Jumat, September 11, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Jumat, September 11, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pendaftaran Ditolak, Pasangan Masinton-Mahmud Laporkan KPU Tapanuli Tengah ke Bawaslu

Meza Swastika by Meza Swastika
September 8, 2024
in Daerah
Bawaslu Metro Ingatkan ASN untuk Netral

Bawaslu Tak Gentar Hadapi Ratusan Gugatan Pilkada di MK

 

InsidePolitik–Bakal pasangan calon dari PDIP Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi melaporkan KPU Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), ke Bawaslu karena pendaftaran mereka untuk ikut Pilkada 2024 ditolak.

BACA JUGA

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

Laporan itu disampaikan ke Bawaslu Tapanuli Tengah pada Kamis (5/9). Bawaslu Tapteng pun mengkaji laporan PDIP itu pada Jumat (6/9).

“Jadi informasi yang kita dapat bahwa pada pendaftaran tahap kedua setelah cuma 1 calon yang masuk di KPU Tapteng, baru ada balon yang mencoba mendaftar, tetapi tidak mendapat pelayanan, berkas juga enggak dibuka, begitu informasi yang kita dapat,” kata Koordinator Divisi Humas Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu.

Pihaknya kemudian mengecek informasi itu ke Bawaslu Tapteng. Berdasarkan informasi dari Bawaslu Tapteng, memang ada bakal calon yang tidak mendapat status dari KPU Tapteng saat mendaftar.

“Lalu kita coba crosscheck ke jajaran kita di Bawaslu Tapteng, bahwa benar pendaftar yang datang tapi tidak mendapat status di KPU Tapteng, artinya tidak ada status diterima atau ditolak atau bagaimana,” ucapnya.

Kemudian pada Kamis kemarin, pasangan yang diusung oleh PDIP dan Partai Buruh itu membuat laporan ke Bawaslu Tapteng. Bawaslu Tapteng pun menerima laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan kelengkapan syarat materiil dan formil laporan.

“Keesokan harinya pasangan calon yang didukung oleh PDIP itu datang ke Bawaslu Tapteng untuk melapor, saya sudah komunikasi dengan Bawaslu Tapteng bahwa benar mereka telah menerima laporan itu akan tetapi mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap keterpenuhan syarat materiil dan formilnya,” ujar Saut.

Bawaslu Tapteng bakal melakukan kajian pada Jumat ini. Pihak Bawaslu akan mengkaji apakah memenuhi syarat atau tidak dan laporan Masinton-Mahmud itu masuk sengketa atau pidana.

“Hari ini mereka dijadwalkan akan melakukan kajian, nanti kita lihat dulu kajiannya apakah memenuhi syarat atau enggak, dan dia ke sengketa atau pidana, keterpenuhannya ke mana,” kata Saut.

Sementara itu KPU menegaskan apa yang dilakukan sesuai aturan, dan mereka menghormati bakal paslon serta partai pengusung yang melaporkan hal tersebut ke Bawaslu.

“Sebagai negara hukum kan tentu ada ruang yang disiapkan untuk partai politik atau paslon yang merasa tidak puas terhadap proses yang dilakukan oleh KPU tentu mereka kan punya kesempatan mau sengketa kan,” ujar Koordinasi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, Raja Ahab Damanik, Jumat.

Raja kemudian membeberkan kronologi penolakan Masinton-Mahmud dari versi KPU.

“PDIP itu kan sebelumnya sudah menyatakan dukungan kepada salah satu paslon yang sudah mendaftar, kemudian di waktu perpanjangan dia menyatakan menarik diri dari dukungan terhadap paslon yang sudah mendaftar kemarin,” kata Raja, Jumat.

Raja menjelaskan partai politik atau gabungan partai politik memang diperbolehkan untuk menarik dukungan dari yang lama dan mencalonkan kandidat baru. Namun, tegasnya, harus ada surat dari gabungan partai koalisi yang lama yang subtansinya mengizinkan suatu partai politik untuk mengusung calon yang baru sehingga bisa mendaftar.

