INSIDE POLITIK— Kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Bersama (PT LEB) kembali menjadi sorotan publik. Setelah pemeriksaan pada Selasa, 11 November 2025 lalu yang minim informasi ke publik, Eks Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, mengajukan permohonan Sidang Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 28 November 2025, setelah permohonan resmi diajukan pada Selasa, 18 November 2025 dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk.
Pengacara PT LEB, Deddy Sitepu, membenarkan kabar tersebut pada Rabu, 19 November 2025. Ia menjelaskan bahwa pengajuan Sidang Pra Peradilan tidak dilakukan oleh Firma Hukum Sopian Sitepu yang mewakili PT LEB, melainkan oleh tim penasehat hukum dari Jakarta yang juga masih keluarga dari M. Hermawan Eriadi. “Tim PH dari Jakarta yang ajukan prapid, kebetulan juga keluarga Pak Hermawan. Kami masih pengacara mereka, tapi terkait prapid tidak ikut,” ujar Deddy.
Sidang Pra Peradilan dalam kasus PT LEB ini menarik perhatian karena tergolong unik. Sebelumnya, informasi dari praktisi hukum menyebutkan bahwa saksi Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung, akan mengajukan Sidang Pra Peradilan. Namun faktanya, yang mengajukan justru M. Hermawan Eriadi, Eks Dirut PT LEB. Hal ini memunculkan berbagai spekulasi di publik mengenai strategi hukum yang ditempuh tersangka dan kemungkinan dampak dari gugatan pra peradilan terhadap proses hukum utama.
Kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% ini sudah menjadi perhatian publik sejak awal. Hingga saat ini, rincian kerugian negara akibat pengelolaan dana PI 10% belum dijelaskan secara gamblang oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung diketahui menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) ratusan miliar dari sebagian dana PI 10% PT LEB. Ketidakjelasan angka ini menimbulkan pertanyaan mengenai besarnya potensi kerugian negara dan bagaimana mekanisme penghitungan yang digunakan.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, pernah menyebut pada malam penangkapan tiga tersangka PT LEB bahwa kasus dugaan korupsi ini menjadi “role model” dalam penanganan dana PI 10%. Pernyataan ini menimbulkan kontroversi karena istilah “role model” bisa diartikan sebagai percobaan, mengingat hingga kini regulasi mengenai pengelolaan dana PI 10% dalam undang-undang migas belum diatur secara rinci atau prosedural. Publik pun bertanya-tanya apakah kasus ini akan menjadi tolok ukur untuk pengelolaan PI 10% di masa mendatang atau sekadar percobaan hukum yang berdampak pada tersangka PT LEB.
Hingga saat ini, substansi perkara yang diajukan dalam Sidang Pra Peradilan masih belum jelas. Belum diketahui apakah Hermawan Eriadi akan menyoroti prosedur penangkapan, penetapan status tersangka, atau dugaan cacat hukum dalam penyidikan. Pertanyaan ini menambah ketidakpastian publik terkait arah hukum kasus PT LEB, sementara spekulasi mengenai kemungkinan pembatalan status tersangka atau perubahan dakwaan terus beredar di media dan forum diskusi hukum.
Selain itu, publik juga menyoroti aspek transparansi dalam proses hukum. Bagaimana Kejati Lampung dan aparat hukum akan menanggapi tuntutan informasi mengenai kerugian negara dan prosedur pengelolaan PI 10% menjadi perhatian utama. Sidang Pra Peradilan pada 28 November 2025 diprediksi menjadi momen penting dalam menentukan arah kasus PT LEB dan bisa membuka perspektif baru terkait tata kelola dana PI 10% di Lampung.
Dengan perkembangan ini, masyarakat menanti hasil sidang yang diharapkan bisa memberikan kejelasan hukum dan menjawab berbagai spekulasi yang muncul. Selain itu, publik berharap ada penjelasan yang transparan mengenai pengelolaan dana PI 10% sehingga kasus besar ini tidak menjadi sumber kebingungan atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum di Lampung.***




















