InsidePolitik—Sepanjang pelaksanaan kampanye Pilgub Lampung, Bawaslu mencatat terjadi 55 pelanggaran.
Sebanyak 55 dugaan pelanggaran itu berasal dari temuan langsung maupun laporan dari masyarakat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, sejak dimulainya masa kampanye pada 25 September hingga 4 November 2024.
Bawaslu mencatat ada 454 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Paslon 1 Arinal-Sutono dan Paslon 2 Mirza-Jihan.
Dengan rincian Paslon 1 sebanyak 19 kegiatan kampanye dan Paslon nomor urut 2 Mirza-Jihan 435 kegiatan kampanye.
“Data ini merupakan kegiatan kampanye yang tidak melanggar hukum dan patuh regulasi,” katanya.
Sementara, lanjut Tamri, dari data kegiatan kampanye tersebut, Bawaslu mencatat ada 55 dugaan pelanggaran yang melibatkan kedua Paslon tersebut.
“Pelanggaran ini meliputi pelanggaran pidana, administrasi, kode etik, serta netralitas ASN,” katanya.
Menurutnya, sebagian besar dugaan pelanggaran yang terjadi yakni pelanggaran netralitas ASN dan pelanggaran kode etik.
“Ini yang menjadi sorotan kita, agar bisa menciptakan iklim kampanye yang adil dan bersih,” ungkapnya.
Tamri mengungkapkan, meningkatnya jumlah laporan dugaan pelanggaran ini mendorong Bawaslu untuk bisa lebih berkoordinasi dengan Panwaslu di seluruh wilayah Lampung.
“Agar benar-benar seluruh laporan yang masuk ditindaklanjuti dan tidak diabaikan,” tandasnya.
Selain itu, peran aktif masyarakat juga sangat penting bagi Bawaslu dalam melakukan pengawasan selama tahapan kampanye.
“Kita akan terus meningkatkan pengawasan hingga pemilihan selesai,” tegasnya.