INSIDE POLITIK— Sejumlah kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menjadi sorotan publik dan menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Dua isu utama yang mencuat belakangan ini adalah pembentukan “Sekolah Siger” yang legalitasnya masih dipertanyakan, serta rencana pengalokasian dana hibah sebesar Rp60 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Menurut praktisi hukum Hendri Adriansyah SH, MH, kebijakan tersebut tidak mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Banyak pihak mempertanyakan urgensi dan manfaat dari proyek-proyek ini, mengingat Kejati merupakan lembaga vertikal di bawah pemerintah pusat, yang seharusnya dibiayai melalui anggaran nasional, bukan dana daerah.
“APBD seharusnya digunakan untuk mendorong pembangunan daerah, khususnya yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Pengalokasian dana hingga Rp60 miliar untuk gedung Kejati lebih tepat jika digunakan untuk sektor prioritas seperti perbaikan drainase, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta program pengentasan kemiskinan yang masih menjadi persoalan utama kota Bandar Lampung,” ujar Hendri.
Sementara itu, pembentukan Sekolah Siger sebagai inisiatif baru di sektor pendidikan juga menimbulkan banyak pertanyaan publik. Mulai dari status hukum, akreditasi, kurikulum, hingga tata kelola sekolah belum disosialisasikan secara transparan. Dikhawatirkan, tanpa regulasi yang jelas dan pengawasan ketat, sekolah ini hanya akan menjadi proyek simbolis yang tidak berkelanjutan.
“Jika Sekolah Siger hanya dijadikan alat pencitraan politik atau proyek populis, maka potensi pembelajaran dan peningkatan kualitas pendidikan bagi masyarakat akan sangat terbatas. Pemerintah daerah harus memastikan keberlanjutan, pengawasan, dan akuntabilitas di setiap tahap pelaksanaan,” tambah Hendri.
Selain itu, kondisi infrastruktur dasar di Bandar Lampung masih memprihatinkan. Setiap musim hujan tiba, banjir rutin terjadi di sejumlah kawasan akibat buruknya sistem drainase dan minimnya pengelolaan sampah. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan, mulai dari kerusakan kendaraan hingga terganggunya aktivitas perdagangan.
Fenomena ini memperkuat dugaan bahwa arah kebijakan Pemkot Bandar Lampung cenderung menekankan pencitraan dan proyek-proyek populis, dibanding menyelesaikan masalah struktural yang dihadapi warga sehari-hari. Beberapa kalangan menilai keputusan pengalokasian anggaran yang besar untuk Sekolah Siger dan gedung Kejati menunjukkan kurangnya prioritas terhadap kebutuhan riil masyarakat, serta potensi manipulasi anggaran yang tidak mengedepankan prinsip akuntabilitas publik.
Hendri menekankan pentingnya partisipasi publik yang lebih luas dalam proses perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah. “Setiap rupiah dari uang rakyat harus digunakan dengan penuh tanggung jawab dan berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat. Pemerintah daerah wajib melibatkan masyarakat, akademisi, dan pakar dalam menentukan kebijakan yang berdampak jangka panjang,” ujarnya.
Dalam konteks ini, masyarakat diharapkan lebih kritis dalam mengawal penggunaan APBD, memastikan setiap proyek memiliki dasar hukum yang jelas, serta menuntut transparansi dan laporan pertanggungjawaban yang lengkap dari pemerintah. Tanpa pengawasan publik yang ketat, risiko penyalahgunaan anggaran dan proyek tidak berkelanjutan akan terus membayangi pembangunan kota Bandar Lampung.***




















