INSIDE POLITIK– Sejak Senin, 22 September 2025, publik Lampung dibuat bertanya-tanya terkait penahanan tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Tahanan yang awalnya dijadwalkan 20 hari kini sudah memasuki bulan kedua, menimbulkan tanda tanya mengenai alasan dan dasar hukum pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% yang menjadi pemicu penahanan tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin malam 22 September 2025, dijelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang dianggap cukup. Namun, publik masih menunggu penjelasan rinci terkait kronologi kerugian negara yang diklaim mencapai Rp 200 miliar akibat pengelolaan dana PI 10%. Uniknya, PT LEB hanya menerima 5% dari dana PI karena sisanya dibagi dengan BUMD DKI Jakarta, menambah kerumitan skema pengelolaan dana ini.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai bagaimana kerugian negara itu dihitung, mekanisme aliran dana, atau prosedur pengelolaan PI 10% oleh BUMD maupun pihak PT LEB. Publik bertanya-tanya: apakah dana ini dikelola sesuai aturan, atau terdapat kesalahan prosedur yang memicu dugaan korupsi?
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan para tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Armen Wijaya. Meski demikian, ia tidak merinci secara teknis bagaimana pengelolaan PI 10% tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara. Kekosongan informasi ini membuat masyarakat merasa hak atas transparansi belum terpenuhi, apalagi Kejati Lampung pernah menyatakan kasus ini bisa menjadi role model pengelolaan PI 10% di seluruh Indonesia.
Sejauh ini, belum ditemukan peraturan perundang-undangan yang secara jelas mengatur pengelolaan dana PI 10% oleh BUMD. Keadaan ini menimbulkan polemik: jika aturan belum ada, bagaimana bisa menetapkan tersangka? Apakah benar ini sebagai contoh pengelolaan dana yang transparan, atau justru tiga direksi PT LEB dijadikan “kelinci percobaan” dalam kasus yang belum jelas regulasinya?
Para pakar hukum energi dan pertambangan menilai, publik dan media memiliki hak untuk menuntut kejelasan dari Kejati Lampung, agar edukasi mengenai tata kelola dana PI 10% dapat tersampaikan. “Transparansi sangat penting, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik dan dana daerah. Penahanan tanpa dasar regulasi yang jelas berpotensi menimbulkan preseden buruk,” ujar seorang akademisi hukum dari Universitas Lampung.
Selain itu, pihak Kejati Lampung diharapkan bisa merinci bagaimana proses audit dan perhitungan kerugian negara dilakukan, termasuk apakah ada laporan internal, pengawasan dari kementerian terkait, dan dokumen pendukung lainnya. Publik berhak mengetahui apakah prosedur penetapan tersangka sudah sesuai hukum dan akuntabel, bukan sekadar berdasarkan dugaan.
Kasus PT LEB ini menjadi sorotan nasional, karena Participating Interest 10% merupakan skema yang banyak diterapkan di industri migas dan pertambangan. Jika pengelolaannya tidak jelas, bukan hanya Lampung yang dirugikan, tetapi potensi mismanagement dana di daerah lain juga bisa terjadi.
Publik kini menunggu jawaban resmi dari Kejati Lampung: di mana aturan pengelolaan PI 10% yang menjadi dasar penahanan direksi PT LEB? Kejelasan ini penting agar kasus ini tidak sekadar menjadi “role model” yang ambigu, tetapi benar-benar menjadi pelajaran bagi pengelolaan dana migas di seluruh Indonesia.***




















