INSIDE POLITIK– Ungkapan Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Armen Wijaya yang menyebut penanganan kasus dana PI 10% PT Lampung Energi Berjaya (LEB) sebagai role model di seluruh Indonesia kini menuai sorotan. Pernyataan ini disampaikan Armen pada malam penahanan komisaris dan direksi PT LEB, pasca penetapan tersangka Dirut PT LEB, M. Hermawan Eriadi.
“Dan kami sampaikan terhadap penanganan perkara ini akan menjadi role model dalam pengelolaan dana PI 10% di seluruh Indonesia,” ujar Armen Wijaya. Pernyataan ini kemudian dikritik keras oleh Riki Martim, kuasa hukum Hermawan, yang menegaskan bahwa istilah role model tidak relevan dalam konteks penegakan hukum.
“Penegak hukum, baik hakim, jaksa, atau advokat, tidak bisa menciptakan aturan baru. Seseorang tidak bisa dihukum tanpa dasar hukum yang jelas. Role model dalam kasus hukum itu tidak berlaku,” tegas Riki usai sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu, 3 Desember 2025.
Riki menjelaskan bahwa masalah utama dalam kasus PI 10% adalah belum adanya peraturan perundang-undangan yang eksplisit mengatur pengelolaan dana tersebut. “Asas formalitas harus dipenuhi dulu. Aturannya jelas baru bisa diterapkan. Kalau belum ada regulasi, kita tidak bisa membuat aturan sendiri,” ujarnya menekankan.
Menurut Armen, penetapan role model dalam penanganan kasus PI 10% bertujuan agar pengelolaan dana tersebut bermanfaat maksimal bagi Provinsi Lampung dan daerah lain di Indonesia. “Ke depan, diharapkan pengelolaan dana PI 10% dapat dilakukan secara tepat untuk meningkatkan PAD di Lampung maupun daerah lain,” kata Armen.
Riki menambahkan bahwa kasus ini menarik perhatian publik karena Participating Interest atau PI 10% memiliki dampak signifikan bagi PAD. Namun, peraturan operasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih minim, sehingga praktik pengelolaannya sering menimbulkan kontroversi. “Masalah Participating Interest ini penting untuk dikaji publik, karena aturan pelaksanaannya dari Kementerian ESDM masih sangat terbatas,” jelas Riki.
Pra peradilan ini bukan hanya menjadi ajang pertarungan hukum, tetapi juga menjadi titik penting bagi pengelolaan dana PI 10% yang terkait langsung dengan kepemilikan pemerintah daerah dalam proyek migas. PI 10% bukan hibah, melainkan hak kepemilikan BUMD atas usaha minyak dan gas bumi di wilayahnya, yang memberikan bagian keuntungan, dividen, dan manfaat ekonomi bagi daerah.
Sidang pra peradilan masih berlanjut hingga Senin, 8 Desember 2025, saat hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang akan membacakan putusan. Keputusan ini diprediksi akan menentukan arah pengelolaan PI 10% di Lampung, serta menjadi barometer bagi penanganan kasus serupa di daerah lain.
Kepastian hukum dalam kasus ini menjadi perhatian publik, karena selain menyangkut individu tersangka, hasil putusan juga akan berdampak langsung pada kelangsungan operasional PT LEB dan kemampuan pemerintah daerah dalam mendapatkan PAD dari sektor migas. Banyak pihak menunggu dengan seksama apakah hakim akan menekankan formalitas hukum atau menuruti pendekatan praktis yang selama ini diklaim sebagai role model oleh Kejati Lampung.
Dengan perhatian nasional, kasus ini menjadi contoh penting bagaimana hukum, pengelolaan sumber daya daerah, dan kepentingan publik harus berjalan seiring, serta menunjukkan bahwa tanpa dasar hukum yang jelas, konsep role model dalam penegakan hukum bisa menuai kritik dan kontroversi.***




















