INSIDE POLITIK– Dalam rangka menyerap aspirasi dan menindaklanjuti berbagai persoalan di masyarakat, anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dari Fraksi PKB, H. Nuzul Irsan, SE, melaksanakan kegiatan Reses Ke-III Tahun 2025, Kamis (10/7/2025) di Blok I, Talang Lahat, Pekon Rajabasa, Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Disdukcapil Tanggamus Aprizal, Kepala Pekon Rajabasa, para kepala dusun Blok 3 dan 5, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga dari sejumlah blok di Rajabasa.
Dalam sambutannya, H. Nuzul Irsan menyampaikan bahwa kehadirannya bukan hanya sebagai formalitas, tetapi untuk mendengar langsung keluhan warga yang kerap menghadapi persoalan keamanan, legalitas kependudukan, infrastruktur jalan, dan penerangan.
“Ada yang sudah lama tinggal di sini tapi KTP-nya masih luar daerah. Bahkan ada warga dari Pringsewu dan Bandar Lampung. Saya merasa bertanggung jawab karena ini wilayah saya sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Nuzul menegaskan pentingnya legalitas domisili agar masyarakat bisa mendapatkan akses pelayanan yang sah dan adil.
Aspirasi Warga: Dari Nikah Hingga Harga Coklat
Beberapa warga yang hadir menyampaikan persoalan yang mereka hadapi:
- Rosmidi (Blok 3)
Bertanya apakah ia yang ber-KTP Talang Padang bisa menikahkan anaknya di Rajabasa. - Padil (Talang Sopyan, Blok 3)
Menyampaikan soal keamanan lingkungan dan ketidakstabilan harga coklat yang dijual petani. - Rendi Sahrudin (Sukaraja)
Menyoroti soal akses keanggotaan Gapoktan bagi warga dari luar kabupaten Tanggamus.
Seluruh pertanyaan dan keluhan ditanggapi langsung oleh H. Nuzul Irsan, yang kemudian mengundang Disdukcapil untuk memberi penjelasan lebih rinci.
Disdukcapil Jelaskan Alur & Inovasi Layanan Kependudukan
Aprizal, Kabid Disdukcapil Tanggamus, memberikan pemaparan mengenai layanan yang bisa diakses masyarakat dari lahir hingga wafat. Ia menjelaskan tata cara pengurusan KK, KTP, dan pindah domisili, baik antar kecamatan maupun antar kabupaten.
“Kami sudah punya sistem pelayanan kolektif dan online. Masyarakat bisa kirim dokumen via WhatsApp ke nomor layanan, dan dokumen bisa diambil di kecamatan terdekat,” terang Aprizal.
Ia juga menambahkan bahwa lima syarat pembuatan KTP bagi warga luar daerah mencakup:
- Surat keterangan domisili
- Surat keterangan status perkawinan
- Surat keterangan pendidikan
- Formulir R104
- Formulir Ayat 101
Aprizal menekankan bahwa pelayanan terus ditingkatkan, termasuk kolaborasi dengan aparat pekon agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor kabupaten.
Kegiatan reses ini menunjukkan bahwa peran wakil rakyat bukan hanya di ruang sidang, tetapi juga turun langsung ke tengah warga, mendengar, dan menindaklanjuti. Dengan sinergi antara DPRD dan OPD seperti Disdukcapil, persoalan mendasar seperti kependudukan bisa ditangani dengan lebih cepat dan tepat sasaran.***