Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
No Result
View All Result
Inside Politik
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper
Rabu, Februari 4, 2026
No Result
View All Result
Inside Politik
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Publik Menunggu Kejelasan Kejati Lampung: Misteri Pengelolaan Dana PI 10% PT LEB dan Penahanan Direksi

Melda by Melda
Oktober 24, 2025
in Bandar Lampung, Daerah
Publik Menunggu Kejelasan Kejati Lampung: Misteri Pengelolaan Dana PI 10% PT LEB dan Penahanan Direksi

INSIDE POLITIK– Sejak Senin, 22 September 2025, publik Lampung dibuat bertanya-tanya terkait penahanan tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Tahanan yang awalnya dijadwalkan 20 hari kini sudah memasuki bulan kedua, menimbulkan tanda tanya mengenai alasan dan dasar hukum pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% yang menjadi pemicu penahanan tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin malam 22 September 2025, dijelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup. Namun, publik masih menunggu penjelasan rinci terkait kronologi kerugian negara yang diklaim mencapai Rp 200 miliar akibat pengelolaan dana PI 10%. Uniknya, PT LEB hanya menerima 5% dari dana PI karena sisanya dibagi dengan BUMD DKI Jakarta, menambah kerumitan skema pengelolaan dana ini.

BACA JUGA

Surat Resmi Disdikbud Lampung Tiba, SMA Swasta Siger Dilarang Gelar SPMB 2026/2027

Wabup Umi Laila Tegaskan Musrenbang Pardasuka Untuk Pembangunan yang Selaras dan Nyata

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai bagaimana kerugian negara itu dihitung, mekanisme aliran dana, atau prosedur pengelolaan PI 10% oleh BUMD maupun pihak PT LEB. Publik bertanya-tanya: apakah dana ini dikelola sesuai aturan, atau terdapat kesalahan prosedur yang memicu dugaan korupsi?

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan para tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Armen Wijaya. Meski demikian, ia tidak merinci secara teknis bagaimana pengelolaan PI 10% tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara. Kekosongan informasi ini membuat masyarakat merasa hak atas transparansi belum terpenuhi, apalagi Kejati Lampung pernah menyatakan kasus ini bisa menjadi role model pengelolaan PI 10% di seluruh Indonesia.

Sejauh ini, belum ditemukan peraturan perundang-undangan yang secara jelas mengatur pengelolaan dana PI 10% oleh BUMD. Keadaan ini menimbulkan polemik: jika aturan belum ada, bagaimana bisa menetapkan tersangka? Apakah benar ini sebagai contoh pengelolaan dana yang transparan, atau justru tiga direksi PT LEB dijadikan “kelinci percobaan” dalam kasus yang belum jelas regulasinya?

Para pakar hukum energi dan pertambangan menilai, publik dan media memiliki hak untuk menuntut kejelasan dari Kejati Lampung, agar edukasi mengenai tata kelola dana PI 10% dapat tersampaikan. “Transparansi sangat penting, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik dan dana daerah. Penahanan tanpa dasar regulasi yang jelas berpotensi menimbulkan preseden buruk,” ujar seorang akademisi hukum dari Universitas Lampung.

Selain itu, pihak Kejati Lampung diharapkan bisa merinci bagaimana proses audit dan perhitungan kerugian negara dilakukan, termasuk apakah ada laporan internal, pengawasan dari kementerian terkait, dan dokumen pendukung lainnya. Publik berhak mengetahui apakah prosedur penetapan tersangka sudah sesuai hukum dan akuntabel, bukan sekadar berdasarkan dugaan.

Kasus PT LEB ini menjadi sorotan nasional, karena Participating Interest 10% merupakan skema yang banyak diterapkan di industri migas dan pertambangan. Jika pengelolaannya tidak jelas, bukan hanya Lampung yang dirugikan, tetapi potensi mismanagement dana di daerah lain juga bisa terjadi.

Publik kini menunggu jawaban resmi dari Kejati Lampung: di mana aturan pengelolaan PI 10% yang menjadi dasar penahanan direksi PT LEB? Kejelasan ini penting agar kasus ini tidak sekadar menjadi “role model” yang ambigu, tetapi benar-benar menjadi pelajaran bagi pengelolaan dana migas di seluruh Indonesia.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: DanaPI10PersenKejatiLampungKorupsiMigasPenahananDireksiPTLEBTransparansiHukum
Previous Post

Bupati Lampung Selatan Resmikan Jalan Sukamarga–Bulok, Akses Strategis yang Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata

Next Post

Aksi Unik Forum Muda Lampung di Kejagung: “Tolak Angin” dan Kerokan Massal Jadi Simbol Desakan Usut Hibah Rp60 Miliar

Related Posts

Surat Resmi Disdikbud Lampung Tiba, SMA Swasta Siger Dilarang Gelar SPMB 2026/2027
Bandar Lampung

Surat Resmi Disdikbud Lampung Tiba, SMA Swasta Siger Dilarang Gelar SPMB 2026/2027

Februari 4, 2026
Wabup Umi Laila Tegaskan Musrenbang Pardasuka Untuk Pembangunan yang Selaras dan Nyata
Bandar Lampung

