dalam penolakan pendaftaran pasangan yang diusung oleh PDIP itu.
“Mengajukan gugatan ke Bawaslu atas ketetapan dari KPU merupakan hak konstitusi yang sudah diatur di peraturan perundang-undangan,” kata Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro.
Wasiyat Jarwo Asmoro dan jajarannya menghormati upaya hukum yang dilakukan pasangan Dawam-Ketut.
Pihaknya juga akan mengikuti segala proses mekanisme sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jadi KPU Lamtim menghormati upaya yang dilakukan tersebut, dan akan mengikuti proses sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” bebernya.