Hal itu diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Keputusan KPU itu tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

“Boleh saja dia mencalonkan paslon baru, tapi ada persyaratan yang harus dipenuhi, persyaratan itu dia mendapatkan kesepakatan dari partai koalisi yang pertama gabungan pendukung dari paslon yang sudah mendaftar, nah kalau dia mendapatkan surat kesepakatan itu yang substansinya mengizinkan untuk keluar dari koalisi itu, baru dia boleh mendaftar paslon baru, ini dia enggak terpenuhi sehingga KPU tidak bisa menerima,” jelasnya.

Previous Post

Tak Memenuhi Syarat, KPU Maros Coret Nama Bacawabup Suhartina Bohari karena Tak Lolos Tes Kesehatan

Next Post

Hashim Djojohadikusumo Sebut Ada 4 Alumni SMA Taruna Nusantara jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Related Posts

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
Daerah

Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus

September 11, 2026
Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
Daerah

Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana

September 11, 2026
Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
Daerah

Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi

September 11, 2026
Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
Daerah

Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa

September 11, 2026
Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum
Daerah

Kenali Hak dan Kewajiban, Lapas Kalianda Bekali WBP dengan Edukasi Hukum

September 11, 2026
Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026
Daerah

Kabar Baik! Bantuan Pangan Beras 10 Kg per Bulan Berlanjut hingga Desember 2026

September 11, 2026
Next Post
Prabowo Buka Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintah

Hashim Djojohadikusumo Sebut Ada 4 Alumni SMA Taruna Nusantara jadi Menteri di Kabinet Prabowo

PERANG BINTANG!Andika Perkasa Bakal jadi Lawan Terberat Ahmad Lutfhi di Pilgub Jateng

Hasil Survei LKPI, Elektabilitas Andika-Hendrar di Pilgub Jateng Tembus 64 Persen

Jokowi Sebut Pramono Anung Izin Kepadanya untuk Maju Pilkada Jakarta

Sindir RK, Pramono: Warga Jakarta Utara Tak Bermimpi Wilayahnya Seperti Dubai

Ridwan Kamil Sesumbar, Tak Takut Lawan Anies di Pilkada Jakarta

VIRAL!Warga Jatinegara Tolak Kunjungan Ridwan Kamil

Pendaftaran Ditutup, KPU Lampura Pastikan Dua Pasang Cakada Maju Pilkada Lampura

KPU Bakal Terbitkan PKPU untuk Batasi Dana Kampanye

POPULAR NEWS

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

GAWAT!Dasco Isyaratkan RUU Pilkada Bakal Disahkan oleh DPR Periode 2024-2029

Dasco: Pembatalan Parliamentary Threshold Ganggu Fungsi DPR

Januari 15, 2025
MBG Tak Hanya untuk Siswa, Balita dan Ibu Hamil Jadi Prioritas di Tanggamus

MBG Tak Hanya untuk Siswa, Balita dan Ibu Hamil Jadi Prioritas di Tanggamus

Februari 19, 2026
Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen, Ketua MPP PPP Romahurmuziy Sarankan Mardiono Tobat

Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen, Ketua MPP PPP Romahurmuziy Sarankan Mardiono Tobat

Desember 16, 2024
LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Semua Izin di Kawasan Hutan: “Jangan Tunggu Lampung Kebanjiran Baru Bergerak!”

LSM PRO RAKYAT Desak Menteri Kehutanan Cabut Semua Izin di Kawasan Hutan: “Jangan Tunggu Lampung Kebanjiran Baru Bergerak!”

Desember 9, 2025
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Tulang Bawang
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Belajar Tak Melulu di Kelas, Pramuka SMK Ma’arif 1 Metro Tampil di Kampus
  • Lapas Kalianda Gandeng BPBD Lampung Selatan, Perkuat Mitigasi Risiko Bencana
  • Bupati Riyanto Pamungkas Dorong BUMDes Naik Kelas Lewat Hilirisasi dan Konsolidasi
  • Tanah Mengering, Pemkab Pringsewu dan Ratusan Jamaah Gelar Salat Istisqa
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In