Wabup Umi Laila Tegaskan Musrenbang Pardasuka Untuk Pembangunan yang Selaras dan Nyata

Februari 4, 2026
BK DPRD Diminta Bersikap Tegas, Oknum Legislator Diduga Langgar Kode Etik
Bandar Lampung

BK DPRD Diminta Bersikap Tegas, Oknum Legislator Diduga Langgar Kode Etik

Februari 4, 2026
Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Angka Kerugian Negara Rp258 Miliar PT LEB
Bandar Lampung

Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Angka Kerugian Negara Rp258 Miliar PT LEB

Februari 4, 2026
Agroforestry Kakao Jadi Strategi Lampung Timur Hadapi Perubahan Iklim
Bandar Lampung

Agroforestry Kakao Jadi Strategi Lampung Timur Hadapi Perubahan Iklim

Februari 4, 2026
Pejabat Dilantik di Ruang Publik, Pesan Tegas Bupati Egi soal Integritas
Bandar Lampung

Pejabat Dilantik di Ruang Publik, Pesan Tegas Bupati Egi soal Integritas

Februari 4, 2026
Next Post
Aksi Unik Forum Muda Lampung di Kejagung: “Tolak Angin” dan Kerokan Massal Jadi Simbol Desakan Usut Hibah Rp60 Miliar

Aksi Unik Forum Muda Lampung di Kejagung: "Tolak Angin" dan Kerokan Massal Jadi Simbol Desakan Usut Hibah Rp60 Miliar

Lapas Dharmasraya Gelar Bansos untuk Masyarakat dan Keluarga WBP, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Lapas Dharmasraya Gelar Bansos untuk Masyarakat dan Keluarga WBP, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

BPN Pringsewu Gelar Bimbingan Teknis PTSL 2025, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah bagi Warga

BPN Pringsewu Gelar Bimbingan Teknis PTSL 2025, Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah bagi Warga

Jelang Musda Golkar Pringsewu 2025, Situasi Internal Kondusif dan Kader Siap Suksesi

Jelang Musda Golkar Pringsewu 2025, Situasi Internal Kondusif dan Kader Siap Suksesi

Skandal Kembar Ganda Walikota Bandarlampung Menggema, FML Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus

Skandal Kembar Ganda Walikota Bandarlampung Menggema, FML Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus

POPULAR NEWS

KIM Plus di Pilkada Jakarta Terancam Bubar oleh Putusan MK

Skenario KIM Plus di Pilgub Lampung, RMD Diatas Angin, Arinal dan Umar Terancam?

Agustus 8, 2024
Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Nama Hanan Kembali Ramaikan Pilgub Lampung

Agustus 6, 2024
Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

Gubernur Lampung Dukung Kebangkitan Petambak Eks Dipasena Lewat Kemitraan Strategis dengan PT Sakti Biru Indonesia

September 11, 2025
Malam Ini DPP Golkar Gelar Pleno Plt Ketum Golkar Pengganti Airlangga

AMBIGU!Sudah Rekomendasikan Arinal, Golkar Kembali Usulkan Tiga Nama Kader Pendamping RMD

Agustus 7, 2024
PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

PA GMNI Lampung Siap Gelar Konferda, Siapkan Regenerasi dan Sekretariat Baru

April 10, 2025

EDITOR'S PICK

Siswa Sekolah Rakyat Asal Pringsewu Dilepas Bupati untuk Pendidikan di Lampung

Siswa Sekolah Rakyat Asal Pringsewu Dilepas Bupati untuk Pendidikan di Lampung

Agustus 14, 2025
Soal Aksi Demo Pegawai Kemendiktisaintek, Satryo: Kita Mutasi Besar-besaran

Wakil Ketua DPR Sesalkan Rapat Komisi X dengan Mendiktisaintek Tertutup

Januari 24, 2025
Langgar Partai, Belasan Kader PDIP Lampura Dukung Ardian

Baliho hingga Video Perselingkuhan Hasto jadi Amunisi Serang PDIP

Desember 20, 2024
Memahami Pentingnya Actus Reus dalam Hukum Pidana Menurut Pakar Hukum Panji Nugraha AB

Memahami Pentingnya Actus Reus dalam Hukum Pidana Menurut Pakar Hukum Panji Nugraha AB

November 18, 2024
https://insidepolitik.com/wp-content/uploads/2024/07/Suara-Muda-Suara-Cerdas.mp3

About

Follow us

Kategori

  • Analisa
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • E-Paper
  • Lampung
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Luar Negeri
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Ngakak Politik
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Surat Resmi Disdikbud Lampung Tiba, SMA Swasta Siger Dilarang Gelar SPMB 2026/2027
  • Wabup Umi Laila Tegaskan Musrenbang Pardasuka Untuk Pembangunan yang Selaras dan Nyata
  • BK DPRD Diminta Bersikap Tegas, Oknum Legislator Diduga Langgar Kode Etik
  • Kuasa Hukum Tuntut Kejelasan Angka Kerugian Negara Rp258 Miliar PT LEB

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

No Result
View All Result
  • Parlemen
  • Nasional
  • Daerah
  • Pemerintahan
  • Luar Negeri
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Ngakak Politik
  • E-Paper

© 2024 INSIDEPOLITIK.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In